tag:blogger.com,1999:blog-44204897487445816462024-03-13T20:13:03.970-07:00Islam Itu IndahFaliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.comBlogger84125tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-8690128184843704882013-11-27T16:12:00.000-08:002013-11-27T16:12:12.420-08:00Nasib Dua Golongan yang Berbeda<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Oleh: Rokhmat S Labib, M.E.I. </span></strong></div>
<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menghapus perbuatan-perbuatan mereka. </span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Dan orang-orang yang beriman (kepada Allah) dan mengerjakan amal-amal yang shal</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">i</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">h serta beriman (pula) kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang hak dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka</span> (TQS Muhammad [47]: 1-2).</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dua ayat ini merupakan ayat pertama dalam QS Muhammad. Surat tersebut dinamakan surat Muhammad, diambil dari salah satu lafadz dalam ayat kedua. Dikatakan al-Qurthubi, al-Syaukani, dan al-Alusi, ayat ini juga disebut dengan surat <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-Qitâl</span> (Perang). Menurut sebagian besar ulama, surat ini tergolong sebagai Madaniyyah tanpa terkecuali.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dalam ayat pertama dan kedua ini, Allah SWT menerangkan tentang dua keadaan dua golongan manusia yang bertolak belakang: kaum kafir dan kaum Mukmin.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Kaum </strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Kafir: Dihapuskan Amalnya</strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Allah SWT berfirman: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-Ladzîna kafarû wa shaddû ‘an sabîlil-Lâh </span>(orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi [manusia] dari jalan Allah). Ayat ini memberitakan tentang orang yang memiliki dua sifat. Pertama, <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-ladzîna kafarû.</span>Diterangkan Ibnu Katsir, mereka adalah orang-orang mengingkari ayat-ayat Allah.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dalam ayat ini tidak disebutkan obyek yang diingkari. Itu menunjukkan kemutlakannya. Artinya, mengingkari perkara yang wajib untuk diimani, baik sebagian maupun keseluruhan. Selain mengingkari Allah SWT dan ayat-ayat-Nya, maka mengingkari malaikat, kitab-kitab-Nya, para nabi dan rasul, hari Kiamat, dan perkara keimanan lainnya termasuk dalam cakupan <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">orang-orang yang ingkar.</span></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"></span></div>
<a name='more'></a><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Kedua, <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">shaddû ‘an sabîlil-Lâh</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> </span>(dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah). Kata <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-shadd </span>bisa bermakna <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">in<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>irâf ‘an al-syay` wa [i]mtinâ’[an] </span>(berpaling dari sesuatu dan menolak tegas). Bisa juga berarti <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">sharf[an[ wa man’[an] </span>(mengalihkan dan menghalangi). Demikian menurut al-Asfahani. Sedangkan <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">sabîlil-Lâh</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">, </span>menurut al-Syaukani, al-Thabari, dan para mufassir lainnya adalah din Islam. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan al-Thabari, di samping mereka mengingkari tauhid dan menyembah selain-Nya, mereka juga menghalangi orang yang ingin beribadah kepada-Nya, membenarkan tauhid, membenarkan Nabi Muhammad SAW dari orang-orang yang menginginkan Islam dan membenarkannya.</span><br />
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Mereka yang menggabungkan dua sifat tersebut diancam dengan firman-Nya: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Adhalla a’mâlahum </span>(Allah menghapus perbuatan-perbuatan mereka). Menurut al-Asfahani, kata <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-dhalâl </span>berarti <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-‘udûl ‘an al-tharîq al-mustaqîm </span>(menyimpang dari jalan yang lurus). Dikatakan al-Thabari, Allah menjadikan amal mereka tersesat tanpa petunjuk dan bimbingan karena amal mereka di jalan setan dan tidak berada dalam jalan yang lurus.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Sebagian lainnya memaknai <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-idlâl </span>di sini sebagai <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-ibthâl </span>(membatalkan, menggagalkan). Diterangkan Ibnu Katsir, pengertian frasa ayat ini adalah: Dia membatalkan dan melenyapkan amal mereka, dan tidak memberikan balasan dan pahala kepada mereka atas amalan itu. Ini sebagaimana firman Alah SWT: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan</span> (TQS al-Furqan [25]: 23).</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Menurut al-Dhahhak, sebagaimana dikutip al-Syaukani, <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">adhalla a’mâlahum, </span>berarti membatalkan atau menggagalkan tipu daya dan makar mereka terhadap Nabi SAW dan menjadikannya bencana atas mereka karena kekufuran mereka.<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><br /></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Beriman dan Beramal Shalih: D</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">i</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">hapuskan Kesalahannya</strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Kemudian Allah SWT berfirman: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">wa al-ladzîna âmanû wa ‘amilû al-shâli<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>ât </span>(dan orang-orang yang beriman [kepada Allah] dan mengerjakan amal-amal yang shalih). Mereka adalah orang-orang yang mengimani semua perkara yang diwajibkan untuk diimani. Keimanan itu pun diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan, yakni dengan mengerjakan amal shalih. Dijelaskan al-Qurthubi, <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-shâli<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>ât </span>adalah seluruh amal yang diridhai Allah SWT. Ibnu Jarir menerangkannya, “<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Mereka mengerjakan ketaatan kepada-Nya, dan mengikuti perintah dan laramngan-Nya. </span>Dengan kata lain, mereka menjalankan syariah yang diturunkan-Nya secara keseluruhan.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Allah SWT berfirman: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">wa âmanû bimâ nuzzila ‘alâ Mu<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>ammad[in] </span>(serta beriman (pula) kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad). Frasa ini merupakan <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">‘athf khâshsh ‘alâ ‘âmm </span>(menambahkan yang khusus atas yang umum). Menurut al-Syaukani, penyebutan secara khusus tersebut menunjukkan mulia dan tingginya kedudukan risalah untuk Nabi SAW. Ditegaskan Ibnu Katsir, ini menjadi dalil bahwa perkara tersebut (yakni mengimani apa yang diturunkan kepada Rasulullah SAW) merupakan syarat absahnya iman setelah diutusnya beliau.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Kemudian Allah SWT berfirman: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">wa huwa al-<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>aqq min Rabbihim </span>(dan itulah yang hak dari Tuhan mereka). Ini merupakan<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">jumlah i’tirâdhiyyah </span>(kalimat sisipan). Menurut al-Syaukani, pengertian <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>aqq </span>di sini adalah menasakh (membatalkan berlakunya) risalah sebelumnya.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Balasan terhadap mereka disebutkan dalam firman Allah SWT selanjutnya: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">kuffar ‘anhum say`âtihim </span>(Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka). Diterangkan al-Asfahani, pengertian <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-kufr </span>secara bahasa adalah <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">satr al-syay` </span>(menutupi sesuatu). Sehingga ayat ini, bermakna <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">satruhâ bi al-îmân wa al-‘amal al-shâlih </span>(menutupinya dengan keimanan dan amal shalih). Artinya, melenyapkan kesalahan-kesalahan itu dan tidak menghukumnya.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Allah SWT berfirman: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">wa asla<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>a bâlahum </span>(dan memperbaiki keadaan mereka). Kata <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-bâl </span>berarti <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">h</span>âl </span>(keadaan). Dikatakan al-Alusi, keadaan mereka diperbaiki di dunia dengan <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">al-tawfîq wa al-ta`yîd </span>(keberhasilan dan pengokohan). Dijelaskan al-Thabari, Dia memperbaiki urusan dan keadaan mereka di dunia di hadapan para kekasih-Nya, dan di akhirat Allah berikan mereka kenikmatan abadi dan selama-lamanya di surga-Nya .</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Itulah balasan yang akan didapatkan oleh dua golongan manusia yang berbeda tersebut. Mereka menempuh jalan yang kontradiksi, maka hasilnya pun bertolak belakang. Sesungguhnya nasib mereka ditentukan oleh piihan dan usaha mereka sendiri. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam ayat berikutnya: <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Yang demikian adalah karena sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang batil</span> <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">dan sesungguhnya orang-orang yang beriman mengikuti yang hak dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perbandingan-perbandingan bagi mereka</span> (QS Muhammad [47]: 3).</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Semua sudah jelas. Tinggal kita memilih jalan mana yang kita tempuh. Jalan yang menjerumuskan kepada kesengsaraan atau jalan yang mengantarkan kepada kebahagiaan. Semoga kita tidak salah jalan. <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">.</strong></span></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Ikhtisar:</span></strong></div>
<ol style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; margin: 0px 5px 0px 2em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<li style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dihapuskan amal mereka</span></li>
<li style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Orang-orang yang beriman dan beramal shalih ditutupi kesalahan dan diperbaiki keadaan mereka.</span></li>
</ol>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Sumber: Tabloid Mediaumat edisi 116</span></div>
<span class="fullpost">
</span>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-44042784884511887142013-11-26T22:43:00.000-08:002013-11-26T22:52:23.817-08:00Soal Jawab: Seputar Pakaian Syar’iy untuk Perempuan<span class="fullpost">
</span><br />
<div>
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><br /></span></div>
<div>
<div align="center" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir terhadap Pertanyaan di Akun Facebook Beliau</span></strong></div>
<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Jawaban Pertanyaan Seputar Pakaian Syar’iy untuk Perempuan</span></strong></div>
<div align="center" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Kepada Hassan Ali Ali</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Pertanyaan:</span></strong></div>
<div align="center" class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">السلام عليكم ورحمة الله وبركاته</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Pertanyaan saya tentang hijab, apakah merupakan kewajiban, disertai dalil, atau dahulunya adat kebiasaaan dan diwajibkan untuk membedakan wanita merdeka dari hamba sahaya. (( jadi hijab pada asalnya adalah tasyri’ yang memiliki kandungan bersifat kelas yang tujuannya membedakan wanita merdeka dari hamba sahaya. Dan inilah yang dipahami oleh sahabat. Sebab dahulu Umar bin al-Khaththab (berkeliling di Madinah, maka ketika ia melihat hamba sahaya berhijab maka Umar memukulnya dengan cemetinya yang terkenal sehingga hijab pun jatuh dari kepala hamba sahaya itu, dan Umar berkata: “kenapa hamba sahaya menyerupai wanita merdeka?” Di akhir saya ingin katakan, pada zaman dimana tidak ada tetangga atau hamba sahaya, dan segala puji hanya bagi Allah, dan sebab diulurkannya jilbab telah gugur. Tidak ada sesuatu di dalam al-Quran dan as-Sunnah yang mengatakan bahwa hijab adalah fardhu karena jilbab itu menghalangi fitnah atau untuk menjaga kesucian diri. Orang yang mengatakan ini maka dia berdosa dan telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Perempuan yang mengenakan hijab disebabkan itu adalah bagian dari adat kebiasaan kaumnya atau masyarakatnya, mka ia tidak melakukan kesalahan, selama ia memahami bahwa memakai hijab bukan merupakan kewajiban dari Allah SWT… Akan tetapi perempuan yang mengenakan hijab dan menyerukannya dengan keyakinan bahwa Allah SWT telah memerintahkannya, tidak lain ia melakukan dosa besar sebab menyekutukan dalah hal hukum Allah dengan manusia yang mewajibkan undang-undang yang tidak didatangkan oleh Allah dan tidak pula oleh Rasul-Nya yang mulia, dan ia tersesat dari risalah al-Quran dan jalan yang lurus. Hijab bukan merupakan kewajiban islami akan tetapi merupakan adat kebiasaan kemasyarakatan yang ada sebelum Islam dan tidak ada hubunganya dengan agama-agama sama sekali. Dan diantara perkara paling berbahaya adalah mencampuradukkan antara adat kebiasaan dan ajaran-ajaran dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT di dalam kitab-Nya yang mulia sebab klaim bahwa suatu adat kebiasaan adalah berasal dari Allah adalah klaim dusta yang menyerupai kesyirikan kepada Allah dan kedustaan terhadap Allah azza wa jalla.))</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Saya mohon komentar Anda terhadap ucapan ini. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda dan juga memberi petunjuk kepada kami dan Anda.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Jawab:</span></strong></div>
<div align="center" class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Pakaian syar’iy untuk perempuan itu dalil-dalil syara’nya jelas dan gamblang. Pakaian perempuan itu bukan dari sisi adat kebiasaan, sehingga jika masyarakat terbiasa dengannya maka dipakai, dan jika masyarakat tidak terbiasa dengannya maka tidak ada. Akan tetapi pakaian perempuan itu adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT terhadap perempuan:</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Syara’ telah mewajibkan pakaian syar’iy tertentu kepada perempuan ketika keluar dari rumahnya ke kehidupan umum. Syara’ telah mewajibkan atas perempuan agar memiliki pakaian yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika ia keluar ke pasar, atau berjalan di jalan umum. Syara’ mewajibkan atas perempuan agar ada jilbab, dengan maknanya yang syar’iy, yang ia kenakan di atas pakaiannya dan ia ulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Dan jika ia tidak memiliki jilbab, hendaknya ia meminjam jilbab dari tetangganya atau temannya atau kerabatnya. Jika ia tidak bisa meminjam atau tidak seorang pun meminjaminya maka ia tidak sah keluar tanpa mengenakan jilbab. Dan jika ia keluar tanpa mengenakan jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya maka ia berdosa, sebab ia meninggalkan kewajiban yang telah difardhukan oleh Allah terhadapnya. Ini dari sisi pakaian bawah bagi perempuan. Sedangkan dari sisi pakaian atas maka ia harus mengenakan kerudung, atau yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher dan bukaan pakaian di dada. Dan ini hendaknya disiapkan untuk keluar ke pasar, atau berjalan di jalan umum, artinya pakaian kehidupan umum dari atas. Jika ia memiliki kedua pakaian ini, ia boleh keluar dari rumahnya ke pasar atau berjalan di jalan umum, yakni keluar ke kehidupan umum. Jika ia tidak memiliki kedua pakaian ini, ia tidak sah untuk keluar, apapun keadaannya. Sebab perintah dengan kedua pakaian ini datang bersifat umum dan ia tetap berlaku umum dalam semua kondisi sebab tidak ada dalil yang mengkhususkannya sama sekali.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Adapun dalil atas wajibnya kedua pakaian untuk kehidupan umum tersebut, adalah firman Allah SWT tentang pakaian dari atas:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا </strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">ۖ</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ</strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> </span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">dadanya</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> </span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">(TQS an-Nur [24]: 31)</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">dan firman Allah SWT tentang pakaian bawah:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.</span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> (TQS al-Ahzab [33]: 59)</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dan apa yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah bahwa ia berkata:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">«أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Rasulullah saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan di hari Idul Fitri dan Idul Adhha, para perempuan yang punya halangan, perempaun yang sedang haidh dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haidh, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslimin. Aku katakan: ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab. Rasul saw menjawab: “hendaknya saudaranya meminjaminya jilbab miliknya”. </span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">(HR Muslim)</strong><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></span></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br />
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dalil-dalil ini jelas dalam dalalahnya atas pakaian perempuan di kehidupan umum. Jadi dalam dua ayat ini, Allah SWT telah mendeskripsikan pakaian yang Allah wajibkan atas perempuan agar ia kenakan di kehidupan umum dengan deskripsi yang dalam, sempurna dan menyeluruh. Allah SWT berfirman tentang pakaian perempuan dari atas:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> </span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">dadanya</span><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> </span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">(TQS an-Nur [24]: 31)</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Yakni hendaknya mereka mengulurkan penutup kepala mereka di atas leher dan dada mereka, untuk menutupi apa yang tampak dari bukaan baju, dan bukaan baju dari leher dan dada. Dan Allah berfirman terkait pakaian perempuan dari bawah:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.</span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> (TQS al-Ahzab [33]: 59)</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Yakni hendaknya mereka menjulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka yang mereka kenakan di atas pakaian untuk keluar, hendaknya mereka julurkan ke bawah. Allah berfirman tentang tatacara umum yang berlaku atas pakaian ini:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. </span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">(TQS an-Nur [24]: 31)</strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Yakni hendaknya mereka tidak menampakkan anggota-anggota tubuh yang merupakan tempat perhiasan seperti kedua telinga, kedua lengan bawah, kedua betis dan selainnya kecuali apa yang bisa nampak di kehidupan umum ketika ayat ini turun, yakni pada masa Rasul saw, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dan dengan deskripsi yang mendalam ini maka menjadi jelas sejelas-sejelasnya, apa pakaian perempuan di kehidupan umum dan apa yang wajib atas pakaian itu. Dan datang hadits Ummu ‘Athiiyah menjelaskan secara gamblang wajibnya perempuan memiliki jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika ia keluar. Sebab Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah saw: “salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab”. Lalu Rasul saw menjawab: “hendaknya saudaranya meminjaminya dari jilbab punyanya”. Artinya ketika Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasul: jika ia tidak memiliki jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya untuk keluar, lalu Rasul saw memerintahkan agar saudarinya meminjaminya jilbab punyanya. Dan maknanya bahwa jika ia tidak dipinjami maka tidak sah/tidak boleh untuknya keluar. Dan ini adalah qarinah (indikasi) bahwa perintah dalam hadits ini adalah untuk menyatakan wajib. Artinya wajib perempuan mengenakan jilbab di atas pakaiannya jika ia ingin keluar. Dan jika ia tidak mengenakan jilbab maka ia tidak (boleh) keluar.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dan dalam hal jilbab disyaratkan agar dijulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki. Sebab Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.</span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"> (TQS al-Ahzab [33]: 59)</strong><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"></strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Yakni hendaknya mereka menjulurkan jilbab mereka. Sebab kata “<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">min</span>” di sini bukan <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">li at-tab’îdh</span> (menyatakan sebagian) akan tetapi <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">li al-bayân</span> (untuk penjelasan). Artinya, hendaknya mereka menjulurkan jilbab hingga ke bawah. Dan karena diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasul saw bersabda:</span></div>
<div class="arab" dir="RTL" style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 24px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ»</span></strong></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak memandangnya pada Hari Kiamat”. Lalu Ummu Salamah berkata: “lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya”. Rasul menjawab: “hendaknya mereka menjulurkannya sejengkal”. Ummu Salamah berkata: “kalau begitu tersingkap kedua kaki mereka”. Rasulullah pun menjawab: “maka hendaknya mereka menjulurkannya sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya”. </span><strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">(HR at-Tirmidzi</strong> dan ia berkata hadits hasan shahih<strong style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">)</strong></span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Jadi hadits ini gamblang bahwa jilbab yang dikenakan di atas pakaian itu wajib dijulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Jika kedua kaki ditutupi dengan sepatu atau kaos kaki, maka yang demikian itu belum cukup untuk tidak menjulur jilbab itu ke bawah hingga kedua kaki dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkha’ (dijulurkan). Dan tidak harus jilbab itu menutupi kedua kaki dan kedua kaki itu tertutup. Akan tetapi disitu harus ada irkha’, yakni jilbab itu harus menjulur ke bawah hingga kedua kaki secara nyata yang darinya diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan perempuan di kehidupan umum, dan di dalamnya tampak irkha’ yakni terpenuhi di dalamnya firman Allah: “<span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">yudnîna</span>” yakni <span style="border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">yurkhîna</span> (hendaknya mereka menjulurkan).</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Dan seperti yang Anda lihat, pakaian perempuan itu merupakan pakaian yang sudah dibatasi dengan pembatasan yang jelas dengan nas-nas yang gamblang (sharih) tidak ada kerancuan dan keraguan dalam dalalahnya sehingga Rasulullah saw ketika ditanya oleh Ummu ‘Athiyah tentang keluar jika perempuan tidak punya jilbab maka Rasulullah saw menjawabnya agar perempuan itu meminjam jilbab dari tetangganya atau ia tidak keluar. Dan ini adalah dalalah yang kuat yang menunjukkan wajibnya pakaian ini sebagai kewajiban syar’iy.</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Saudaramu</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">1 Muharram 1435</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;">4 November 2013</span></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; line-height: 22px; padding: 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<a href="http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_30567" style="-webkit-tap-highlight-color: rgb(232, 124, 30); color: #444444; text-decoration: none;"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_30567</span></a></div>
</div>
Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-72278407780335686882011-02-11T06:00:00.000-08:002013-11-26T22:52:47.769-08:00Hukum Pemanfaatan Darah dan Jual Beli Virus<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://3.bp.blogspot.com/-kCGOLjTQJ1w/TVOl_OkPa0I/AAAAAAAAALw/8mMkvCohBno/s1600/virus.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="http://3.bp.blogspot.com/-kCGOLjTQJ1w/TVOl_OkPa0I/AAAAAAAAALw/8mMkvCohBno/s200/virus.jpg" width="200" /></a></div>
<b>Pertanyaan:</b><br />
a. Orang-orang mendonorkan darah secara gratis ke bank darah karena sebab-sebab yang telah diketahui. Bank menguji darah tersebut. Jika darah itu sehat maka digunakan pada orang lain yang sakit. Sebaliknya jika darah tersebut tercemar dan mengandung virus, misalnya virus Hephatitis atau Aids, maka sejumlah darah yang sakit tersebut dihancurkan. Sekarang kami memerlukan darah yang tercemar itu untuk dilakukan percobaan di laboratorium kami. Lalu apakah boleh kami mengambil darah tersebut secara gratis dari bank darah dan melakukan percobaan terhadapnya kemudian darah yang tersisa kami hancurkan dalam bentuk yang tidak membahayakan seorang pun maupun lingkungan?<br />
b. Pada beberapa kondisi kami melakukan pemurnian virus yang ada di dalam darah melalui tindakan ilmiah yang rumit dan mahal biayanya, sehingga kami memperoleh virus murni. Sebagian kami gunakan di laboratorium kami untuk mengembangkan penelitian ilmiah dalam membuat detektor. Dan sisanya kami jual ke laboratorium lain. Dan pada kondisi di mana kami tidak bisa memperoleh virus murni, maka kami membeli virus murni dari laboratorium lain. Lalu bolehkah memperjual belikan virus tersebut untuk tujuan ini?<br />
<b>Jawab:</b><br />
♦<b>Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami jelaskan hal-hal berikut:</b><br />
<b>1. </b><b>Darah merupakan najis dan dia haram</b><br />
Dalil kenajisan darah manusia adalah hadits al-Bukhari dan Muslim dari Asma’ ra., ia berkata:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">«جَاءَتْ اِمْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ </span>صلى الله عليه وسلم<span class="arab"> فَقَالَتْ : إِحْدَانَا يُصِيْبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيْهِ»</span></div>
<i>Seorang wanita datang kepada Nabi saw dan berkata: “salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidh, apa yang harus ia perbuat?” Nabi saw bersabda: “ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air kemudian ia cuci kemudian ia shalat dengannya</i><br />
Bahwa wanita itu diperintahkan untuk mencucinya sebelum ia shalat dengannya adalah dalil kenajisan darah.<br />
Adapun dalil keharamannya, memakan dan meminumnya … adalah firman Allah SWT:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">«حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ…»</span></div>
<i>Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, …</i> <b>(QS al-Maidah [5]: 3)</b><br />
Dan firman Allah SWT:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">«<b>قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</b><b>…</b>»</span></div>
<i>Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</i> <b>(QS al-An’am [6]: 145)</b><br />
<b> </b><br />
<b></b><br />
<a name='more'></a><b>2. </b><b>Pemanfaatan najis dan sesuatu yang haram adalah haram. Diantara dalilnya adalah:</b><br />
- Imam al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa ia mendengar Rasulullah saw pada hari Fath Mekah pada saat di Mekah Beliau bersabda :<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»</b></span></div>
<i>Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Lalu dikatakan: ya Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai, itu bisa untuk memvernish kapal, melumasi kulit dan dipakai orang untuk penerangan”. Maka Rasul saw bersabda: “tidak, lemak bangkai itu haram” kemudian pada saat demikian Rasulullah saw bersabda: “celakalah Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak hewan lalu mereka jadikan samin kemudian mereka jual dan mereka makan harganya</i><br />
- Di dalam <i>Tahdzîb al-Atsar</i> karya ath-Thabari dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«لاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الميْتَةِ بِشَيْءٍ»</b></span></div>
<i>Jangan kalian memanfaatkan dari bangkai denagn sesuatu pun</i><br />
- Dikecualikan kulit bangkai sebagaimana yang ada di hadits Abu Dawud dari Ibn Abbas. Musaddad dan Wahab berkata dari Maimunah, ia berkata: “untuk mawla perempuan kami dihadiahkan sekor domba dari domba shadaqah lalu domba itu mati. Lalu Nabi saw melaluinya dan Beliau bersabda:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا»</b></span></div>
<i>“tidakkah kalian samak kulitnya lalu kalian manfaatkan?” Mereka berkata: “ya Rasulullah ini bangkai”. Rasulullah saw bersabda: “melainkan yang diharamkan adalah memakannya”.</i><br />
- Imam al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa ia mendengar Rasulullah saw pada hari Fath Mekah pada saat Beliau di Mekah, Beliau bersabda:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ»</b></span></div>
<i>Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr</i><br />
- Imam al-Bukhari juga mengeluarkan dari Anas ra.: “aku orang yang menuangkan minuman sekelompok orang di rumah Abu Thalhah, pada waktu itu (kebiasaan minum) khamr mereka sangat jelas. Lalu Rasulullah saw memerintahkan penyeru untuk menyerukan<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ»</b></span></div>
<i>Ketahuilah, sesungguhnya khamr telah diharamkan</i><br />
Anas berkata: “maka Abu Thalhah berkata kepadaku: “keluarlah dan tumpahkan khamr itu”. Anas berkata: “maka aku keluar dan aku tumpahkan sehingga khamr mengaliri parit-parit Madinah”<br />
- Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ»</b></span></div>
<i>Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya dan mengharamkan babi dan harganya</i><br />
3. <b>Dari keharaman itu dikecualikan berobat. Berobat dengan sesuatu yang haram dan najis adalah tidak haram:</b><br />
- Adapun berobat dengan sesuatu yang haram adalah tidak haram maka itu berdasarkan hadits dari Anas:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا»</b></span></div>
<i>Rasulullah saw memberi keringanan atau diberikan keringanan (diberi rukhshah) kepada Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin ‘Awf untuk memakai sutera karena penyakit kulit keduanya</i><br />
Memakai sutera bagi laki-laki adalah haram. Akan tetapi hal itu diperbolehkan dalam hal berobat. Demikian pula hadits an-Nasai, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan lafazh an-Nasai: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Thurafah dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad bahwa ia pada hari al-Kulab semasa masih jahiliyah, hidungnya terluka (koyak) lalu ia menggunakan hidung dari perak sehingga menimbulkan bau tidak sedap.<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ»</b></span></div>
<i>Maka Nabi saw menyuruhnya memakai hidung dari emas</i><br />
Emas bagi laki-laki adalah haram. Akan tetapi itu diperbolehkan dalam hal berobat.<br />
- Sedangkan berobat dengan najis adalah bukan haram, maka itu berdasarkan hadits riwayat imam al-Bukhari dari Anas ra.:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا…»</b></span></div>
<i>Ada orang-orang yang </i>ijtawaw<i> di Madinah lalu Nabi saw menyuruh mereka untuk menyusul penggembala Beliau yaitu (penggembala) unta sehingga mereka bisa meminum susunya dan air kencing unta itu, maka mereka menyusul penggembala itu dan mereka meminum susu dan air kencing unta itu…</i><br />
<i>Ijtawaw</i> artinya makanannya tidak cocok dengan mereka sehingga mereka sakit. Rasul saw memperbolehkan “air kencing” untuk mereka dalam hal berobat padahal “air kencing” itu adalah najis. Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abu Hurairah ra., ia berkata:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«</b><b>قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ </b></span>صلى الله عليه وسلم<span class="arab"><b> «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»</b></span></div>
<i>Seorang arab baduwi kencing di Masjid lalu orang-orang akan menindaknya. Maka Nabi saw bersabda: “biarkan dia dan siram bekas kencingnya dengan satu timba penuh air, melainkan kalian diutus sebagai orang-orang yang memberi kemudahan dan kalian tidak diutus sebagai orang-orang yang menimbulkan kesulitan </i><br />
<b>4. </b><b>Hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak datang dalil yang mengharamkannya. Dantara dalilnya adalah:</b><br />
Firman Allah SWT:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>أَلَمْ تَرَوا أنَّ اللهَ سخَّرَ لَكُمْ مَا في السَّمواتِ ومَا في الأرْضِ</b></span></div>
<i>Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi</i> <b>(QS Luqman [31]: 20)</b><br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">«<b>أَلَمْ ترَ أَنَّ اللهَ سخَّرَ لكُمْ مَا في الأرض</b>»</span></div>
<i>Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi </i><b>(QS al-Hajj [22]: 65)</b><br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">«<b>وسخّر لكم ما في السموات وما في الأرض جميعاً منه</b>»</span></div>
<i>Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya</i> <b>(QS al-Jatsiyah [45]: 13)</b><br />
Dari nas-nas ini jelas bahwa <i>asy-Syâri’</i> memperbolehkan segala sesuatu, seluruhnya, dengan makna menghalalkannya. Kebolehan sesuatu maknanya adalah halal, yakni lawan dari haram. Dengan demikian pengharaman sebagian dari sesuatu itu memerlukan nas yang mengecualikannya dari apa yang pada asalnya diperbolehkan. Begitulah jadi hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.<br />
Dan itu berbeda dengan perbuatan. Karena hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’ baik taklifi maupun wadh’i “fardhu, mandub … sebab, syarat…” seperti yang telah diketahui di pembahasan ushul fiqh.<br />
♦ <b>Jawaban atas dua pertanyaan di</b><b> </b><b>atas adalah sebagai berikut:</b><br />
<i>Pertama</i>, jika pengujian darah yang terkontaminasi adalah pengujian pengobatan untuk mengetahui penyakit dan obatnya yang sesuai dan semacam itu maka boleh. Jika pengujian darah terkontaminasi itu tidak ada hubungannya dengan pembuatan obat untuk mengobati penyakit dan semacamnya maka tidak boleh.<br />
Hal itu karena darah adalah najis dan haram. Pemanfaatan najis dan sesuatu yang haram adalah haram, kecuali untuk pengobatan.<br />
<i>Kedua</i>, jika pemisahan virus dari darah adalah untuk melakukan percobaan dan penelitian pengobatan maka boleh. Artinya jika penempatan darah terkontaminasi pada perlakuan percobaan untuk memisahkan virus dari darah adalah dalam rangka melakukan percobaan terhadap virus untuk kepentingan pengobatan untuk mengetahui obat yang sesuai, maka boleh.<br />
Sedangkan jika pemisahan virus dari darah untuk melakukan percobaan yang bukan bersifat pengobatan maka tidak boleh. Sebab darah terkontaminasi tersebut adalah najis dan haram. Dan pemanfaatannya adalah tidak boleh.<br />
<i>Ketiga</i>, virus adalah suci karena virus itu adalah benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jadi virus itu suci sesuai dengan kaedah syara’ yang telah disebutkan. Atas dasar itu maka jika ada virus saja artinya tidak terkontaminasi dengan darah, maka boleh memperjualbelikannya dan melakukan penelitian ilmiah terhadapnya. Tentu saja penelitian ilmiah itu wajib untuk manfaat manusia dan bukannya untuk menimpakan dharar kepada manusia. Sebab Rasul saw bersabda:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab"><b>«لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»</b></span></div>
<i>Tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain</i><br />
<br />
<i>Sumber : hizbut-tahrir.or.id </i>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-74742043893892503282011-02-09T15:23:00.000-08:002013-11-26T22:53:11.000-08:00Ahmadiyah Berulah (Cermin Kegagalan Penguasa Menjamin Rasa Keadilan Umat Islam)<strong> [Al Islam 543] </strong>Bentrokan fisik kembali pecah antara masyarakat dengan jemaat Ahmadiyah, terjadi sekitar pukul 10.30 Wib hari Ahad (6/2/2011), di kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Akibatnya tiga orang tewas dan sejumlah lainya luka-luka. Menurut beberapa sumber informasi yang bisa dipercaya, bentrokan dipicu oleh sikap dan pernyataan jemaat Ahmadiyah yang provokatif terhadap masyarakat setempat. Kapolri Timur Pradopo menyatakan para penentang Ahmadiyah adalah warga setempat dan sementara Jemaat Ahmadiyah dibantu sekitar 15 orang yang disinyalir datang dari Bekasi (Republika, 7/2) -menurut sebagian media lain, jumlahnya sekitar 20 orang lebih datang dari Jakarta - dengan maksud mengamankan aset Ahmadiyah dan membela jemaat Ahmadiyah sampai titik darah penghabisan.<br />
Peristiwa itu mendapat sorotan banyak pihak, baik pemerintah, pemuka agama, tokoh masyarakat dan LSM bahkan pihak asing. Apalagi ketika peristiwa terjadi, tengah diselenggarakan “World Interfeith Harmony Week” oleh Inter Religious Council (IRC) di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (6/2) yang bertujuan mendorong kerukunan dan toleransi serta mengakhiri pertikaian dan kekerasan antar umat beragama.<br />
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Ahmadiyah (Republika, 8/2). Presiden SBY di Jakarta, Ahad (7/2) mengungkapkan, “Kalau kesepakatan itu diindahkan, dipatuhi, dan dijalankan, bentrokan seperti ini apalagi tindakan kekerasan, sesungguhnya dapat dicegah”. SKB yang dimaksud yaitu SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008/ Nomor: 199 Tahun 2008, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, yang ditandatangani oleh Menag, Jaksa Agung dan Mendagri waktu itu.<br />
Kita tidak habis pikir, kenapa kasus Ahmadiyah tidak kunjung usai? Seolah pemerintah hanya bisa menghimbau, mengevaluasi tapi minus solusi dan langkah tegas. Wajar jika kemudian muncul anggapan, pemerintah tidak konsisten dan “sengaja” melakukan pembiaran atas gesekan-gesekan fisik masyarakat dengan Ahmadiyah. Bahkan “isu Ahmadiyah” seakan sengaja dipelihara dan dijadikan komoditas politik dan kepentingan kelompok tertentu.<br />
<strong>Waspadai Politisasi</strong><br />
Sesaat setelah peristiwa “Cikeusik” meletus, ada upaya tertentu untuk memblow-up peristiwa itu -ditambah lagi peristiwa Temanggung-. Peristiwa itu dijadikan bukti untuk mengatakan buruknya toleransi kehidupan beragama di negeri ini. Umat Islam pun kembali menjadi tertuduh.<br />
Peristiwa “Cikeusik” -juga Temanggung- digunakan oleh para pengusung ide-ide sesat sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) untuk mengkampanyekan ide toleransi, pluralisme, dan kebebasan ala mereka. Hal itu tidak aneh, sebab selama ini mereka begitu getol dengan segala cara dan sarana mengkampanyekan ide-de sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Mereka juga getol mendesak pemerintah untuk menjamin pelaksanaan ide-ide itu di tengah masyarakat. Jargon “HAM” pun mereka gunakan untuk melindungi eksistensi kelompok sesat dan menodai keyakinan umat Islam.<br />
Di tahun 2010 kemarin, melalui AKKBP mereka melakukan Judicial Review terhadap undang-undang PNPS No.1 tahun 1965 tentang penodaan agama dan ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Maka peristiwa “Cikeusik” -juga Temanggung- terlihat jelas upaya politisasi untuk menyuarakan pentingnya “kebebasan beragama” dan mengkambinghitamkan kelompok-kelompok (ormas) yang mereka tuduh menjadi inspirator tindakan kekerasan. Bahkan MUI dan SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah mereka tuding menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.<br />
Tentu saat ini umat harus berfikir kritis dan bersikap waspada atas setiap manuver yang menjadikan umat Islam sebagai pihak tertuduh atas setiap peristiwa kekerasan. Jangan sampai karena merasa tertuduh, umat justru terperangkap menerima ide toleransi, pluralisme, dan kebebasan yang mereka sebarkan itu.<br />
<strong>Mengurai Masalah </strong><br />
Jika masalah Ahmadiyah ini diurai, setidaknya ada beberapa penyebab sehingga masalah itu menjadi “bisul” menahun dalam kehidupan kaum muslim di Indonesia.<br />
Pertama, kelompok Ahmadiyah sebagai kelompok sesat tetap dibiarkan eksis dan mengklaim diri bagian dari Islam dan kaum muslim. Padahal kesesatan Ahmadiyah telah menjadi perkara yang disepakati (<em>mujma’ alaihi</em>) dan jelas. MUI telah mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah pada tanggal 1 Juni 1980/17 Rajab 1400H dan ditegaskan lagi pada tahun 2005. Lebih awal, Rabithah Alam Islami (Lembaga Muslim Dunia) telah mengeluarkan fatwa sesatnya Ahmadiyah pada tahun 1974. Usaha dialog dan dakwah yang persuasif kepada mereka selama ini juga tidak dihiraukan dan jemaat Ahmadiyah tetap kukuh dengan keyakinan sesatnya yang menodai keyakinan umat Islam. Mereka pun tetap kukuh mengklaim bagian dari Islam dan umat Islam.<br />
<em>Kedua</em>, keberadaan individu dan kelompok pengusung ide Sepilis yang dengan kedok HAM dan Demokrasi berusaha membela kelompok sesat Ahmadiyah. Keberadaan mereka bisa ikut andil melanggengkan masalah ini, bukan menyelesaikannya. Dalam koridor Demokrasi, kelompok ini menjadi ganjalan bagi pemerintah untuk bersikap tegas. Apalagi jika para penguasa, cara berfikirnya juga liberal, lebih memperhatikan citra agar dianggap seorang yang demokratis, moderat dan humanis dan meraih dukungan dari pihak asing (Barat).<br />
<em></em><br />
<a name='more'></a><em>Ketiga,</em> ketidaktegasan pemerintah. SKB tidak dijalankan dan dilanggar, tetapi tidak ada tindakan. Pemerintah pun tidak tegas memposisikan Ahmadiyah, padahal telah jelas menyimpang dan di luar Islam. Di sinilah pemerintah terlihat lalai bahkan “gagal” melindungi keyakinan mayoritas umat Islam.<br />
Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan ketegasan pemerintah. Pemerintah hanya punya dua pilihan. <em>Pilihan pertama</em>, membiarkan Ahmadiyah seperti semula. Pilihan ini sangat berbahaya. Itu artinya masalah Ahmadiyah akan terus terjadi. Bahkan justru akan mengakumulasi rasa ketidakadilan dan ketersinggungan mayoritas umat Islam Indonesia yang merasa akidahnya dinodai oleh kelompok Ahmadiyah. Masalah itu akan menjadi “bara dalam sekam” tinggal menunggu pemantiknya, bisa berkobar makin liar dan tentu akan sangat merugikan bagi kehidupan umat.<br />
<em>Pilihan kedua</em>, bubarkan Ahmadiyah dan jika Ahmadiyah tetap ngotot dengan pendiriannya, maka pemerintah dengan dukungan mayoritas umat Islam bisa menetapkan Ahmadiyah bukan lagi bagian dari Islam dan jemaatnya bukan orang Islam. Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengatakan, Ahmadiyah sebaiknya menjadi agama sendiri yang berada di luar Islam, sebab ajaran itu bermasalah karena mengatasnamakan Islam tetapi tidak sesuai dengan ajaran Islam. “Seandainya Ahmadiyah menjadi agama sendiri, maka Ahmadiyah itu dalam posisi menjalani hak sebagai warga negara dalam beragama”. Ia menegaskan, “Penodaan agama itu berbeda dengan kebebasan beragama. Ini kadang orang tidak bisa membedakan” (Republika.co.id, 7/2).<br />
Kunci penyelesaian masalah ini bergantung kepada keberanian dan ketegasan pemerintah mengimplementasikan SKB yang ada. Jangan sampai pemerintah bersikap hipokrit. Satu sisi, dalam SKB jemaat Ahmadiyah dinilai beraliran sesat dan tidak boleh menyebarkan keyakinan mereka kepada umat Islam dan bila melanggar akan dikenakan sanksi. Jika masih membandel akan dibubarkan. Tapi, ketika MUI dan masyarakat sudah melaporkan bahwa sampai saat ini jemaat Ahmadiyah masih menjalankan keyakinannya dan tidak berubah sama sekali, pemerintah tidak merespon dan mengambil tindakan semestinya. Tentu ini melahirkan kekecewaan umat.<br />
Maka yang ditunggu umat Islam hingga saat ini adalah bukti dan realisasi dari SKB, bukan sekadar himbauan. Jika tidak, kelompok Ahmadiyah yang jumlahnya tidak sampai 0,01 persen dari penduduk Indonesia itu, akan terus menodai keyakinan umat Islam, mayoritas penduduk negeri ini, dan bahkan terus menjadi pemantik gesekan-gesekan fisik dalam kehidupan beragama, khususnya di tengah umat Islam.<br />
Para penguasa hendaknya merenungkan peringatan Allah SWT:<br />
<div dir="rtl">
<span class="arab">{ وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ }</span></div>
<em>Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan </em><strong>(QS.Hud:112-113)</strong>.<br />
<strong>Wahai Kaum Muslim</strong><br />
Jelas bahwa ide sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang diterapkan di negeri ini adalah ide buruk dan menyebabkan keburukan. Jelas pula bahwa selama pemerintah masih menjunjung ide-ide itu, masalah Ahmadiyah dan penodaan keyakinan umat Islam akan terus terjadi.<br />
Karena itu sudah saatnya, umat Islam menerapkan syariah Islam dan mewujudkan pemerintahan yang menerapkannya. Sehingga semua masalah akan bisa diselesaikan dan keadilan akan dirasakan oleh semua, termasuk non muslim seperti yang telah ditampilkan berabad-abad dalam sejarah kaum muslim. <em>WalLâhu a’lam bi ash-Shawâb.</em><br />
<strong>Komentar al-Islam</strong><br />
<em>BPS: Perekonomian Indonesia tumbuh 6,1 % dan pendapatan per kapita mencapai Rp. 27 juta per tahun </em>(Kompas, 8/2)<br />
1. Faktanya: menurut BPS tahun 2010 rakyat miskin (pendapatan per kapita kurang dari Rp. 2,4 juta per tahun atau Rp. 200 ribu per bulan) 31,02 juta orang; penduduk yang layak menerima beras miskin 70 juta orang; penduduk yang berhak dapat Jamkesmas, 76,4 juta orang.<br />
2. Artinya pertumbuhan dalam sistem ekonomi kapitalis, yang kaya makin kaya, yang miskin makin banyak dan tetap miskin. Terapkan Sistem Ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah, dijamin kekayaan terdistribusi dengan adil.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-82220975891635139372011-01-29T09:07:00.000-08:002013-11-26T22:57:02.514-08:00Antara Jilbab dan Kerudung<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUBWC-hLmgI/AAAAAAAAAKw/npsjubBdJkk/s1600/jilbaab+kartun.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUBWC-hLmgI/AAAAAAAAAKw/npsjubBdJkk/s1600/jilbaab+kartun.jpg" /></a></div>
<div class="MsoNormal">
<strong><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Diasuh Oleh:<br />
Ust M Shiddiq Al Jawi |</span></strong></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<strong><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Tanya :</span></strong></div>
<div class="MsoNormal">
<em><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Ustadz, apa bedanya jilbab dan kerudung?</span></em></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Susi, Surabaya</span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<strong><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Jawab :</span></strong></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (<em>al-libas al-adna</em>) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (<em>al-libas al-a'la</em>) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).</span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Alquran yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31. </span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"<em>Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka</em>.' (QS Al-Ahzab: 59). Dalam ayat ini terdapat kata <em>jalabib</em> yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (<em>milhafah</em>). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (<em>al-qinaa'</em>), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (<em>ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah)</em>. Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (<em>milhafah</em>) atau baju kurung (<em>mula</em>`<em>ah</em>) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31). </span></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;"></span><br />
<a name='more'></a><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya<em>),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…</em>" (QS An-Nur: 31). Dalam ayat ini, terdapat kata <em>khumur</em>, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari <em>khimaar</em>. Arti <em>khimaar</em> adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (<em>maa yughaththa bihi ar-ra`su</em>). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).</span></div>
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. <em>Wallahu a'lam</em>.</span>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-17314820125584342342011-01-28T09:15:00.000-08:002013-11-26T22:57:21.697-08:00Doa, Ketaatan, dan Hidayah<strong>Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.</strong> <br />
<em><strong>Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran</strong> </em><strong>(TQS al-Baqarah [2]: 186). </strong><br />
Seorang Muslim yang benar, pasti tidak akan malas berdoa. Sebab, doa adalah ibadah (QS Ghafir [40]: 60). Bahkan dalam Hadits al-Tirmidzi disebut sebagai inti ibadah; <em>al-du'â' mukh al-'ibâdah</em> (doa adalah inti ibadah). Tak hanya itu, Allah juga menjanjikan akan mengabulkan doa yang dipanjatkan hamba-Nya. Tentu saja, untuk itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Penjelasan tentang hal tersebut dapat dijumpai dalam ayat ini. <br />
<br />
<strong>Allah Dekat dan Mengabulkan Doa</strong><br />
Allah SWT berfirman: <em>Wa idzâ saalaka 'ibâdî 'annî fainnî qarîb</em> (dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah], bahwasanya Aku adalah dekat). Huruf <em>al-kâf</em> dalam ayat ini menunjuk kepada Rasulullah SAW. Sedangkan huruf <em>yâ' al-mutakkalim</em> (kata ganti pihak pertama), baik pada<em> 'ibâdî </em>maupun<em> 'annî</em> merujuk kepada Allah SWT. Sehingga, kata <em>'ibâdî</em> menghasilkan makna umum, yakni semua hamba Allah SWT. <br />
<br />
Ayat ini menjelaskan, jika ada hamba yang bertanya tentang Allah SWT, maka dijawab bahwa Dia itu <em>qarîb</em> (dekat). Menurut Sihabuddin al-Alusi, kata <em>al-qurb</em> secara hakiki bermakna dekat dalam pengertian tempat. Maha Suci Allah dari hal tersebut. Oleh karena itu, kata <em>qarîb </em>bermakna <em>majâz</em>. Maknanya, Dia mengetahui semua perbuatan dan ucapan hamba; serta memonitor semua keadaan mereka. Pengertian ini kian jelas jika dikaitkan dengan sebab nuzul ayat ini. Diriwayatkan dari Ubay bahwa kaum Muslim bertanya kepada Nabi SAW: Apakah Tuhan kita itu dekat sehingga cukup berucap dengan pelan ataukah jauh sehingga harus berteriak? Lalu turunlah ayat ini.<br />
<br />
Dengan demikian, kata 'dekat' ini berkenaan dengan pengetahuan dan pendengaran Allah SWT terhadap hamba-Nya. Dia mendengar doa mereka dan melihat ketundukan mereka. Imam al-Qurthubi juga memak-nainya bahwa Dia memberikan pahala bagi ketaatan dan mengabulkan orang yang berdoa. Juga, mengetahui apa yang dikerjakan hamba-Nya, seperti puasa, shalat, dll. Pendapat senada dikemukanan al-Zamakhsyari yang menyatakan bahwa kata qarîb merupakan <em>tamtsîl </em>(perumpamaan) untuk menunjukkan kemudahan dikabulkannya doa. Menurut Fakhruddin al-Razi, hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT: Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (TQS al-Hadid [57]: 4). Juga firman Allah SWT: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya (TQS Qaf [50]: 11).<br />
<br />
<a name='more'></a><br /><br />
Pengertian tersebut kian dikukuhkan dengan frasa berikutnya: <em>Ujîb da'wata al-dâ'i idzâ daâni</em> (Aku mengabulkan permo-honan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku). Bahwa manusia tidak perlu khawatir doanya sia-sia dan tidak terdengar oleh-Nya. Sebab, Allah SWT bukan hanya dekat, namun juga akan mengabulkan doa yang dipanjatkan hamba-Nya. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT: Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu (TQS Ghafir [40]: 60).<br />
<br />
Pengertian dikabulkan di sini bukan berarti selalu memenuhi apa yang diminta oleh hamba yang berdoa. Ada tiga jenis terkabulnya doa. Rasulullah bersabda: Tak seorang Muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan suatu doa yang di dalamnya tidak dosa dan memutuskan silaturahmi, kecuali Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara, yaitu bisa jadi Allah akan mempercepat terkabulnya doa itu saat di dunia; atau Allah akan menyimpan terkabulnya doa di akhirat kelak, dan bisa jadi Allah akan memalingkan keburukan darinya sesuai dengan kadar doanya. (HR. Ahmad, al-Bukhâri dalam al-Adab al-Mufrad). <br />
<br />
<strong>Beriman dan Mematuhi Perintah-Nya</strong><br />
<br />
Setelah berjanji akan mengabulkan doa hamba-Nya, kemudian Allah SWT berfirman:<em> fa'lyastajîbû lî </em>(maka hendaklah mereka itu memenuhi [segala perintah] Ku). Menurut al-Khazin, kata <em>al-ijâbah</em> secara bahasa bermakna<em> al-thâ'ah</em> (ketaatan). Jika berasal dari hamba, al-ijâbah adalah ketaatan. Sedangkan jika berasal dari Allah SWT, berupa pahala dan pemberian. <br />
<br />
Senada dengan itu, Ibnu Jarir al-Thabari, memaknai frase ini dengan <em>fa'lyastajîbû lî bi al-thâ'ah</em> (hendaklah mereka memenuhi-Ku dengan ketaatan). Kesimpulan yang sama juga dikemukakan oleh al-Samarqandi dalam tafsirnya. Sedang-kan al-Zamakhsyari, al-Nasafi, al-Khazin, dan al-Baidhawi menafsirkan frase dengan lebih luas. Menurut mereka, frase ini berarti: <em>fa'lyastajîbû lî</em> (hendaklah mereka memenuhi-Ku) ketika Aku memanggil mereka untuk beriman dan taat; sebagaimana Aku juga telah mengabulkan permintaan mereka kepada-Ku untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, hamba diperintahkan untuk terikat dengan syariah; menjalankan semua perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya.<br />
<br />
Allah SWT juga memerintahkan: <em>walyu'minû bî</em> (dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku). Dijelaskan al-Biqa'i bahwa yang diperintahkan ayat ini adalah keimanan mutlak atau keimanan yang benar. Sekalipun yang disebutkan hanya beriman kepada-Nya, namun yang dimaksud adalah beriman terhadap semua perkara yang wajib diimani. Jika sudah beriman, maka harus menjaga keimanannya. Sebagaimana dijelaskan al-Baidhawi, frasa ini merupakan perintah untuk teguh dan konsisten di atasnya. <br />
<br />
Ayat ini pun diakhiri dengan firman Allah SWT: <em>la'alla-hum yarsyudûn</em> (agar mereka selalu berada dalam kebenaran). Kata <em>al-rasyd </em>(petunjuk) lawan dari kata <em>al-ghay</em> (sesat). Al-Harawi, sebagaimana dikutip al-Syaukani, menyatakan bahwa kata <em>al-rusyd wa al-rasyâd wa al-rasyâd</em> bermakna a<em>l-hudâ wa al-istiqâmah</em> (petunjuk dan lurus). Tidak jauh berbeda, al-Alusi memaknai <em>la'allahum yahtadûn </em>(agar mereka mendapatkan petunjuk). Itu berarti, siapa pun yang ingin hidupnya lurus dan berada di atas petunjuk, maka harus mengikuti syariah-Nya.<br />
<br />
Tampak jelas ada keterkaitan antara terkabulnya doa dengan ketaatan. Jika seorang hamba mengharapkan doanya dikabulkan Allah SWT, sudah semestinya dia pun harus memenuhi perintah-Nya, baik dalam aspek aqidah (keimanan) maupun dalam aspek syariah (hukum). Keterkaitan itu juga dijelaskan dalam hadits riwayat al-Bukhari di atas. Bahwa doa yang dikabulkan adalah doa yan tidak ada di dalamnya maksiat dan memutuskan silaturrahim. Dalam hadits al-Tirmidzi dan Ahmad dari Abu Hurairah jika diceritakan seseorang yang tidak dikabulkan doanya. Rasulullah menyebutkan: Seorang laki-laki yang telah lama melakukan perjalanan, rambutnya kusut dan berdebu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya memohon: "Ya Tuhanku, ya Tuhanku," padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya juga haram dan sumber makanannya juga dari yang haram maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya." Semoga kita tidak seperti orang yang diceritakan dalam hadits ini. <em>WalLâh a'lam bi al-shawâb. </em>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-56086472856097750532011-01-27T09:53:00.000-08:002011-01-27T09:53:00.228-08:00KH Abdoelhalim: Penentang Penjajah yang Mandiri<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUAN-78DAAI/AAAAAAAAAKk/Rhb0_YNalUk/s1600/kh+abdoelhalim.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUAN-78DAAI/AAAAAAAAAKk/Rhb0_YNalUk/s320/kh+abdoelhalim.jpg" width="212" /></a></div>Tidak mudah jadi pegawai pemerintah, termasuk menjadi Penghulu Landraad (semacam Kementrian Agama). Meskipun memiliki kecakapan yang diperlukan namun bila tidak memiliki koneksi dari dalam, tipis peluangnya untuk diterima. KH Abdoelhalim, kelak menjadi pendiri dan Ketua Persatuan Umat Islam (PUI), memiliki keduanya: ilmu-ilmu Islam dan koneksi dari dalam.<br />
<br />
Bagaimana tidak, selama lima belas tahun ia belajar agama Islam, bahasa Arab, Belanda dan Cina. Sedangkan mertuanya adalah seorang Hoofd Penghulu Landraad (semacam Kepala Kantor Kementrian Agama) Majalengka. Namun ia segera menolak mentah-mentah ketika mertuanya itu menawarinya untuk menjadi pegawai pemerintah. Ia lebih memilih berdiri berseberangan dengan pemerintah kolonial Belanda yang dianggapnya sebagai penjajah itu.<br />
<br />
<strong>Berjuang Lewat Organisasi</strong><br />
Abdoelhalim terlahir dengan nama Otong Sjatori pada tahun 1887 di Majalengka, Jawa Barat. Sekembalinya dari ibadah haji namanya berganti menjadi Abdoelhalim. Ayahnya bernama KH Moehammad Iskandar, penghulu Kewedanan Jatiwangi, dan ibunya Hajjah Siti Moetmainah binti Imam Safari. Ia menikah dengan Siti Moerbijah, putri KH Mohammad Ilyas, Hoofd Penghulu Landraad Majalengka. <br />
<br />
Pada usia 10 tahun ia sudah belajar membaca Alquran dan menjadi santri pada beberapa kyai di berbagai daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah sampai mencapai usia 22 tahun. Kemudian ia berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus mendalami ilmu agama selama tiga tahun. Tak tanggung-tanggung, yang menjadi gurunya pun adalah imam dan khatib Masjidil Haram yakni Syeikh Ahmad Khatib dan Syeikh Ahmad Khayyat. Di sana pula ia bertemu dengan KH Mas Mansjoer dari Surabaya (tokoh Moehammadijah) dan KH Abdoel Wahab Hasboellah (tokoh Nahdatoel Oelama). <br />
<br />
Pada tahun 1911 ia kembali ke Indonesia dan mendirikan Majlis Ilmoe. Di atas tanah wakaf mertuanya, ia membangun tempat pendidikan yang dilengkapi dengan asrama sebagai tempat tinggal para santri. Untuk memantapkan langkah-langkahnya pada tahun 1912 ia mendirikan suatu perkumpulan atau organisasi bernama Hajatoel Qoeloeb yang beranggotakan para tokoh masyarakat, santri, pedagang, dan petani. Adapun tujuan organisasi adalah membantu anggota dalam persaingan dengan pedagang Cina, sekaligus menghambat arus kapitalisme kolonial. <br />
<br />
Secara bertahap, organisasi yang dipimpinnya dapat memperbaiki keadaan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Pada tahun 1915 organisasi yang dipimpinnya ini dibubarkan sebab dinilai pemerintah sebagai penyebab terjadinya beberapa kerusuhan (terutama antara pribumi dan Cina). <br />
<br />
Pada 16 Mei 1916 Abdoelhalim mendirikan Jam'iyah I'anah al Muta'alimin sebagai upaya untuk terus mengembangkan bidang pendidikan. Jam'iyah ini pun bekerja sama dengan Jamiat Khair dan Al-Irsyad di Jakarta. Melihat sambutan yang cukup tinggi dari masyarakat, yang dinilai oleh pihak kolonial dapat merongrong pemerintahan, maka pada tahun 1917 organisasi ini pun dibubarkan. <br />
<br />
Ia pun tak patah arang dengan dorongan dari sahabatnya, Ketua Sjarikat Islam saat itu HOS Tjokroaminoto, pada tahun itu juga ia mendirikan Persjarikatan Oelama (PO). Organisasi ini diakui oleh pemerintahan kolonial Belanda pada 21 Desember 1917. <br />
<br />
Abdoelhalim juga memandang perlu memberikan bekal keterampilan kepada anak didik agar kelak hidup mandiri tanpa harus tergantung pada orang lain atau menjadi pegawai pemerintah. Ide ini direalisasikannya dengan mendirikan Pesantren Santi Asromo pada April 1942, yang bertempat di Desa Pasirayu, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. <br />
<br />
Santi Asromo (bahasa Kawi, Jawa kuno: tempat pendidikan yang sunyi dan damai), pelopor pesantren modern yang mencetak santri plus, yang saat itu belum terpikirkan orang. Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Kongres PO di Majalengka yang dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Abdoelhalim terhadap hasil pendidikan pesantren pada masa itu. <br />
<br />
Di samping itu, pendirian pesantren ini pun didorong oleh kenyataan banyaknya orang pribumi yang sulit mengecap pendidikan di sekolah-sekolah. Pesantren Santi Asromo termasuk pembaru kurikulum pesantren, karena sejak didirikan, telah meninggalkan sistem pendidikan tradisional yang khusus memberikan pelajaran agama.<br />
<br />
Pesantren Santi Asromo dibangun di tempat yang jauh dari keramaian Kota Majalengka. Para santri selain diberi pelajaran agama juga diberi pelajaran umum dan dibekali pendidikan keterampilan seperti bercocok tanam, bertukang kayu, kerajinan tangan, dan lain-lain. Siswa juga wajib tinggal di asrama selama 5 sampai 10 tahun. <br />
<br />
Pada tahun 1942 ia mengubah PO menjadi Perikatan Umat Islam yang (kemudian) pada tahun 1952 melakukan fusi dengan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII), menjadi Persatuan Umat Islam (PUI), yang berpusat di Bandung.<br />
<br />
<strong>Berjuang dengan Senjata</strong><br />
Ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1947, ia bersama rakyat dan tentara mundur ke pedalaman untuk menyusun strategi melawan Belanda. Ia juga menentang keras berdirinya Negara Pasoendan yang didirikan pada tahun 1948 oleh Belanda. <br />
<br />
Pada masa perang kemerdekaan, KH Abdoelhalim bergerilya bersama pejuang lainnya mempertahankan kemerdekaan dengan basis di sekitar Gunung Ciremai. Ia langsung memimpin anak buahnya menghadang gerakan militer Belanda (NICA). Pada waktu itulah ia diangkat menjadi "Bupati Masyarakat" Majalengka dan memimpin rakyat melawan NICA. <br />
<br />
Lokasi Santi Asromo, dianggap NICA sebagai pusat pertahanan TNI dan lasykar sehingga sebagian hancur karena dibom NICA. Abdoelhalim, anak dan menantunya ditangkap Belanda. Namun ia tetap tidak mau menyerah atau bekerja sama dengan NICA dan ia pun berhasil kabur. Ia menentang gerakan Haji Syarip yang mendukung Belanda. Ia pun diangkat menjadi panitia penggempuran Negara Pasoendan hasil rakayasa Van Mook.<br />
<br />
Setelah perang kemerdekaan usai, dan negara aman, perjuangan melalui organisasi PUI dilanjutkan kembali. Pada tahun 1952, dilakukan fusi antara Persatuan Umat Islam (PUI) dan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII), meskipun KH Ahmad Sanoesi, sahabatnya, sudah wafat waktu itu. Fusi dilakukan tepatnya pada 5 April 1952, di Bogor. Hasil fusi lahirlah Persatuan Ummat Islam (PUI) dan KH Abdoelhalim terpilih sebagai Ketua.<br />
<br />
Pada tahun-tahun berikutnya kegiatan PUI banyak mendapat hambatan. Kondisi kesehatan KH Abdoelhalim semakin menurun, dan pada 17 Mei 1962, ia meninggal dunia di Santi Asromo. <br />
<br />
<strong>Berjuang dengan Tulisan</strong><br />
Abdoelhalim adalah ulama yang dapat dikatakan sebagai seorang penulis yang produktif. Banyak tulisan-tulisannya yang sempat diterbitkan. Tulisan-tulisan tersebut dipublikasikan di kalangan anggota PO dalam bentuk brosur dan buku kecil. Tetapi, sebagian besar tulisannya sudah terbakar sewaktu agresi Belanda kedua. <br />
<br />
Ia pun pernah menjadi pemimpin redaksi dan penanggung jawab majalah Soeara PO, majalah As Sjoero, majalah Pelita. Tulisannya pun seringkali dimuat di Soeara Moeslimin Indonesia, Al Kasjaaf, Pengetahoen Islam.<br />
<br />
Di dalam tulisa-tulisan tersebut, dapat dilihat pemikiran Abdoelhalim tentang gagasan dan cita-citanya. Pada garis besarnya, pokok-pokok pikiran Abdoelhalim bersumber dari penafsirannya tentang konsep As Salam. Karena menurut pemahamannya, agama Islam memuat ajaran-ajaran yang bertujuan untuk membimbing manusia agar mereka dapat hidup selamat di dunia, dan memperoleh kesejahteraan hidup di akhirat. Kedua macam keselamatan hidup ini disebut As Salam.<br />
<br />
Berdasarkan pengertian ini, Abdoelhalim melihat, bahwa kesejahteraan hidup di akhirat erat kaitannya dengan keselamatan hidup di dunia, karena untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera di akhirat, terlebih dahulu manusia mesti hidup selamat di dunia, yaitu hidup yang sejalan dengan tuntutan agama (Abdoelhalim: 1938). Makanya, menurut Abdoelhalim antara kedua macam kehidupan tersebut, terdapat hubungan kausalitas (timbal-balik).[]<strong> joy/ sumber utama: Pemikiran dan Kiprah Pendidikan KH Abdul Halim (1887-1962) karya wildan hasan </strong><br />
<br />
<strong><i><span style="font-weight: normal;">Sumber : mediaumat.com </span></i></strong>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-45094284319726702002011-01-26T21:09:00.000-08:002011-01-26T21:09:41.425-08:00Jangan Tertipu Keindahan Dunia<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://1.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUD99LUE3fI/AAAAAAAAAK0/zhGZ63PifKs/s1600/harta.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="279" src="http://1.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TUD99LUE3fI/AAAAAAAAAK0/zhGZ63PifKs/s320/harta.jpg" width="320" /></a></div><em>Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.</em> <br />
<em>Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas (QS al-Baqarah [2]: 212).</em><br />
Gemerlap dunia memang indah. Berbagai kenikmatan di dalamnya juga dapat melenakan. Bagi orang-orang yang tidak meyakini akhirat, kenikmatan dunia adalah segala-galanya. Seandainya bisa, niscaya mereka akan mengejarnya hingga habis tak bersisa. Namun sayangnya, mereka tidak menyadari bahwa sikap itu akan berbuah sengsara. Di akhirat kelak, siksaan pedih akan didapatkan. Berbahagialah orang yang menjalani kehidupan dengan panduan petunjuk-Nya. Realitas ini digambarkan dalam ayat di atas.<br />
<br />
<br />
<strong>Orang Kafir Tertipu Dunia</strong><br />
Allah SWT berfirman: <em>Zuyyina li al-ladzîna kafarû al-hayâtu al-dunyâ</em> (kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir). Menurut sebagian mufassir, yang dimaksud dengan<em> al-ladzîna kafarû</em> adalah kaum musyrik Arab, seperti Abu Jahal dan tokoh-tokoh musyrik lainnya. Sebagian lainnya lebih memilih bahwa orang kafir di sini mencakup seluruh orang kafir. Tampaknya, pendapat ini lebih dapat diterima. Sebab, lafadz <em>al-ladzîna kafarû</em> bersifat umum sehingga mencakup semua orang ber-status kafir.<br />
<br />
Diberitakan dalam ayat ini, kehidupan dunia dibuat terlihat indah oleh mereka. Kata zuyyina merupakan bentuk mabniyy<em> li al- majhûl </em>(kata kerja yang tidak disebutkan pelakunya). Berasal dari kata <em>zayyana</em>, yang menurut al-Raghib al-Asfahani berarti menampakkan kebaikan. Sihabuddin al-Alusi juga memaknainya “diwujudkan kebaikan dan dijadikan kecintaan dalam hati mereka”. Itu artinya, kehidupan dunia di mata orang-kafir demikian indah, hingga hati mereka benar-benar terpaut dengannya. <br />
<br />
Menurut al-Zamakhsyari, <em>al-muzayyin </em>(yang membuat indah) kehidupan indah bagi orang kafir itu adalah syetan. Di samping syetan, menurut al-Syaukani juga jiwa yang kuat mencintai dunia. Dalam ayat lainnya memang diberitakan bahwa tindakan itu merupakan tekad yang diikrarkan iblis ketika dirinya diusir dari surga. Ucapan makhluk terlaknat disitir dalam firman-Nya: Iblis berkata, "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya” (TQS al-Hijr [15]: 39).<br />
<br />
Bahwa kehidupan dunia terlihat indah, memang demikianlah faktanya. Hal ini juga ditegaskan dalam firman-Nya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia (TQS al-Kahfi [18]: 46). Allah juga tidak melarang manusia untuk mengecap kenikamatan dunia. Allah berfirman: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengha-ramkan) rezeki yang baik?" (TQS al-A'raf [7]: 32).<br />
<br />
Kendati demikian, keindahan dan kenikmatan dunia itu tidak boleh membuat manusia menjadi terlena dan berpaling dari ibadah kepada Allah SWT. Lupa kehidupan akhirat sehingga tidak menyiapkan amal shalih sebagai bekalnya. Bahkan demi memperoleh kenikmatan dunia itu, berani menabrak ketentuan syariah-Nya. Sikap inilah yang terjadi pada orang kafir. <br />
<br />
Kecintaan berlebihan kaum kafir terhadap dunia digambarkan dalam banyak ayat lainnya. Mereka suka menumpuk dan menghitung-hitung harta karena mengira itu dapat membuatnya kekal (lihat QS al-Humazah [104]: 5). Mereka juga bermegah-megahan dan berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Padahal semua itu bersifat fana dan dapat musnah sewaktu-waktu. Mereka telah tertipu. Sebab, kehidupan dunia memang hanyalah kesenangan yang menipu (lihat QS al-Hadid [57]: 20). <br />
<br />
Tidak hanya tertipu oleh keindahan dunia, mereka pun menganggap hina kaum Muslim. Allah SWT berfirman: <em>wa yaskhar-ûna min al-ladzîna âmanû</em> (dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman). Dalam menjalani kehidupannya di dunia, orang Mukmin terikat de-ngan berbagai ketentuan syariah. Segala yang haram, seperti riba, khamr, zina, dll, dijauhi meskipun tampak menyenangkan. Seorang Mukmin juga disibukkan oleh berbagai aktivitas ibadah, dakwah, jihad, dan urusan akhirat. Pola kehidupan seperti ini sudah barang tentu membuat orang kafir itu merasa geli. Terlebih ketika melihat sebagian kaum Muslim yang miskin. Mereka pun mengang-gapnya hina dan rendah, seperti yang dilakukan tokoh-tokoh musyrik Arab terhadap Ibnu Mas'ud, Ammar bin Yasin, Suhaib, Bilal, dll. Tak hanya itu, mereka bahkan menyebut kaum Muslim sebagai orang yang sesat (lihat QS al-Muthaffifin [83]: 32). <br />
<br />
<strong>Orang Mukmin Lebih Tinggi</strong><br />
Tudingan mereka itu jelas salah besar. Yang terjadi justru sebaliknya. Bukan kaum Muslim rendah dan sesat, namun merekalah justru yang rendah dan sesat. Allah SWT berfirman: <em>wa al-ladzîna [i]ttaqaw fawqahum yawm al-qiyâmah</em> (padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat). Orang-orang yang bertakwa adalah orang yang menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan kata lain, mereka adalah orang yang taat terhadap semua ketentuan syariah. <br />
<br />
Ditegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang bertakwa itu <em>fawqahum </em>pada hari kiamat. Menurut al-Syaukani, kata <em>fawqahum</em> (di atas mereka) di sini bermakna <em>al-'uluww fî al-darajah</em> (ketinggian dalam derajat). Sebab, orang-orang bertakwa berada di surga, sebaliknya orang-orang kafir tinggal di neraka. Dijelaskan al-Zamakhsyari, disebutkannya <em>al-ladzîna [i]ttaqaw</em> sesudah <em>al-ladzîna âmanû</em> menunjukkan, tidak ada yang memperoleh kebahagiaan kecuali orang Mukmin yang ber-takwa. Penyebutan itu juga sekaligus memberikan dorongan kepada kaum Mukmin agar dia bertakwa tatkala mendengar berita itu.<br />
<br />
Kehidupan akhirat merupakan <em>dâr al-jazâ </em>(negeri pembalasan). Dan balasan itu benar-benar adil. Orang-orang kafir yang selama di dunia diberikan banyak harta, anak, dan kekuasaan, di akhirat dihukum dengan azab yang pedih. Hukuman itu sebagai balasan atas semua kejahatan yang dilakukan. Sementara, orang Muslim yang semasa di dunia ada yang lemah dan miskin, nasibnya berubah total. Maka mereka pun balik menertawakan kaum kafir. Allah SWT berfirman: Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir (TQS al-Muthaffifin [83]: 34). <br />
<br />
Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: <em>wal-Lâh yarzuqu man yasyâ' bi ghayri hisâb</em> (dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas). Menurut Ibnu 'Ab-bas ra, sebagaimana dikutip al-Khazin, frase ini bermakna: Allah SWT memberikan rezeki yang amat banyak. Sebab, kata <em>bi ghayri hisâb</em> bermakna <em>katsîr </em>(banyak). Sebaliknya, jika dapat dihitung berarti <em>qalîl </em>(sedikit). Maknanya: Allah SWT meluaskan rezeki-Nya kepada hamba yang dikehendaki-Nya. Dengan penegasan ini, kaum Muslim tak perlu bersedih hati ketika ditimpa kemiskinan. Sebaliknya, ketika mendapatkan rezeki melimpah, juga tidak boleh sombong dan lupa diri. Sebab, otoritas pemberian rezeki mutlak di tangan Allah SWT. Dialah yang meluaskan atau menyempitkan rezeki kepada <em>man yasyâ'</em> (orang-orang yang dikehendaki-Nya).<br />
<br />
Demikianlah sikap kaum kafir dalam memandang kehidupan dan kaum Muslim. Semoga kita tidak terpengaruh oleh pandangan dan gaya hidup mereka yang menyesatkan. <em><strong>Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb. </strong></em><br />
<br />
<br />
<table bgcolor="#d9e483" border="1" style="height: 99px; width: 623px;"><tbody>
<tr> <td> <h1 style="text-align: left;">Ikhtisar:</h1><ol><li> Orang kafir tertipu dengan keindahan dunia seraya melupakan kehidupan akhirat. </li>
<li>Kaum Muslim yang dipandang rendah oleh kaum kafir sesungguh-nya lebih tinggi derajatnya dibanding mereka. </li>
<li>Berkaitan dengan rezeki, seseorang tak perlu terlalu bangga atau ber-sedih hati. Sebab, Dialah yang mem-berikan sesuai dengan kehendak-Nya. </li>
</ol></td></tr>
</tbody></table>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-20982192180901985842011-01-26T08:03:00.000-08:002011-01-26T09:07:06.168-08:00Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis<strong>Diasuh Oleh:<br />
Ust M Shiddiq Al Jawi</strong><br />
<br />
<strong>Tanya :</strong><br />
<em>Ustadz, bagaimana hukumnya memberi uang kepada pengemis?</em><br />
Tyo, Jakarta<br />
<strong>Jawab :</strong><br />
Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata, ”Sedekah <em>tathawwu</em>' (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (<em>mustahab</em>) dalam segala waktu, dan hukum-nya sunnah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).<br />
Dalil Alquran antara lain (artinya), ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (TQS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (<em>ar-rahiq al-makhtum</em>), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau <em>(khudhr al-jannah</em>).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).<br />
Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (<em>mudhthar</em>), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “<em>Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib</em>.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).<br />
Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,”<em>Al-Wasilah ila al-haram haram</em>.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah, 12/200).<br />
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW, ”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi'), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi'), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (<em>dzi damm muuji'</em>).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).<br />
Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “<em>Man a'ana 'ala ma'shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi</em>” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a'lam.[]Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-64088989718983459312011-01-26T03:18:00.000-08:002011-01-26T03:18:57.217-08:00Menggugat Kebohongan Rezim dan Sistem Sekular<strong>[Al Islam 541]</strong> Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu, sekitar 100 tokoh nasional berkumpul di Jakarta, Senin (17/1/2011), dengan agenda khusus membahas kebohongan Pemerintahan SBY-Boediono. Penggagas pertemuan ini adalah mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli.<br />
Rizal menjelaskan, kebohongan Pemerintah tak bisa dibiarkan. Karena itu, para tokoh ini membulatkan tekad untuk menyatakan kebenaran, sebagaimana dilakukan para tokoh lintas agama sebelumnya.<br />
Sebelumnya sejumlah tokoh lintas agama memang menuding Pemerintah melakukan sejumlah kebohongan. Terdapat 18 butir kebohongan Pemerintah menurut versi mereka. Mereka yang mengeluarkan pernyataan itu antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, mantan pendiri Ma’arif Institute Syafii Ma’arif, Ketua KWI Mgr Martinus Situmorang, Pendeta Andreas Wewangoe, Bikkhu Pannyavaro, KH Salahuddin Wahid (ulama NU), pemuka Hindu I Nyoman Udayana Sangging, Romo Franz Magnis Suzeno dan Romo Benny Susetyo (<em>Inilah.com</em>, 17/1/2011).<br />
<strong>Daftar Kebohongan Pemerintah</strong><br />
Di bidang ekonomi, misalnya, Pemerintah mengklaim berhasil mengurangi angka kemiskinan yang sebelumnya mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal data penerima raskin (beras untuk rakyat miskin) pada tahun 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan Jamkesmas mencapai 76,4 juta jiwa<strong>.</strong><strong> </strong>Di sisi lain, kita pun dikejutkan oleh makin maraknya kasus gizi buruk, kasus stres/depresi dan bunuh diri karena lilitan masalah kemiskinan, dll.<br />
Di bidang pendidikan, UU Sisdiknas mengharuskan anggaran pendidikan mencapai 20% dari alokasi APBN di luar gaji guru dan dosen. Kenyataannya, hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.<br />
Di bidang sosial, Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden Tahun 2009. Faktanya, penuntasan kasus lumpur Lapindo berjalan di tempat. Sebagian korban lumpur Lapindo sampai hari ini belum juga mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.<br />
Di bidang hukum, SBY berkali-kali menjanjikan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010 hanya 24% yang mengalami keberhasilan.<br />
Secuil di antara sejumlah kebohongan di atas seakan melengkapi sejumlah kebohongan lama Pemerintah SBY periode sebelumnya (2004-2009). Sepanjang periode tersebut Pemerintah SBY pernah antara lain mengklaim: <em>Pertama</em>, harga BBM diturunkan hingga 3 kali (2008-2009); pertama kali sepanjang sejarah. Faktanya, pertama kali juga dalam sejarah Pemerintah menjual BBM termahal Rp 6000 perliter.<br />
<em>Kedua</em>, perekonomian terus tumbuh di atas 6% pertahun; tertinggi setelah Orde Baru. Faktanya, pertumbuhan di atas 6% hanya terjadi pada tahun 2007 dan 2008, sedangkan pada tahun 2005 (5.6%), 2006 (5.5%) dan 2008 di bawah 5%. Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi tidaklah berdampak pada meningkatnya kesejahteraan rakyat.<br />
<em>Ketiga</em>, rasio utang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34% pada tahun 2008. Faktanya, secara absolut utang negara naik 33% dari Rp 1.275 triliun pada 2004 menjadi Rp 1.700 triliun pada Maret 2009. Hingga saat ini, Pemerintah masih setia membayar utang najis serta pengelolaan penarikan utang luar negeri yang bermasalah seperti dilaporkan BPK dan KPK.<br />
Itulah secuil kebohongan Pemerintah SBY, baik periode sekarang maupun pada periode sebelumnya. Masih banyak kebohongan lain yang dilakukan Pemerintah, yang diungkap oleh para tokoh maupun para pengamat serta diungkap oleh berbagai media.<br />
<strong>Akibat Kebohongan Sistem</strong><br />
<strong> </strong>Sebagaimana diketahui, sejak awal berdirinya, negeri ini menerapkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai dasarnya. Sekularisme adalah warisan penjajah. Sejak awal sekularisme adalah paham yang penuh dengan kebohongan. Sebab, paham ini menegaskan bahwa manusia mampu mengatur dunia ini tanpa campur tangan Tuhan. Bahkan Tuhan (baca: agama) dilarang mengatur kehidupan manusia di dunia ini. Segala urusan-kecuali urusan ritual/ibadah-seperti urusan ekonomi, politik, pendidikan, sosial, budaya, dll harus diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya.<br />
Jelas, sekularisme adalah paham yang bohong. Sebab, pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah; mustahil mengatur kehidupan ini dengan aturan yang dia buat sendiri. Jangankan untuk mengatur sendiri kehidupannya, untuk memahami hakikat dirinya pun manusia tidak akan mampu. Hanya Allahlah yang paling memahami hakikat manusia dan kehidupan ini. Dialah Yang Mahatahu atas apa yang terbaik bagi manusia. Sebab, Dialah Pencipta manusia dan seluruh jagat raya ini. Karena itu, hanya Allah SWT-lah yang berwenang mengatur kehidupan manusia. Faktanya, Allah SWT telah menurunkan wahyunya berupa al-Quran, yang memang difungsikan untuk mengatur kehidupan manusia agar meraih kebahagiaannya yang sejati, di dunia dan akhirat.<br />
Paham sekularisme ini kemudian melahirkan ideologi Kapitalisme. Kapitalisme melahirkan seperangkat aturan (sistem) yang dibuat oleh manusia: di bidang ekonomi lahir sistem ekonomi kapitalis; di bidang politik lahir sistem demokrasi; di bidang sosial-budaya lahir sistem sosial-budaya yang liberal; di bidang pendidikan lahir sistem pendidikan sekular (yang jauh dari agama); dst.<br />
Faktanya, Kapitalisme juga adalah ideologi dan sistem yang penuh dengan kebohongan. Di bidang ekonomi, sistem ekonomi kapitalis sering mengklaim ihwal kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua manusia. Faktanya, sistem ini gagal mensejahterakan umat manusia, kecuali segelintir saja. Di Indonesia, misalnya, jelas jauh lebih banyak orang miskin ketimbang orang kaya. Ini karena sumberdaya alam milik rakyat yang melimpah-ruah banyak dikuasai dan dinikmati segelintir orang, terutama pihak asing, daripada dinikmati oleh rakyat sebagai pemiliknya. Ironisnya, semua ini dilegalkan oleh negara melalui UU yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Wajarlah jika ekonomi kapitalis makin menambah jumlah orang miskin. Diperkirakan lebih dari 100 juta orang di negeri ini berstatus miskin meski negeri ini terkenal sangat kaya dengan sumberdaya alamnya.<br />
Di bidang politik, sistem demokrasi hanya melahirkan banyak kekacauan politik. Dalam teori, dalam demokrasi katanya kedaulatan ada di tangan rakyat. Faktanya, DPR sebagai lembaga wakil rakyat justru banyak memproduksi UU yang menindas rakyat dan lebih memihak para pemilik modal. Di Indonesia UU Migas, UU Minerba, UU Penanaman Modal, UU Listrik, UU Sumberdaya Air, dan banyak UU lainnya lebih banyak untuk memenuhi kepentingan pemilik modal daripada kepentingan rakyat. Pada akhirnya, Pemerintah pun melahirkan banyak kebijakan yang menzalimi rakyat sekaligus memanjakan para pemilik modal tersebut. Karena itu, wajar jika kenaikan harga BBM dan tarif listrik, misalnya, menjadi tradisi setiap rezim penguasa dalam sistem demokrasi ini; tak peduli bahwa kebijakan tersebut selalu menjadikan rakyat sebagai korbannya. Alhasil, kedaulatan rakyat dalam demokrasi juga bohong belaka.<br />
Di sisi lain, di negeri yang menjadi jawara demokrasi ini, demokrasi menyuburkan korupsi dan melahirkan banyak koruptor. Sebagaimana diberitakan, 17 dari 33 gubernur di Indonesia (lebih dari 50%)-yang notabene dipilih secara demokratis, bahkan langsung-menjadi tersangka karena tersangkut korupsi. Sepanjang 2010 saja total kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur) yang menjadi tersangka adalah 155 orang dari 244 kepala daerah (<em>Vivanews.com</em>, 17/1/2011).<br />
Di bidang sosial-budaya, kebebasan (liberalisme) yang diagung-agungkan juga tidak menciptakan masyarakat yang beradab, tetapi malah melahirkan masyarakat yang tak beradab. Di negeri ini, menurut studi BKKBN tahun 2010, 51 dari 100 remaja (yakni 51%) di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks bebas. Belum lagi banyaknya kasus sosial lain seperti maraknya kasus perselingkuhan yang berujung pada perceraian, pelacuran, perselingkuhan yang berujung perceraian, pornografi-pornoaksi, kekerasan dalam rumah tangga, dll.<br />
Dari secuil fakta di atas, jelas Kapitalisme adalah ideologi yang penuh dengan kebohongan, karena memang lahir dari paham sekularisme yang juga paham dusta!<br />
<strong>Islam: Ideologi dan Sistem yang Benar</strong><br />
<strong> </strong>Bertolak belakang dengan Kapitalisme-sekularisme sebagai ideologi yang penuh dengan kebohongan, Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar, karena bersumber dari Zat Yang Mahabenar, Allah SWT. Mahabenar Allah SWT Yang berfirman:<br />
<em> </em><br />
<div dir="rtl"><span class="arab">وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا</span></div><em>Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit</em> <strong>(QS Thaha [20]: 124).</strong><br />
Kapitalisme-sekularisme adalah ideologi/sistem yang berpaling dari al-Quran. Karena itu, wajar jika ideologi/sistem ini hanya melahirkan kesempitan hidup bagi manusia di segala bidang: kemiskinan, pengangguran, kebodohan, kriminalitas, perilaku amoral, dll.<br />
Mahabenar pula Allah SWT Yang berfirman:<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ</span></div><em>Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?</em> <strong>(QS al-Maidah [5]: 50)</strong>.<br />
Ayat ini menegaskan bahwa hanya hukum Allahlah (syariah Islam) yang terbaik, tak ada yang lain. Pertanyaannya: Masihkah kita ragu dengan hukum Allah atau syariah Islam ini? Masihkah kita tetap lebih yakin dengan Kapitalisme-sekularisme yang terbukti merupakan ideologi yang penuh dengan kebohongan? Tentu tidak! Jika demikian, mari kita bersegera menerapkan syariah-Nya-tentu dalam institusi Khilafah-sekarang juga. Jangan lagi ditunda! <strong>[]</strong><br />
<strong>KOMENTAR AL-ISLAM:</strong><br />
Sejumlah LSM mendirikan sejumlah Rumah Pengaduan Pembohongan Publik terkait dengan adanya sejumlah kebohongan Pemerintah (<em>Republika</em>, 25/1/2011).<br />
<em>(1) Kebohongan Pemerintah memang harus digugat. Namun, Kapitalisme-sekularisme yang menjadi biang kegagalan negara ini juga wajib dipersoalkan. (2) Negara yang gagal ini sesungguhnya membutuhkan solusi. Solusinya tidak lain adalah syariah Islam, yang wajib diterapkan oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan.</em>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-63756331500730930342011-01-21T05:42:00.000-08:002011-01-21T05:42:46.992-08:00Mengadopsi Anak Menurut Hukum Islam<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTmNDSsF88I/AAAAAAAAAKc/FfUIgtlkVUM/s1600/ilustrasi_100613111053.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTmNDSsF88I/AAAAAAAAAKc/FfUIgtlkVUM/s200/ilustrasi_100613111053.png" width="200" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya.<br />
<br />
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.<br />
<br />
Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, namun belum dikaruniai anak. Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu, agar mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu), atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.<br />
<br />
Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang turut memerhatikan aspek ini.<br />
<br />
Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.<br />
<br />
Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama sudah memfatwakan tentang adopsi. Fatwa itu menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Nasional MUI yang berlangsung Maret 1984. Pada salah satu butir pertimbangannya, para ulama memandang, bahwa Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, yaitu anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).<br />
<br />
Hanya saja, MUI mengingatkan ketika mengangkat (adopsi) anak, ja ngan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya. Sebab, hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Banyak dalil yang mendasarinya.<br />
<br />
Seperti surat al-Ahzab ayat 4, "Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar." Begitu pula surat al-Ahzab ayat 5, "Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil dihadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamaula (hamba sahaya yang di merdekakan)." Surat al-Ahzab ayat 40 kembali menegaskan, "Muhammad itu sekalikali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantaramu, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutub nabi-nabi.<br />
<br />
Dan Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu." Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan Abu Dzar RA sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur." (HR Bukhari dan Muslim) Dalam fatwanya MUI memandang, mengangkat anak hendaknya tidak lantas mengubah status (nasab) dan agamanya. Misalnya dengan menyematkan nama orangtua angkat di belakang nama si anak. Rasulullah telah mencontohkan. Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya dan tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.<br />
<br />
MUI mengharapkan supaya adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri. Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh.<br />
<br />
"Tidak diragukan lagi bahwa usaha semacam itu merupakan perbuatan yang terpuji dan dianjurkan oleh agama serta diberi pahala," demikian fatwa MUI. Nantinya, bagi ayah angkat, boleh mewasiatkan sebagian dari peninggalannya untuk anak angkatnya, sebagai persiapan masa depannya, agar ia merasakan ketenangan hidup. Para ulama di Tanah Air telah memfatwakan bahwa pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing, selain bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.<br />
<br />
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983 juga telah menetapkan fatwa tentang Adopsi. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan bahwa "Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah."<br />
<br />
Sebagai dasar hukumnya, ulama NU mengutip hadis Nabi SAW. "Barang siapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan bapaknya, maka surga diharamkan terhadap dirinya." Qatadah berkata, siapapun tidak boleh mengatakan "Zaid itu putra Muhammad". (Khazin, Juz Vi hlm 191) "Pengangkatan anak tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri di dalam nasab, mahram maupun hak waris," papar ulama NU dalam fatwanya.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-86877244843103763532011-01-20T17:50:00.000-08:002011-01-20T17:50:27.715-08:00Menjual Harta dengan Manfaat<strong>Pertanyaan:</strong><br />
Di dalam <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 hal 318 dinyatakan sebagai berikut: “… maka tidak boleh menjual hewan dengan (harga) menempati rumah selama setahun, misalnya. Akan tetapi sah menyewakan kebun dengan (sewa berupa) menempati rumah. Karena jual beli adalah pertukaran harta. Pertukaran harta dengan manfaat (jasa) tidak dianggap sebagai jual beli. Berbeda dengan ijarah. Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Dan kompensasi itu tidak mesti berupa harta, akan tetapi kadang berupa manfaat (jasa) …”<br />
Dan di dalam <em>an-Nizhâm al-Iqtishâdî</em> hal 270 dinyatakan sebagai berikut: “… Islam ketika menetapkan hukum-hukum jual beli dan ijarah, tidak menentukan untuk pertukaran harta atau pertukaran tenaga dan manfaat itu, sesuatu tertentu yang menjadi dasar berlangsungnya pertukaran tersebut sebagai sebuah kewajiban. Melainkan Islam memutlakkan bagi manusia untuk melakukan pertukaran dengan apa pun, selama suka sama suka ada di dalam pertukaran itu. Maka boleh saja menikahi seorang wanita dengan (mahar) mengajarinya al-Quran. Boleh juga membeli suatu barang dengan harga berupa kerja kepada pemilik barang itu selama sehari. Dan boleh juga bekerja kepada seseorang selama satu hari dengan upah sejumlah tertentu kurma …”.<br />
Dalam hal ini ada dua pertanyaan:<br />
<strong><em>Pertama</em></strong>, apa yang dinyatakan di dalam <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 tidak memperbolehkan jual beli hewan dengan (harga berupa) menempati rumah, dengan anggapan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta. Dan kondisi ini merupakan pertukaran harta dengan manfaat rumah. Melainkan yang diperbolehkan adalah penyewaan manfaat, seperti penyewaan kebun dengan kompensasi menempati rumah. Sementara di <em>an-Nizhâm al-Iqtishâdî</em> jual beli itu diperbolehkan. <em>An-Nizhâm al-Iqtishâdî</em> mengatakan: “boleh membeli barang dengan bekerja kepada pemiliknya satu hari”. Yaitu menjual barang dengan manfaat tenaga. Jadi pembeli itu membeli barang dengan manfaat kerjanya kepada pemilik barang. Seperti yang terlihat, antara yang ada di <em>asy-Syakhshiyah</em> dan yang ada di <em>an-Nizhâm al-Iqtishâdî</em> bertentangan, lalu mana yang benar? Apakah menjual harta dengan manfaat itu boleh atau tidak boleh?<br />
<strong><em>Kedua</em></strong>, jika tidak boleh, lalu bagaimana jual beli tanah kharajiyah bisa terjadi, mengingat bahwa jual beli tanah kharajiyah adalah jual beli manfaatnya. Sebab fisik tanah kharajiyah adalah milik kaum muslim, sementara pemilik tanah kharajiyah itu hanya memiliki manfaatnya? Apakah pertukaran manfaat tanah kharajiyah dengan harta bisa disebut jual beli dan terhadapnya berlaku hukum-hukum jual beli?<br />
<strong>Jawaban pertanyaan pertama:</strong><br />
1. Ada yang disebut pertukaran (<em>al-mubâdalah</em>), ada yang disebut jual beli (<em>al-bay’</em>) dan ada pula yang disebut sewa menyewa (<em>al-ijârah</em>).<br />
2. Pertukaran oleh Islam dimutlakkan boleh terjadi diantara barang, tenaga dan manfaat/jasa selama perkara-perkara itu tidak haram. Maka Anda boleh mempertukarkan satu atau dua mobil dengan sebuah rumah. Anda boleh mempertukarkan mobil dengan menempati rumah beberapa bulan yang tertentu.<br />
Anda juga boleh mempertukarkan kerja Anda satu hari atau satu bulan dengan sejumlah uang tertentu. Boleh juga Anda mempertukarkan kerja Anda dalam hitungan hari, bulan atau tahun dengan rumah atau dengan mobil …<br />
Artinya boleh saja Anda mempertukarkaan tenaga dengan harta atau barang atau manfaat/jasa selama perkara-perkara tersebut -seperti yang telah kami katakan- bukan barang yang haram, bukan manfaat/jasa yang haram dan bukan tenaga dalam aktivitas yang haram, dan selama suka sama suka ada di situ.<br />
3. Jual beli merupakan satu jenis dari pertukaran tersebut. Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta. Karena itu pertukaran apapun antara harta dengan harta, seperti antara uang dengan uang atau uang dan barang, maka itu merupakan jual beli dan terhadapnya berlaku hukum-hukum jual beli.<br />
4. Sedangkan ijarah adalah jenis lain dari pertukaran. Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Kompensasi itu kadang berupa harta, dan kadang berupa manfaat. Boleh saja Anda bekerja satu hari atau satu bulan dengan kompensasi sejumlah tertentu uang, atau barang seperti gandum, kurma atau … Demikian pula boleh saja Anda bekerja satu hari atau satu bulan dengan kompensasi menempati rumah satu bulan, misalnya. Begitulah.<br />
Jadi apa yang berupa pertukaran antara manfaat dan barang atau harta maka itu merupakan ijarah dan terhadapnya berlaku hukum-hukum ijarah.<br />
5. Jika kita mengetahui hal itu, maka mudah bagi kita memahami apa yang dinyatakan di <em>Nizhâm al-Iqtishâdî</em> dan yang dinyatakan di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 sebagai berikut:<br />
a. Yang dinyatakan di <em>Nizhâm al-Iqtishâdî</em> adalah bab uang. Maka <em>Nizhâm al-Iqtishâdî</em> menyebutkan pertukaran secara umum dan kebolehannya terjadi antara barang, tenaga dan manfaat/jasa … Kemudian sampai pada bahwa satuan pertukaran moneter di dalam Islam yaitu emas dan perak.<br />
Jadi pembahasan dalam bab uang itu adalah tentang pertukaran, dan itu benar. Yaitu pertukaran itu terjadi di dalam harta, barang, dan tenaga.<br />
b. Yang dinyatakan di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 adalah dalam bab ijarah untuk membedakan antara ijarah dan jual beli. Maka <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 berbicara tentang <span style="text-decoration: underline;">satu jenis dari pertukaran secara umum</span>, dimana dua pihaknya adalah (harta<strong>)</strong> dan (harta) dan itu yang disebut jual beli, dan itu memiliki hukum-hukum tentangnya. Dan berbicara tentang <span style="text-decoration: underline;">satu jenis lain dari pertukaran secara umum,</span> dimana dua pihaknya adalah (manfaat atau tenaga) dan (harta), atau (manfaat dan tenaga) dan (manfaat dan tenaga) dan itu yang disebut ijarah.<br />
Jadi pembahasan tersebut adalah tentang jenis-jenis pertukaran. Sebagiannya disebut jual beli dan sebagian yang lain disebut ijarah. Semua itu dinyatakan di bab <em>al-ijârah</em>.<br />
c. Dengan demikian, apa yang dinyatakan di <em>Nizhâm al-Iqtishâdî</em> dan apa yang dinyatakan di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2, masing-masing adalah benar dalam babnya.<br />
d. Akan tetapi, kerancuannya adalah dalam contoh yang dipaparkan di <em>Nizhâm al-Iqtishâdî</em> ketika membahas pertukaran dengan lafazh (membeli -<em>asy-syirâ`</em>). Yaitu ungkapan “<strong>… dan boleh membeli barang dengan kerja kepada pemiliknya satu hari …</strong>“. Yang dimaksud adalah “mempertukarkan barang dengan kerja satu hari kepada pemilik barang itu” sebab pembahasannya adalah tentang pertukaran. Andai dinyatakan demikian niscaya kerancuan itu hilang. Sebab jenis pertukaran seperti itu dalam pandangan kita ada dalam bab ijarah dan terhadapnya berlaku hukum-hukum ijarah bukan hukum-hukum jual beli. Jadi upah laki-laki yang bekerja satu hari itu adalah barang tersebut. Terhadap kondisi ini tidak berlaku hukum-hukum jual beli.<br />
Sementara itu, jual beli secara bahasa digunakan untuk meyebut pertukaran, sebagaimana yang ada di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 halaman 284 pada awal pembahasan jual beli (<strong>jual beli secara bahasa artinya adalah pertukaran secara mutlak dan ia adalah lawan dari membeli (<em>asy-syirâ`</em>) …</strong>). Akan tetapi secara syar’i jual beli merupakan satu jenis dari pertukaran, yaitu pertukaran harta dengan harta, seperti yang dinyatakan di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 setelah ungkapan sebelumnya (<strong>sedangkan secara syar’i, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dalam bentuk pertukaran kepemilikan yang dilakukan suka sama suka ..</strong>).<br />
Karena itu, untuk menghilangkan kerancuan tersebut kami akan mengoreksi kalimat tersebut seperti apa yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu sebagai ganti (<strong>dan boleh membeli barang dengan kerja satu hari kepada pemiliknya</strong>), kami akan gantikan dengan kalimat berikut : (<strong>dan boleh mempertukarkan barang dengan kerja satu hari kepada pemiliknya</strong>).<br />
Hal itu karena yang benar dalam pandangan kami bahwa jual beli secara syar’i adalah (<strong>pertukaran harta dengan harta</strong>) seperti yang dinyatakan dalam definisi di <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 halaman 284 yang telah kami sebutkan diatas.<br />
Perlu diketahui bahwa ada sebagian fukaha yang memasukkan di dalam jual beli itu pertukaran manfaat, tenaga dan barang dengan syarat-syarat tertentu dan tidak terbatas pada pertukaran harta dengan harta saja. Akan tetapi yang rajih dalam pandangan kami adalah apa yang telah kami sebutkan.<br />
<strong>Jawaban pertanyaan kedua:</strong><br />
Definisi ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Dan manfaat di sini yang dimaksudkan adalah manfaat yang bersifat temporer. Artinya pemenuhan manfaat itu terjadi dengan syarat-syarat dan tata cara tertentu yang menjadikan manfaat itu bersifat temporer dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, sewa menyewa rumah untuk tempat tinggal selama satu tahun, artinya pihak yang menyewakan memenuhi manfaat yang bersifat temporer yaitu selama jangka waktu tertentu.<br />
Sedangkan manfaat tanah kharajiyah, meskipun fisik tanah itu menjadi milik kaum muslim, akan tetapi manfaat tersebut menjadi milik pemilik tanah itu secara terus menerus. Karena itu, dibenarkan terjadi jual beli di dalamnya dan juga sesuai dengan hukum-hukum jual beli. Dalil hal itu adalah ijmak sahabat <em>ridhwanalLâh ‘alayhim</em> atas hukum yang diambil dari perbuatan Umar dalam hal tanah kharajiyah.<br />
Di dalam <em>asy-Syakhshiyah</em> juz 2 halaman 244 baris ke-9 dinyatakan sebagai berikut: (… hanya saja bahwa yang diwariskan dalam hal tanah kharajiyah tidak lain adalah <strong>manfaatnya yang bersifat terus menerus -<em>manfa’atuhâ ad-dâ`imah</em>-</strong> sementara fisiknya tidak diwariskan karena fisiknya adalah milik seluruh kaum muslim. Adapun manfaatnya maka Umar bin al-Khaththab ra menyetujui para sahabatnya untuk memiliki manfaatnya yang bersifat terus menerus sampai akhir zaman … Dan manfaat tersebut dimiliki dan diwariskan. Pemilik manfaat itu berhak melakukan semua bentuk <em>tasharruf</em> terhadapnya berupa jual beli, rahn, hibah, washiyat dan tasharuf-tasharruf lainnya). Dan di buku yang sama halaman 245 baris ke-15 dan seterusnya dinyatakan sebagai berikut: (siapa saja yang memiliki manfaat tanah, ia berhak untuk menjual manfaat tersebut dan mengambil harganya karena manfaat tersebut telah dijual dan ia berhak atas harganya). Semua itu tentang manfaat yang bersifat terus menerus karena membahas tentang manfaat tanah kharajiyah.<br />
Ringkasnya:<br />
<ul class="unIndentedList"><li> Pertukaran boleh dilakukan dalam harta, barang, tenaga dan manfaat selama semua itu mubah dan suka sama suka ada di situ.</li>
<li> Pertukaran lebih luas dari jual beli dan dari ijarah. Jika pertukaran itu antara harta dengan harta maka itu adalah jual beli. Dan jika pertukaran itu antara harta dan manfaat dan tenaga maka itu adalah ijarah.</li>
<li> Pertukaran manfaat yang bersifat terus menerus, terhadapnya bisa diberlakukan hukum-hukum jual beli, seperti dalam hal tanah kharajiyah.</li>
</ul>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-26171568908142816792011-01-20T01:52:00.000-08:002011-01-20T01:53:33.077-08:00Sejahtera Tanpa PajakKasus mafia pajak yang terjadi di Direktorat Pajak bukan saja membuktikan praktik korupsi yang luar biasa di negeri ini, tetapi juga membuktikan, bahwa pendapatan negara melalui sektor pajak ternyata tidak membawa kesejahteraan rakyat. Alih-alih menyejahterakan, uang pajak yang begitu melimpah dan dibayar oleh rakyat dengan terpaksa dan susah-payah itu nyatanya digarong oleh pengelolanya. Wajar, jika ada gerakan memboikot pajak alias menolak bayar pajak melalui jejaring dunia maya, <i>facebook</i> (<i>Antaranews.com</i>, 29/3/2010). <br />
<div class="MsoNormal">Kita bisa membayangkan, betapa besarnya pendapatan negara melalui sektor pajak, hingga mencapi 75-80 persen dari total penerimaan APBN. Tahun 2009, Ditjen Pajak telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target (<i>Okezone</i>, 27/1/2010). Untuk tahun 2010 ini, menurut Menkeu Sri Mulyani, target penerimaan negara (lewat pajak) sekitar Rp 742 triliun (<i>JPNN.com</i>, 24/3/2010).</div><div class="MsoNormal">Bandingkan dengan penerimaan negara dari sektor non-pajak. Dalam RAPBN 2009, Pemerintah memperkirakan penerimaan negara sektor non-pajak (PNBP) mampu menyumbang sebesar Rp 295,3 triliun. Target penerimaan sebesar itu diperoleh dari sektor migas (minyak bumi dan gas), sektor pertambangan umum, kehutanan, laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendapatan dari BLU dan PNBP lainnya. Kenyataan ini membuktikan, bahwa sumber-sumber ekonomi negara yang lain, hanya menyumbang 20-25 persen penerimaan APBN, padahal negeri ini terkenal sangat kaya akan kekayaan alam. Lalu ke manakah larinya semuanya itu? </div><div class="MsoNormal">Sudah menjadi rahasia umum, bahwa kekayaan negara dan rakyat di negeri ini hilang karena praktik korupsi dan manipulasi para pejabat. Namun harus dicatat, bahwa ini hanyalah faktor kecil. Faktor paling besar yang menyebabkan hilangnya kekayaan negara dan rakyat adalah penerapan sistem Kapitalisme, dengan kebijakan liberalisasi ekonomi, termasuk dalam pengelolaan SDA. </div><div class="MsoNormal">Akibatnya, SDA negeri ini banyak dikuasai swasta/asing, tentu saja hasilnya sebagian besar dinikmati oleh mereka. Sebaliknya, negara dan rakyatnya hanya memperoleh sedikit royalti plus deviden dan pajaknya yang tentu jumlahnya jauh lebih kecil.<b> </b>Di sektor pertambangan, emas, misalnya, tahun 2009, negara memperoleh penerimaan pajak dari PT Freeport yang menguasai tambang emas di Papua hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya USD 128 juta dan dividen sebesar USD 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih sebesar USD 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (<i>Inilah.com</i>, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Jika rata-rata produksi pertahun 126,6 ton, kalau dikalikan dengan harga emas Rp.245.460/gram maka akan diperoleh pendapatan sebesar Rp31,07 triliun.</div><div class="MsoNormal">Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu lebih kecil dibandingkan dengan porsi yang diperoleh pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing. </div><div class="MsoNormal">Tentu, itu belum termasuk hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini. </div><div class="MsoNormal">Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut. Menurut S. Damanhuri diperkirakan potensi pendapat dari sektor kelautan sebesar USD 82 miliar. Jika USD 1 sama dengan Rp 10.000, maka dari sektor kelautan saja bisa dihasilkan Rp 820 triliun. Potensi hutan kita juga cukup tinggi. Hasil hutan dalam bentuk kayu pada tahun 2005 saja sebesar Rp 250 triliun. </div><div class="MsoNormal">Selain itu, Pemerintah saat ini memiliki sekitar 160 BUMN. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Namun, 69 persen dari total laba bersih tersebut hanya disumbangkan oleh 10 BUMN saja, sedangkan sebagian besar BUMN sudah <i>go public</i> sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, ada 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.</div><div class="MsoNormal">Jadi kalau dihitung total pendapatan negara di luar pajak adalah: (1) Migas Rp 120,5 triliun; (2) Emas Rp 31,07 triliun; (3) Hasil laut Rp 820 triliun; (4) Hutan Rp 250 triliun; (5) Laba bersih BUMN Rp 25,6 triliun. Dengan demikian, total pendapatan negara dari sektor non-pajak sebesar Rp 1.247.17 triliun. Jika dikurangi pengeluaran APBN-P 2010, sebesar Rp 1.104 triliun, maka negara masih surplus Rp 143.17 triliun, dan tidak perlu memalak rakyat dengan pajak. </div><div class="MsoNormal">Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja, jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara, maka kas negara akan lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyatnya. Padahal, penerimaan APBN di dalam Islam bukan hanya dari sektor SDA, di sana juga ada sektor lain seperti harta <i>fa’i</i>, <i>ghanîmah</i>, <i>kharaj</i> dan <i>jizyah</i>, harta milik negara, <i>‘usyr</i>, <i>khumus rikâz</i>, barang tambang, zakat, harta sitaan, dan harta tak bertuan (Taqiyuddin an-Nabhani, <i>An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm</i>, 232). Selain itu, negara juga mempunyai sumber ekonomi yang lain seperti pertanian, perdagangan, industri dan jasa (‘Abdurrahman al-Maliki, <i>As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla</i>). </div><div class="MsoNormal">Sayang, semuanya itu hanya isapan jempol kalau sistem ekonomi Islam dengan syariahnya tidak pernah diterapkan. Sebab, bukan saja sistemnya terbukti korup, para penyelenggara negaranya juga korup. Selain memperkaya diri sendiri, mereka juga tidak pernah memikirkan nasib rakyatnya. Lihatlah saja, pengeluaran APBN-P 2010 untuk sektor pelayanan publik. Belanja subsidi direncanakan hanya sebesar Rp 144,3 triliun (21% dari belanja Pemerintah Pusat), turun sebesar Rp 15,5 triliun (10%) dibandingkan dengan 2009. Subsidi non-energi dialokasikan hanya sebesar Rp 44,9 triliun (31% dari belanja subsidi), turun sebesar Rp 12,5 triliun (22%). Penurunan belanja subsidi non-energi terbesar pada obat generik (100%) dan pupuk sebesar Rp 7,1 triliun (39%). Program ketahanan pangan hanya dianggarkan Rp 14,252 triliun. Alokasi untuk perlindungan sosial hanya sebesar Rp 3,4 triliun. Sebaliknya, pembayaran pinjaman utang luar negeri yang dimasukan ke dalam skema pembiayaan RAPBN-P 2010 sebesar Rp 16,924 triliun (<i>News.id.finroll.com</i>, 1/4/2010). Anggaran pelayanan di Puskesmas dan jaringannya turun dari Rp 2,64 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun (turun 62,12%). Pendidikan dasar turun dari 37,1405 triliun rupiah pada tahun 2009 menjadi Rp 31,704 triliun dalam RAPBN 2010. Subsidi pangan turun dari Rp 12.987,0 M menjadi hanya Rp 11.844,3 M. Subsidi pupuk juga turun dari Rp 18.437,0 M menjadi hanya Rp 11.291,5 M. Belanja bantuan sosial (Jamkesmas, BOS, raskin, dll) juga mengalami penurunan sebesar 11% atau hanya Rp 8,6 triliun. Di sisi lain, 25 persen belanja Pemerintah Pusat digunakan untuk pembayaran pokok utang dan bunganya mencapai Rp 174 triliun. </div><div class="MsoNormal">Pendek kata, hanya sistem Islam di bawah naungan Khilafahlah satu-satunya yang bisa menyejahterakan rakyat. Bukan hanya itu, Khilafahlah satu-satunya negara yang tidak mempunyai tabiat sebagai pemalak, layaknya negara sosialis/komunis maupun kapitalis. [Hafidz Abdurrahman]<br />
<br />
<i>Sumber : hizbut-tahrir.or.id </i></div>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-13483713958916174682011-01-19T02:35:00.000-08:002011-01-19T02:35:00.973-08:00Akhirat: Kehidupan Sebenarnya<strong><span>(Tafsir QS al-Qari’ah [101]: 1-11)</span></strong> <br />
<div class="MsoNormal"><span lang="AR-SA">الْقَارِعَةُ، مَا الْقَارِعَةُ، وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ، يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ، وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ، فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ، فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ، وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ، فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ، وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ، نَارٌ حَامِيَةٌ.</span></div><div class="baru"><em>Hari Kiamat, apakah hari Kiamat itu? Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? Pada hari itu manusia seperti anai-anai yang bertebaran, dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan. Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan) nya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan) nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu?</em> <em>(Yaitu) api yang sangat panas</em><span> </span>(<strong>QS al-Qari’ah [101]: 1-11</strong>).</div><div class="baru">Dalam mushaf, surat ini terletak sesudah surat al-‘Adiyat. Tidak ada perbedaan bahwa surat ini termasuk Makiyyah.<span>1</span><span> </span>Dilihat dari isinya, tampak ada hubungan erat dengan surat sebelumnya. Dalam surat sebelumnya diberitakan, manusia akan mengetahui tatkala dibangkitkan dari kuburnya. Apa yang ada di dalam hatinya juga akan dikeluarkan. Berita tersebut seolah menyisakan pertanyaan: Kapan peristiwa itu terjadi? Surat ini memberikan jawabannya, bahwa peristiwa itu akan terjadi pada hari kiamat.</div><div class="baru"> </div><div class="subjudul"><strong><span>Tafsir Ayat</span></strong></div><div class="baru">Allah SWT berfirman: <em>Al-Qâri’ah. </em>Menurut kebanyakan mufassir, makna <em>al-Qâri’ah </em>adalah <em>al-Qiyâmah </em>(Hari Kiamat)<em>. </em>Bahkan Fakhruddin ar-Razi menegaskan, pengertian ini telah menjadi kesepakatan.<span>2</span><span> </span>Dengan demikian, <em>al-Qâri’ah </em>merupakan salah satu nama Hari Kiamat, sebagaimana<em> al-<span>H</span>âqqah, ath-Thâmmah, ash-Shâkhkhah, al-Ghâsyiyah, </em>dan lain-lain.<span>3</span><span> </span></div><div class="baru">Menurut Ibnu ‘Abbas, disebut <em>al-Qâri’ah</em> karena Hari Kiamat menggetarkan hati dengan ketakutan dan menggentarkan musuh-musuh Allah dengan azab. Orang Arab mengatakan, <em>“Qara’at-hum al-qâri’ah,” </em>ketika terjadi peristiwa yang mengerikan (<em>amr fazhî’</em>).<span>4</span><em><span> </span></em>Menurut al-Khazin, pada asalnya kata <em>al-qar’u </em>berarti <em>ash-shawt asy-syadîd </em>(suara yang amat keras).<span>5</span><span> </span></div><div class="baru">Kemudian Allah SWT berfirman: <em>Mâ al-Qâri’ah? </em>Ini merupakan kalimat <em>istifhâm </em>yang berarti: <em>Ayyu syay’[in] hiya al-qâri’ah </em>(Apakah <em>al-Qari’ah </em>itu).<span>6</span><em><span> </span></em>Bentuk <em>istifhâm </em>di sini berguna <em>li at-ta’zhîm wa at-tafkhîm li sya’nihâ </em>(untuk mengagungkan dan membesarkan urusannya).<span>7</span></div><div class="baru">Ditegaskan lagi dalam ayat berikutnya: <em>Wa mâ adrâka mâ al-qâri’ah? </em>Menurut asy-Syaukani dan al-Qinuji, ayat ini merupakan <em>ta’kîd li syiddatihâ wa mazîd fazhâ’atihâ </em>(menegaskan kedahsyatan dan menambah kengeriannya) sehingga seolah-olah keluar dari wilayah pengetahuan makhluk disebabkan karena tidak bisa dijangkau oleh ilmu seorang pun dari mereka.<span>8</span><span> </span>Redaksi ayat-ayat ini sama dengan QS al-Haqqah [69]: 1-3.</div><div class="baru">Selanjutnya peristiwa yang terjadi pada hari itu diberitakan: <em>Yawma yakûnu an-nâs ka al-farâsy al-mabtsûts </em>(Pada hari itu manusia seperti anai-anai yang bertebaran). Pada saat itu keadaan manusia digambarkan seperti <em>al-farâsy al-mabtsûts. </em>Menurut asy-Syaukni, <em>al-farâsy </em>itu adalah binatang terbang yang berjatuhan pada cahaya dan lampu. Bentuk tunggalnya <em>al-farasyah. </em>Menurut al-Farra’, <em>al-farâsy </em>adalah binatang yang terbang, seperti nyamuk dan lainnya. Belalang juga termasuk di dalamnya; sedangkan <em>al-mabtsûts </em>berarti <em>al-mutafarriq wa al-muntasyir </em>(berpencaran dan bertebaran).<span>9</span></div><div class="baru">Menurut Qatadah, mereka diserupakan dengan anai-anai yang terpencar-pencar dan beterbangan dalam hal banyaknya, bertebarannya, kelemahannya, kehinaannya, kedatangan maupun kepergiannya yang tanpa aturan tertentu, dan terbang menuju Pemanggil dari<span> </span>semua arah ketika Allah memanggil mereka ke Padang Mahsyar.<span>10</span><span> </span></div><div class="baru">Al-Khazin juga menuturkan, diserupakan manusia dengan <em>farasy </em>karena binatang tersebut beterbangan tidak menuju pada satu arah yang sama. Ini menunjukkan, ketika<span> </span>dibangkitkan para makhluk tersebut berpencaran; masing-masing menuju kepada arah yang berbeda.<span>11</span><span> </span>Dalam ayat lain ia diserupakan dengan belalang yang bertebaran (Lihat: QS al-Qamar [54]: 7).</div><div class="baru">Peristiwa lainnya disebutkan dalam ayat berikutnya: <em>Wa takûnu al-jibâl ka al-‘ihn al-manfûsy </em>(dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan). Gunung-gunung yang besar dan kokoh itu juga porak-poranda pada Hari Kiamat. Saat itu, gunung digambarkan seperti <em>al-‘ihn al-manfûsy. </em>Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, al-Hasan, Qatadah, Atha’, al-Khurasani, adh-Dhahhak dan as-Sudi memaknai <em>al-‘ihn </em>adalah <em>ash-shawf </em>(bulu).<span>12</span><span> </span>Sebagaimana dikutip al-Qurthubi, menurut ahli bahasa kata <em>al-‘ihn </em>berarti <em>ash-shawf al-masbûgh </em>(bulu yang diwarnai). Tidak disebut <em>al-ihn </em>kecuali telah diwarnai dengan aneka warna.<span>13</span><span> </span></div><div class="baru">Patut dicatat, gunung yang diciptakan Allah SWT itu memang berwarna-warni (Lihat: QS Fathir [35]: 27)</div><div class="baru">Menurut az-Zamakhsyari, dikatakan <em>al-manfûsy </em>disebabkan karena bagian-bagiannya yang terpisah-pisah.<span>14</span><span> </span>Gambaran itu menunjukkah dahsyatnya guncangan yang terjadi pada Hari Kiamat. Demikian dahsyatnya hingga gunung-gunung yang terlihat besar, tinggi dan kokoh itu pun porak-poranda laksana bulu-bulu berhamburan (Lihat juga: QS al-Ma’arij [70]: 9; QS al-Muzzammil [73]: 14).</div><div class="baru">Penggabungan berita tentang keadaan manusia dan gunung seolah-olah Allah SWT memberitakan dahsyatnya pengaruh Hari Kiamat itu. Jika gunung-gunung yang besar, kuat dan kokoh itu bagaikan bulu-bulu berhamburan, lalu bagaimana keadaan manusia yang lemah ketika mendengar suara <em>al-qâri’ah</em> itu.<span>15</span></div><div class="baru">Kemudian diberitakan kejadian lainnya yang menyangkut nasib manusia. Allah SWT berfirman:<em> Fa ammâ man tsaqulat mawâzînuhu </em>(adapun orang-orang yang berat timbangan [kebaikan]nya). Kata <em>al-mawâzîn </em>merupakan jamak dari kata <em>al-mawzûn </em>(yang ditimbang), yakni amal yang memiliki timbangan dan takaran di sisi Allah. Bisa juga kata ini adalah jamak dari <em>al-mîzân </em>(timbangan).<span>16</span><span> </span>Pada hari itu, amal perbuatan yang dilakukan manusia semasa di dunia ditimbang. Dalam ayat ini diterangkan mengenai orang yang kebaikannya melebihi keburukannya. Sebab, pengertian <em>tsaqulat mawâzînuhu </em>adalah <em>raja<span>h</span>at mawâzînu <span>h</span>asânatihi </em>(timbangan kebaikannya lebih berat).<span>17</span></div><div class="baru">Terhadap mereka, Allah SWT berfirman: <em>Fahuwa fî ‘îsyah râdhiyyah </em>(maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan). Dijelaskan al-Qurthubi dan ar-Razi,<em> </em>frasa <em>‘îsyah râdhiyyah</em> berarti <em>‘îsy mardhiy </em>(kehidupan yang disenangi), yakni disenangi oleh pelakunya. Menurut Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan <em>‘îsyah râdhiyyah </em>tak lain adalah surga. Sebagaimana dinyatakan as-Samarqandi, dalam kehidupan tersebut tidak ada kematian, kefakiran, kesakitan dan ketakutan. Dengan kata lain, kehidupannya aman dari segala ketakutan dan kefakiran.<span>18</span></div><div class="baru">Keadaan sebaliknya diterangkan dalam ayat-ayat berikutnya: <em>Wa ammâ man khaffat mawâzînuhi </em>(adapun orang-orang yang ringan timbangan [kebaikan]nya). Artinya, keburukannya mengalahkan kebaikannya; atau tidak ada kebaikan baginya yang bisa dihitung.<span>19</span><span> </span>Termasuk dalam cakupan ayat ini adalah orang-orang kafir yang amalnya terhapus dan tidak dilakukan penimbangan (Lihat: QS al-Kahfi [18]: 105).</div><div class="baru">Balasan terhadap mereka adalah: <em>Fa ummuhu hâwiyah </em>(maka tempat kembalinya adalah Neraka Hawiyah). Pengertian <em>ummuhu </em>di sini adalah <em>ma’wâhu </em>(tempat tinggal, tempat perlindungannya). Menurut an-Nasafi, ungkapan tersebut merupakan <em>tasybîh </em>(perumpamaan). Sebab, <em>al-umm </em>adalah <em>ma’wâ al-walad wa mafza’ahu </em>(tempat berlindung dan minta perolongan).<span>20</span><span> </span>Adapun <em>hâwiyah </em>adalah salah satu nama neraka.<span>21</span>Pengertian tersebut dapat disimpulkan dari ayat-ayat berikutnya sehingga <em>fa ummuhu hâwiyah </em>berarti <em>maskanahu wa ma’wâhu an-nâr </em>(tempat tinggalnya adalah neraka).<span>22</span><span> </span>Qatadah juga mengartikan <em>fa ummuhu hâwiyah </em>sebagai <em>fa mashîruhu an-nâr </em>(tempat kembalinya neraka). Disebut <em>ummuhu </em>karena menjadi tempat kembali dan tempat tinggalnya.<span>23</span></div><div class="baru">Dalam ayat berikutnya Allah SWT berfirman: <em>Wa mâ adrâka mâ hiyah </em>(Tahukah kamu apakah Neraka Hawiyah itu?). Pada asalnya <em>mâ hiya; </em>kemudian dimasuki huruf <em>al-hâ’. </em>Sebagaimana ayat ketiga, kalimat <em>istifhâm </em>ini juga menunjukkan <em>ta’zhîm[an] li syiddatihâ </em>(mengagungkan kedahsyatannya).<span>24</span><span> </span></div><div class="baru">Kemudian dijelaskan dalam akhir surat ini: <em>nâr[un] <span>h</span>âmiyah </em>([yaitu] api yang sangat panas). Dijelaskan al-Qurthubi, frasa tersebut bermakna <em>syadîd al-harârah </em>(panas yang luar biasa). Menurut an-Nasafi, ungkapan ini menunjukkan pengertian panasnya hingga puncak. As-Samarqandi juga menuturkan, frasa tersebut bermakna panas, yang panasnya mencapai puncaknya.<span>25</span></div><div class="baru"> </div><div class="subjudul"><strong><span>Kiamat: Potret Manusia Sebenarnya</span></strong></div><div class="baru">Surat ini mengandung banyak pelajaran penting bagi manusia. Beberapa di antaranya adalah: <strong><em>Pertama</em></strong>,<span> </span>kepastian dan hakikat Hari Kiamat. Secara tegas surat ini memastikan kedatangan Hari Kiamat. Hari itu adalah hari berakhirnya kehidupan dunia. Hal ini ditandai dengan kehancuran alam semesta yang menjadi tempat kehidupan manusia di dunia. Gunung-gunung yang terlihat kokoh porak-poranda seperti bulu yang diterbangkan. Manusia pun berlarian dan berpencaran tak tentu arah.</div><div class="baru">Gambaran kehancuran alam semesta ini banyak diberitakan dalam al-Quran. Pada hari itu bumi diguncangkan dengan goncangan yang keras. Saat itu, bumi mengeluarkan beban berat yang dikandungnya (Lihat: QS al-Zalzalah [99]: 1-2). Langit terbelah, bintang-bintang jatuh berserakan dan lautan meluap (QS al-Infithar [82]: 1-3). Langit digulung dan lautan dipanaskan (QS at-Takwir [81]: 1 6). Masih banyak lagi kejadian lain yang diberitakan dalam al-Quran yang menggambarkan berakhirnya kehidupan dunia. Kejadian tersebut demikian dahsyat sehingga manusia berlarian pontang-panting tak tentu arah. Tidak lagi mempedulikan saudara, ayah dan ibunya, istri dan anaknya. Semuanya disibukkan dengan urusannya masing-masing (QS Abasa [80]: 34-37).</div><div class="baru"><strong><em>Kedua</em></strong>, nasib manusia setelah Kiamat. Kehancuran kehidupan dunia bukan berarti berakhir pula perjalanan hidup manusia. Setelah kehidupan dunia berakhir, manusia akan dibangkitkan untuk mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya di dunia. Dalam surat ini diberitakan, amal manusia di dunia akan ditimbang. Standar baik atau buruk amal manusia tentu didasarkan pada syariah yang telah diturunkan-Nya.</div><div class="baru">Orang-orang yang timbangan kebaikannya lebih berat ditempatkan ke dalam kehidupan yang menyenangkan: surga. Termasuk dalam cakupan ini adalah orang-orang yang masuk surga tanpa hisab, sebuah kehidupan yang amat disenangi manusia. Di dalamnya mereka mendapatkan segala yang diminta (Lihat: QS Yasin [36]: 57). Gambaran tentang kenikmatan surga tersebut diberitakan dalam banyak ayat.</div><div class="baru">Sebaliknya, orang-orang yang timbangan keburukannya lebih berat atau bahkan sama sekali tidak ada yang layak ditimbang, tempat tinggal mereka adalah neraka. Dalam surat ini disebutkan salah satunya adalah Neraka Hawiyah; neraka yang apinya sangat panas. Mengenai panasnya api neraka, bisa disimak dalam Hadits an-Nu’man bin Basyir ra. yang pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:</div><div class="ayat-arab"><span lang="AR-SA">إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَرَجُلٌ تُوضَعُ فِى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَةٌ يَغْلِى مِنْهَا دِمَاغُهُ</span></div><div class="ayat"><em><span>Sesungguhnya azab yang paling ringan dari penghuni neraka pada Hari Kiamat ialah seorang yang diletakkan pada kedua telapak kakinya sepotong bara api yang menyebabkan otaknya mendidih</span></em><span> (<strong>Muttafaq ‘alaih</strong>).</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="baru">Patut ditegaskan, dahsyatnya azab itu merupakan balasan yang seimbang dengan perbuatan yang dilakukan manusia (Lihat: QS an-Naba’ [78]: 26). Tidak ada seorang pun yang dizalimi dan tidak dibalas kecuali apa yang telah dikerjakan (Lihat: QS Yasin [36]: 54). Demikian pula dengan pahala dan surga yang diberikan kepada orang yang bertakwa. Kenikmatan itu merupakan balasan atas kebaikan yang dilakukan; sekaligus sebagai pemberian dari Allah SWT (Lihat: QS an-Naba’ [78]: 36).</div><div class="baru">Inilah nasib manusia yang sesungguhnya. Maka dari itu, agar kita terhindar dari neraka sekaligus bisa mendapatkan surga, tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali mengokohkan keimanan dan bersegera menggiatkan amal shalih. Sekaranglah waktunya. Bukan besok atau lusa. Semoga kita termasuk orang yang timbangan kebaikannya mengalahkan keburukan.</div><div class="baru"><em>Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. </em><strong>[]</strong></div>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-27514956777565467622011-01-18T19:07:00.000-08:002011-01-18T19:07:59.689-08:00Parfum Beralkohol, Najiskah?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTZVctzTknI/AAAAAAAAAKQ/vRJ3J_EXrYA/s1600/parfum.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="247" src="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTZVctzTknI/AAAAAAAAAKQ/vRJ3J_EXrYA/s320/parfum.jpg" width="320" /></a></div><strong>Tanya :</strong> <br />
<em>apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?</em><strong></strong><br />
<strong>Jawab :</strong><br />
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.<br />
Khamr itu sendiri menurut istilah syar’i adalah setiap minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, <em>Nizhamul ‘Uqubat</em>, hal. 25). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH). Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu Malik Al-Dhumairi, <em>Fathul Ghafur fi Isti’mal Al-Kuhul Ma’a al-‘Uthur,</em> hal. 13).<br />
Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi’ah Al-Ra`yi, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, <em>Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu</em>, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, <em>Ahkamul Qur`an</em>, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, <em>Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah</em>, 1/18).<br />
Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya),<em>“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan syaitan.”</em> (QS Al-Ma`idah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai <em>rijsun</em>, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili, <em>ibid.</em>, 7/427)<br />
Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut. Mereka berkata <em>rijsun</em> dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci, bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (<em>Tafsir Al-Manar</em>, 58/7; Imam Shan’ani, <em>Subulus Salam</em>, 1/36; Sayyid Sabiq, <em>Fiqih As-Sunnah</em>, 1/19).<br />
Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Ma`idah : 90, dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab, “Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih). (<em>Subulus Salam</em>, 1/33; <em>Nailul Authar</em>, hal. 62).<br />
Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda,”maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (<em>farhadhuuhaa bil-maa`i fa-inna al-maa`a thahuuruhaa</em>) (Mahmud Uwaidhah, <em>Al-Jami’ Li Ahkam Al-Shalah</em>, 1/45).<br />
Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr. Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. <em>Wallahu a’lam</em>. (ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com)Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-10765536101229115952011-01-18T19:04:00.001-08:002011-01-18T19:04:27.184-08:00Pemerintah Mengabaikan Rakyat, Memanjakan Pejabat<strong> [Al Islam 540] </strong>Pemerintah selama ini sering mengklaim bahwa APBN disusun untuk menciptakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, menciptakan pertumbuhan yang tinggi dan mendukung kelestarian lingkungan.<br />
Namun nyatanya, besaran APBN justru lebih untuk kepentingan birokrat, politisi dan Pemerintah. Dari hasil analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) terhadap APBN 2011, ditemukan data bahwa anggaran ‘pelesiran’ Pemerintah pada 2011 membengkak: dari rencana Rp 20,9 triliun dalam RAPBN 2011 menjadi Rp 24,5 triliun dalam realisasi APBN 2011.<br />
Menurut FITRA, Pemerintah terkesan hendak menyembunyikan hal itu. ”Belanja perjalanan yang biasanya diuraikan pada nomenklatur belanja barang, pada dokumen Data Pokok APBN 2011 tidak lagi dicantumkan. Rupanya, untuk menghindari kritik masyarakat atas membengkaknya belanja perjalanan, Pemerintah justru menutupi belanja perjalanan ini,” tegas Sekjen FITRA, Yuna Farhan.<br />
Menurut Yuna, belanja perjalanan adalah belanja yang terus membengkak setiap tahunnya. Dalam APBN 2009, misalnya, alokasi belanja perjalanan ‘hanya’ Rp 2,9 triliun. Namun, dalam APBN-P 2009 melonjak menjadi Rp 12,7 triliun, bahkan dalam realisasinya membengkak menjadi Rp 15,2 triliun. Lalu dalam APBN 2010, Pemerintah menetapkan anggaran perjalanan Rp 16,2 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp 19,5 triliun dalam APBN-P (<em>Republika</em>, 17/1/2011).<br />
Membengkaknya anggaran belanja perjalanan di APBN 2011 ini bukan semata karena peran Pemerintah, tetapi DPR. Pasalnya, RAPBN 2011 yang diajukan Pemeritah harus mendapat persetujuan DPR hingga bisa disahkan menjadi APBN 2011. Selama ini para anggota DPR memperlihatkan salah satu hobi mereka: pelesiran, meski dengan judul “studi banding”, dengan dana miliaran rupiah.<br />
Sebagaimana diketahui, belanja perjalanan selama ini menjadi lahan subur penghasilan baru pejabat. Berdasarkan hasil audit BPK pada Semester I 2010, belanja perjalanan adalah belanja yang paling banyak mengalami penyimpangan. Setidaknya ditemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di 35 kementerian/lembaga senilai Rp 73,5 miliar. Angka penyimpangan sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari angka itu mengingat audit yang dilakukan oleh BPK beluk secara menyeluruh dan detil. Selain biaya perjalanan, pada tahun ini juga ada rencana pembelian mobil dinas dengan total mencapai Rp 32,572 miliar, selain biaya perawatan gedung yang mencapai Rp 6,1 triliun.<br />
Di sisi lain, DPR telah memutuskan tetap membangun gedung baru. Gedung baru itu akan dibangun 36 lantai dengan luas sekitar 161.000 meter persegi dengan biaya Rp 1,3 triliun.<br />
<strong>Mengabaikan Rakyat</strong><br />
Berbagai kenyataan di atas menunjukkan bahwa keuangan negara yang seharusnya dibelanjakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, justru banyak digunakan untuk fasilitas dan kepentingan birokrat, politisi dan Pemerintah. Jumlah anggaran perjalanan di atas, misalnya, jauh lebih besar dari jumlah anggaran Jamkesmas 2011 yang hanya sebesar Rp 5,6 triliun. Bahkan menurut analisis FITRA, Pemerintah justru memangkas belanja fungsi kesehatan dari 19,8 triliun Rupiah di APBN P 2010 menjadi 13,6 triliun Rupiah di APBN 2011. Anggaran yang dialokasikan untuk menanggulangi gizi buruk pada balita hanya Rp 209,5 miliar. Padahal dari berbagai data, di Indonesia terdapat 4,1 juta balita yang mengalami gizi buruk. Artinya, untuk satu balita hanya dialokasikan sekitar Rp 50 ribuan/balita/tahun atau sekitar Rp 4 ribuan/balita/bulan.<br />
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2010 tercatat masih ada sebanyak 31,02 juta jiwa penduduk miskin di negeri ini. Bisa jadi kondisi mereka sangat mengenaskan seperti yang terjadi pada enam orang bersaudara dari Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang meninggal dunia akibat keracunan makanan tiwul yang terbuat dari bahan ketela pohon yang terpaksa mereka konsumsi karena kemiskinan dan minimnya pendapatan mereka.<br />
Di sisi lain, dengan alasan untuk menghemat anggaran, Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Padahal, seperti yang diprediksi oleh BPS, pembatasan BBM bersubsidi itu pasti menyebabkan kenaikan harga barang atau inflasi. Ujung-ujungnya rakyat secara umum jugalah yang harus menanggung akibatnya.<br />
<strong>Menutup Defisit dengan Utang</strong><br />
Besarnya biaya perjalanan dan fasilitas birokrasi, pejabat dan politisi itu semestinya bisa dipangkas sehingga setidaknya akan mengurangi defisit APBN. Selama ini defisit APBN itu selalu ditutupi oleh Pemerintah dengan mencari utang. Tahun ini pun Pemerintah berencana menerbitkan surat utang hingga 200 triliun. Padahal menurut data Utang Luar Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), tercatat hingga September 2010, utang Indonesia sudah mencapai US$ 194,349 miliar (setara Rp 1.755 triliun dengan kurs Rp 9000 perdolar AS). (<em>Detikfinance.com</em>, 9/1/2011).<br />
Tentu utang itu harus dibayar dengan uang APBN yang notabene adalah uang rakyat karena hampir 80% APBN berasal dari pajak yang dipungut langsung dari rakyat dan pendapatan dari kekayaan alam yang juga adalah milik rakyat. Di dalam APBN 2011, pembayaran utang negara (cicilan pokok+bunga utang) meningkat menjadi Rp 247 triliun. Jumlah ini naik Rp 10 triliun dibandingkan tahun 2010. Pembayaran utang tersebut menghabiskan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat, misalnya saja untuk anggaran subsidi pendidikan dan bahan bakar minyak (BBM).<br />
<strong>Pragmatisme Ekonomi</strong><br />
Besarnya biaya perjalanan dan fasilitas untuk birokrasi, pejabat dan politisi ini adalah cermin dari pandangan ekonomi Pemerintah seperti yang diungkapkan oleh Presiden SBY: pragmatisme. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy, <em>pragmatisme</em> adalah ‘ideologi’ yang membuat penganutnya tak mau bersusah payah. Ujung dari pragmatisme adalah keuntungan individu sebagai segala-galanya. “Jadi pusat kegiatan ekonominya adalah keuntungan pribadi, bukan kesejahteraan bersama!” (<em>Mediaumat</em>.com, 4/1/2011).<br />
Lebih dari itu, itulah buah dari ideologi Kapitalisme-sekular yang dianut dan diterapkan di negeri ini. Ideologi itu membuat penyelenggara negara tak lagi memiliki rasa malu melakukan semua hal diatas. Sebab, semuanya itu dalam pandangan mereka adalah legal dan bisa diatur.<br />
<strong>Segera Terapkan Sistem Islam</strong><br />
Akan sangat berbeda jika yang dianut dan diterapkan di negeri ini adalah ideologi Islam. Sebab, ideologi Islam menyatakan bahwa pemimpin adalah penanggung jawab urusan dan kemaslahatan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas hal itu di hadapan Allah SWT. Nabi saw bersabda:<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">اَلْإِمَامُ رَاعٍ فَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ</span></div><em>Seorang imam (pemimpin) pengatur dan pemelihara urusan rakyatnya; dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya </em><strong>(HR al-Bukhari dan Muslim).</strong><br />
Keuangan negara yang sejatinya uang rakyat itu adalah amanah yang dipercayakan kepada Pemerintah untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Karena itu, saat uang rakyat itu justru digunakan untuk kepentingan dan fasilitas birokrat, pejabat dan politisi, maka kebijakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah itu. Padahal Allah SWT berfirman:<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ</span></div><em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad); jangan pula kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadalian, padahal kalian mengetahuinya</em> <strong>(QS al-Anfal [8]: 27).</strong><br />
Tentu hanya orang yang berimanlah yang takut untuk mengkhianati amanah itu. Hanya birokrat, pejabat dan politisi yang berimanlah yang akan dengan amanah mengelola keuangan negara yang merupakan uang rakyat itu, demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Sebab, mereka yakin akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas pengaturan urusan rakyat yang diamanahkan kepada mereka. Semua itu tidak akan terwujud kecuali di dalam negara yang menerapkan syariah Islam.<br />
Syariah Islam memiliki serangkaian hukum dan aturan yang menjadi panduan bagi pemerintah dan rakyat tentang bagaimana keuangan negara itu dikelola. Jika pemerintah lalai dalam hal itu, rakyat secara individual maupun berkelompok, termasuk partai politik, memiliki kesempatan yang luas untuk mengoreksi pemerintah. Bahkan mereka bisa mengajukan penguasa itu ke hadapan Mahkamah Mazhalim. Jika terbukti mereka berkhianat, bisa saja mereka diberhentikan.<br />
Jelas, semua kenyataan buruk di atas hanya akan bisa diakhiri jika syariah Islam diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Itulah Khilafah Islamiyah yang menjadikan akidah Islam sebagai dasarnya dan syariah sebagai hukum untuk mengatur urusan masyarakatnya.<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ</span></div><em>Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian </em><strong>(QS al-Anfal [8]: 24).</strong><br />
<em>WalLâh a’lam bi ash-shawâb.</em><br />
<em> </em><br />
<em> </em><br />
<div align="left"><strong>KOMENTAR AL-ISLAM:</strong></div><div align="left">Sebanyak 17 dari 33 gubernur di Indonesia tersangkut perkara hingga harus dinonaktifkan. Hampir setiap minggu ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka (<em>Kompas</em>, 18/1/2011).</div><div align="left"><em> (1) Inilah fakta di negeri yang menjadi ‘jawara demokrasi’. Demokrasi/Pemilu yang berbiaya puluhan triliun rupiah ternyata hanya menghasilkan para pejabat ‘kriminal’, selain tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. (2) Saatnya negeri ini hanya menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yang akan melahirkan para pejabat amanah sekaligus menjamin kesejahteraan bagi rakyat. </em></div>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-67413005038572144692011-01-17T07:51:00.000-08:002011-01-17T07:51:00.121-08:00Menggadaikan Barang, Apa Hukumnya?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTMUc3HvZkI/AAAAAAAAAJ4/wtR8lJqn4Uo/s1600/menggadaikan_barang_101124202215.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="231" src="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTMUc3HvZkI/AAAAAAAAAJ4/wtR8lJqn4Uo/s320/menggadaikan_barang_101124202215.jpg" width="320" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setiap musim masuk sekolah dan hari raya, sebagian masyarakat Indonesia biasa mendatangi pegadaian. Mereka menggadaikan barang berharga yang dimilikinya agar bisa membiayai sekolah putra-putrinya serta bisa merayakan hari raya. Terlebih, biaya pendidikan di Tanah Air setiap tahun terus naik dan kian tak terjangkau.<br />
<br />
Menggadaikan barang merupakan solusi yang cepat. Tak heran, jika minat masyarakat untuk menggadaikan barang berharga miliknya sangat tinggi. Dengan menggadaikan barang, mereka bisa menebusnya kembali sehingga barang berharga kesayangan tak akan hilang.<br />
<br />
Ajaran Islam membolehkan transaksi gadai barang. Hal tersebut pernah dilakukan Rasulullah SAW. "Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya." <br />
<br />
Nabi SAW juga pernah bersabda, "Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan."<br />
<br />
Selain itu, para ulama bersepakat membolehkan akad gadai (rahn). Terlebih, berdasarkan kaidah fikih, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Terkait masalah gadai, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai).<br />
<br />
Dalam fatwa itu ditetapkan, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
<br />
Pertama, murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Kedua, marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. "Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya," ujar Ketua Umum DSN-MUI, KH MA Sahal Mahfudz dalam fatwa itu.<br />
<br />
Ketiga, pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.<br />
<br />
Keempat, besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Kelima, apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.<br />
<br />
"Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah," papar Kiai Sahal. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar, serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.<br />
<br />
Lalu bagaimana jika terjadi sengketa? Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, fatwa itu mengatur agar diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan.<br />
<br />
Dalam fatwa itu, para ulama mendorong agar lembaga keuangan syariah (LKS) di Tanah Air merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya. Selain itu, para ulama mengimbau agar proses gadai barang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-8606690221151261602011-01-17T02:34:00.000-08:002011-01-17T02:34:10.816-08:00Kufur Nikmat dan Bakhil<strong><span>(Tafsir QS al-‘Adiyat [100]: 1-11)</span></strong> <br />
<div class="MsoNormal"><strong><span lang="AR-SA">وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا، فَالْمُورِيَاتِ قَدْحًا، فَالْمُغِيرَاتِ صُبْحًا، فَأَثَرْنَ بِهِ نَقْعًا، فَوَسَطْنَ بِهِ جَمْعًا، إِنَّ الإنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ، وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ، وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ، أَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ، وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ، إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ. </span></strong></div><div class="baru"><em><span>Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah, kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya), dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi. Lalu ia menerbangkan debu dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh. Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya. Sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya. Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya pada harta. Apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada? Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka</span></em><span> (<strong>QS al-‘Adiyat [100]: 1-11</strong>).<span> </span></span></div><div class="dafislistjudul"><span> </span></div><div class="baru"><span>Nama surat ini diambil dari kata yang terdapat pada ayat pertama. Surat yang terdiri dari sebelas ayat ini tergolong Makiyyah. Demikian menurut Ibnu Mas’ud, Jabir, al-Hasan, ‘Ikrimah dan ‘Atha’.</span><span>1</span><span><span> </span></span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="subjudul"><strong><span>Tafsir Ayat: </span></strong></div><div class="baru"><span>Allah SWT berfirman: <em>Wa al-‘âdiyât dhab-<span>h</span>[an] </em>(Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah). Ayat ini diawali dengan <em>wâwu al-qasam.</em> <em>Al-muqsam bih </em>(obyek yang dijadikan sebagai sumpah)-nya ada beberapa. <em>Pertama</em>: <em>al-‘âdiyât dhab-<span>h</span>[an]. </em>Kata <em>al-‘âdiyât </em>berasal dari <em>al-‘âdiwât. </em>Kemudian huruf <em>al-wâwu</em> berubah menjadi huruf <em>al-yâ’ </em>karena didahului dengan <em>kasrah</em>. Kata <em>al-‘âdiyât </em>merupakan <em>ism al-fâ’il </em>dari kata <em>al-‘adwu </em>yang berarti <em>al-maysî’ bi sur’ah </em>(berjalan dengan cepat). Jadi, pengertian <em>al-‘âdiyah </em>adalah <em>al-jâriyah bi sur’ah </em>(yang berlari dengan kencang). Meskipun ada yang menafsirkannya sebagai unta, tafsiran yang lebih <em>rajih</em> menurut jumhur adalah kuda. Bahkan lebih spesifik, itu adalah salah satu jenis kuda para tentara perang di jalan Allah SWT yang berlari kencang menuju musuh.</span><span>2</span><span><span> </span>Menurut ath-Thabari, kesimpulan ini ditandai dengan ungkapan kata berikutnya: <em>dhab-<span>h</span>[an] </em>yang merujuk pada kuda.</span><span>3</span><span><span> </span></span></div><div class="baru"><span>Kata <em>dhab-<span>h</span>[an] </em>adalah suara nafas kuda itu ketika berlari kencang. Ditegaskan Fakhruddin ar-Razi bahwa suara itu bukanlah suara ringkikan kuda, namun suara nafas kuda yang sedang berlari kencang itu.</span><span>4</span><span><span> </span>Dengan demikian, <em>al-muqsam bih </em>dalam ayat ini adalah salah satu jenis kuda tentara perang di jalan Allah SWT yang berlari kencang menuju musuh. Demikian kencangnya, hingga suara nafas kuda itu pun terdengar terengah-engah.<span> </span></span></div><div class="baru"><em><span>Kedua</span></em><span>: <em>fa al-mûriyât qad-<span>h</span>[an] </em>(dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan [kuku kakinya]). Kata <em>al-mûriyât </em>merupakan <em>ism al-fâ’il </em>dari kata <em>al-îrâ’ </em>yang berarti <em>ikhrâj an-nâr </em>(mengeluarkan api). Adapun <em>al-qad-<span>h</span> </em>bermakna <em>adh-dharb wa ash-shakk </em>(memukul dan menghantam).</span><span>5</span><span><span> </span>Dikatakan: <em>qada<span>h</span>a fa awraya </em>apabila mengeluarkan api; dan dikatakan: <em>qada<span>h</span>a fa ashlada </em>apabila tidak mengeluarkan api.</span><span>6</span><span><span> </span></span></div><div class="baru"><span>Menurut jumhur mufassir, <em>al-muqsam bih</em> dalam ayat ini belum beranjak dari kuda, yakni kuda yang mencetuskan api dari hantaman kuku-kuku kakinya terhadap batu. Api yang dicetuskan itu disebut sebagai <em>nâr al-<span>h</span>abâbib </em>(api kunang-kunang).</span><span>7</span><span><span> </span>Penafsiran demikian juga dikemukakan oleh ‘Ikrimah, ‘Atha’, al-Dhahhak, Muqatil dan al-Kalbi. Mereka menafsirkan <em>al-mûriyât </em>dalam ayat ini sebagai kuda yang mengeluarkan api dengan kuku-kukunya ketika berjalan di bebatuan.</span><span>8</span><span><span> </span>Al-Zujjaj mengatakan: <em>Apabila kuda berlari kencang pada malam hari dan kuku-kuku kakinya menginjak batu, maka tercetuslah api darinya.</em></span><span>9</span></div><div class="baru"><span>Dalam ayat berikutnya disebutkan: <em>fa al-mughîrât sub-<span>h</span>[an]</em> (dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi). Kata <em>al-mughîrât </em>merupakan bentuk <em>ism al-fâ’il </em>yang berasal dari <em>al-ighârah.</em> Dijelaskan al-Alusi, kata tersebut berasal dari <em>aghâra ‘alâ al-‘aduw, </em>yang berarti <em>hajama ‘alayhi baghtah bi khaylihi </em>(menyerbu musuh secara tiba-tiba dan tidak terduga dengan kudanya), baik untuk merampas, membunuh, atau menawan<em>.</em></span><span>10</span><span><span> </span>Adapun <em>sub<span>h</span>[an] </em>berarti waktu pagi. </span></div><div class="baru"><span>Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan kebanyakan mufassir, maksud ayat ini adalah kuda bersama pengendaranya yang menyerang musuh di waktu pagi.</span><span>11</span><span><span> </span>Menurut al-Alusi, ini merupakan kebiasaan yang dilakukan. Pada malam hari mereka berjalan cepat agar musuh tidak mengetahuinya. Pagi harinya mereka menyerang musuh agar bisa melihat apa yang datang dan apa yang pergi; dan mereka pun bisa berperang dalam keadaan tersebut.</span><span>12</span><span><span> </span>Juga dijelaskan al-Qurthubi, jika mereka ingin menyerang maka mereka berjalan pada malam hari. Mereka mendatangi musuh pada waktu pagi hari. Sebab, itu adalah waktu kelengahan manusia.</span><span>13</span></div><div class="baru"><span>Kemudian disebut <em>al-muqsam bih </em>berikutnya: <em>fa atsarna bihi naq’[an] </em>(maka ia menerbangkan debu). Kata <em>al-itsârah </em>(bentuk <em>masdhar</em> dari atsâra) berarti <em>at-tahyîj wa at-ta<span>h</span>rîk </em>(menggerakkan dan menerbangkan). Adapun <em>al-naq’u </em>adalah <em>al-ghubâr </em>(debu).</span><span>14</span><span><span> </span>Artinya, serangan secara tiba-tiba kepada musuh di waktu subuh itu membuat debu-debu yang diinjak oleh kuda itu menjadi beterbangan.</span></div><div class="baru"><em><span>Al-muqsam bih </span></em><span>terakhir disebut dalam ayat selanjutnya: <em>fawasathna bihi jam’[an] </em>(dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh). Kata <em>al-wasth </em>berarti di tengah-tengah. Adapun <em>jam’[an] </em>berarti <em>jumû’ al-‘duww </em>(kumpulan musuh).</span><span>15</span><span><span> </span>Artinya, kuda-kuda itu beserta penunggangnya menyerbu ke tengah-tengah musuh. </span></div><div class="baru"><span>Dengan semua itulah Allah SWT bersumpah. Kemudian Allah SWT menyebutkan <em>jawâb al-qasam </em>yang merupakan<em> al-muqsam ‘alayh </em>(perkara yang ditegaskan dengan sumpah yang diucapkan)<em> </em>dengan firman-Nya: <em>Inna al-insân li Rabbihi lakanûd </em>(Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya). Menurut al-Biqa’i, <em>al-kanûd </em>berarti <em>kufrân al-ni’mah</em>. Yang dimaksud di sini—dengan ungkapan dalam bentuk <em>al-mubâlaghah—</em>adalah orang yang meremehkan yang sedikit, tidak mensyukuri yang banyak, melupakan kenikmatan yang banyak karena adanya ujian yang sedikit, dan mencela Tuhannya pada saat marahnya yang paling ringan.</span><span>16</span></div><div class="baru"><span>Ibnu Abbas, Mujahid dan Qatadah juga mengatakan: <em>lakanûd </em>adalah <em>lakafûr ju<span>h</span>ûd li ni’amil-Lâh ta’âlâ </em>(ingkar kepada kenikmatan-kenikmatan Allah).</span><span>17</span><span><span> </span>Tidak jauh berbeda, al-Hasan juga memaknai <em>al-kanûd </em>sebagai mengingat musibah dan melupakan kenikmatan.</span><span>18</span><span><span> </span></span></div><div class="baru"><span>Ditegaskan ar-Razi bahwa <em>al-kanûd </em>itu tidak keluar dari kufur atau fasik. Karena demikian faktanya, maka tidak bisa diterapkan untuk seluruh manusia; namun hanya untuk orang kafir tertentu. Kalaupun diterapkan untuk seluruh manusia, harus dimaknai bahwa seluruh manusia memiliki tabiat demikian kecuali orang-orang yang mendapatkan perlindungan dan taufik Allah SWT.</span><span>19</span><span><span> </span></span></div><div class="baru"><span>Kemudian ditegaskan dalam ayat berikutnya: <em>Wa innahu ‘alâ dzâlika lasyahîd </em>(dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan [sendiri] keingkarannya). Ada perbedaan pendapat di kalangan para mufassir dalam memahami <em>ism al-dhamîr ghâib</em> dalam ayat ini. Sebagian mufassir menyatakan bahwa <em>dhamîr </em>tersebut kembali kepada manusia. Alasannya, <em>dhamîr </em>tersebut kembali pada ayat sebelumnya. Dengan demikian, manusia pun menyaksikan diri mereka itu bersikap demikian. Sebagian lainnya berpendapat, <em>dhamîr </em>tersebut adalah Allah SWT, Zat Yang Mahatahu; Dia menyaksikan semua perilaku manusia, termasuk sikap kufur nikmat pada diri manusia.</span></div><div class="baru"><span>Sifat buruk manusia lainnya disebut dalam ayat berikutnya: <em>wa innahu li<span>h</span>ubb al-khayri lasyadîd </em>(dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya pada harta). Pengertian <em>al-khayr </em>di sini adalah harta. Pengertian ini juga terdapat dalam QS al-Baqarah [2]: 180 dan al-Ma’arij [70]: 21. Penyebutan tersebut disebabkan karena manusia menganggap harta yang pada pada diri mereka sebagai <em>khayr[an] </em>(kebaikan). Ini sebagaimana penyebutan apa yang didapatkan mujahid berupa luka dan sakitnya perang sebagai <em>sû’ </em>(keburukan) dalam QS Ali Imran [3]: 174.</span><span>20</span></div><div class="baru"><span>Adapun <em>lasyadid </em>berarti <em>laqawiyy fî <span>h</span>ubbihi li al-mâl </em>(kecintaannya terhadap harta sangat kuat).</span><span>21</span><span><span> </span>Menurut al-Zujjaj, karena kecintaannya terhadap harta itu, maka mereka bersikap bakhil.</span><span>22</span></div><div class="baru"><span>Kemudian mereka diingatkan dengan firman-Nya: <em>Afalâ ya’lamu idzâ bu’tsira mâ fî al-qubûr</em> (Apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur). Pengertian <em>bu’tsira </em>adalah <em>utsîra wa ukhrija </em>(dibangkitkan dan dikeluarkan). Adapun <em>mâ fî al-qubûr </em>artinya dari kematian.</span><span>23</span><span><span> </span>Dengan demikian, ayat ini mengingatkan mereka bahwa mereka akan dibangkitkan dan dihidupkan setelah mati. </span></div><div class="baru"><span>Tak hanya dihidupkan, namun juga: <em>wa <span>h</span>ushshila mâ fî al-shudûr </em>(dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada). Menurut al-Qurthubi, pengertian ayat ini adalah diperlihatkan apa yang ada di dalam dada, yang baik maupun yang buruk. Dalam ayat ini hanya disebutkan <em>a’mâl al-qalb </em>(perbuatan hati), sementara <em>a’mâl al-jawâri<span>h</span> </em>(perbuatan anggota badan) tidak disebutkan. Pada faktanya, perbuatan anggota tubuh sesungguhnya mengikuti perbuatan hati. Sebab, seandainya tidak ada motivasi dan keinginan dalam hati, maka tidak akan terjadi <em>a’mâl al-jawâri<span>h</span>. </em>Oleh karena itu, Allah SWT telah menjadikan hati sebagai pangkal dalam celaan.</span><span>24</span><span><span> </span>Menurut as-Samarqandi, ayat ini menjadi dalil bahwa pahala diberikan sesuai dengan niat dan pelaksanaannya.</span><span>25</span></div><div class="baru"><span>Surat ini diakhiri dengan firman-Nya: <em>Inna Rabbahum bihim yawmaidz[in] laKhabîr </em>(Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka). <em>Dhamîr hum </em>kembali kepada <em>al-insân. </em>Sekalipun bentuknya <em>mufrad </em>(kata tunggal), namun maknanya jamak.</span><span>26</span><span><span> </span>Al-Zujjaj dan al-Qurthubi berkata, <em>“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap mereka pada hari itu dan lainnya. Namun, pengertian ayat ini bahwa Dia membalas mereka atas kekufuran mereka pada hari itu.”</em></span><span>27</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="subjudul"><strong><span>Nikmat, Syukur dan Akhirat</span></strong></div><div class="baru"><span>Atas semua kenikmatan, semestinya manusia bersyukur kepada Allah SWT. Syukur itu diimplementasikan dalam bentuk ibadah kepada-Nya; tunduk dan patuh terhadap semua syariah-Nya, termasuk syariah-Nya tentang harta; tidak bakhil dan merasa berat mengeluarkan sebagian hartanya untuk menjalankan perintah-Nya. </span></div><div class="baru"><span>Akan tetapi, amat disayangkan, tidak sedikit manusia yang bersikap sebaliknya. Sebagaimana disitir surat ini, mereka mengingkari kenikmatan Allah SWT. Kalaupun ada yang diingat dari Allah, justru musibah yang tidak mereka sukai, yang belum tentu juga buruk bagi mereka. Tak hanya itu, akibat kecintaan mereka yang berlebihan terhadap harta membuat mereka pun bakhil terhadap harta yang diberikan kepada dia. Mereka seolah lupa, bahwa harta yang mereka miliki itu berasal dari Allah SWT. Dia pun berkuasa mencabut semua itu kapan pun. Sebagaimana pula Dia juga berkuasa mengganti harta yang telah diinfakkan dengan balasan yang jauh lebih besar.</span></div><div class="baru"><span>Surat ini pun memberikan peringatan keras, bahwa manusia tidak dibiarkan begitu saja. Semuanya akan dibangkitkan lagi pada Hari Kiamat. Pada hari itu, mereka harus mempertanggungjawabkan semua amal perbuatan selama di dunia; termasuk di dalamnya, kekufuran dan kebakhilan yang masih tersembunyi dalam hati. Pada hari itulah, semua perkara menjadi terang benderang. Semua orang mendapatkan balasan sesuai dengan amal perbuatan mereka di dunia. </span></div><div class="baru"><em><span>Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. </span></em><strong><span>[]</span></strong></div>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-46524891905870522292011-01-16T07:37:00.000-08:002011-01-16T07:37:51.117-08:00Bagaimana KB Menurut Islam?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTMQo5gb-kI/AAAAAAAAAJ0/Nohz4ABYDBY/s1600/keluarga_berencana_ilustrasi_110110193709.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="231" src="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TTMQo5gb-kI/AAAAAAAAAJ0/Nohz4ABYDBY/s320/keluarga_berencana_ilustrasi_110110193709.jpg" width="320" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya <em>Halal dan Haram</em> mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.<br />
<br />
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.<br />
<br />
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.<br />
<br />
Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.<br />
<br />
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.<br />
<br />
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.<br />
<br />
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya.<br />
<br />
Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya. Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah.<br />
<br />
Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya.<br />
Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri.<br />
<br />
Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang. <br />
<strong><br />
Pandangan Muhammadiyah</strong><br />
<br />
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya.<br />
<br />
Ayat tersebut berbunyi, "Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".<br />
<br />
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya.<br />
<br />
<strong>Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali</strong><br />
<br />
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. "Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik," tambahnya.<br />
<br />
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan.<br />
<br />
Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya.<br />
<br />
Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-52831308102017703522011-01-16T07:06:00.001-08:002011-01-16T07:06:57.444-08:00Kekuatan Dahsyat Ekonomi Negara Khilafah<span>Salah satu alasan terpenting yang sering dikemukakan atas kemiskinan di Dunia Islam pada saat ini adalah karena tidak diterapkannya demokrasi. Teori saling ketergantungan antara demokrasi, pembangunan dan HAM dikemukakan pertama kali pada Deklarasi Wina tahun 1933 oleh UNESCO. Mancur Olsen (Universitas Maryland), seorang ahli ekonomi kapitalis yang terkenal, dalam bukunya yang berjudul, <em>Kekuasaan dan Kemakmuran (Power and Prosperity) </em>(2000), menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi pada umumnya menunjukkan pembangunan dan kemajuan jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan yang lain. </span> <br />
<div class="baru"><span>Campos (1994) juga telah menunjukkan suatu hubungan positif antara demokrasi dan pembangunan. Michael T. Rock (2009), dengan memakai data di Asia, menolak bahwa demokrasi memperlambat pertumbuhan dan menunjukkan bahwa demokrasi menyebabkan pertumbuhan dan investasi. </span></div><div class="baru"><span>Namun, ada tulisan ilmiah yang mengkritik validitas dari kesimpulan seperti itu. Contohnya, Christian Bjørnskov (2010), yang mengungkapkan data mengenai perbedaan pendapatan yang diperoleh dari Database Ketidakmerataan Pendapatan Dunia pada 88 negara berkembang. Karena itu, dia menyimpulkan bahwa teori ini sengaja dijajakan dan diterapkan oleh para elit politik dan akademisi dari negara-negara itu. Sebagai tambahan, penemuan Sirowy dan Inkeles (1991) mendukung suatu hubungan negatif antara demokrasi dan pembangunan. </span></div><div class="baru"><span>Sebagai contoh, Pakistan. Di bawah kepemimpinan diktator Jendral Pervez Musharaf, Pakistan berada di ambang kebangkrutan. Lalu di bawah pemerintahan demokratis Asif Ali Zardari Pakistan secara teknis menjadi sebuah negara yang telah bangkrut. Negara itu telah gagal selama 60 tahun terakhir di bawah sistem demokrasi-sekular. Contoh lain, Bangladesh. Selama 20 tahun terakhir, Bangladesh mempraktikkan demokrasi. Sebenarnya, Bangladesh mulai dengan tingkat kemiskinan 48% pada tahun 1990, namun sekarang sekitar 51% hidup di bawah kemiskinan! Padahal negara itu dianggap sebagai salah satu model demokrasi terbaik di Dunia Islam. Kebalikannya, Kuwait, Saudi Arabia, Emirat Arab, Qatar, Brunei dll diperintah oleh kerajaan. Negara mana yang lebih berkembang secara ekonomi? Tentu saja bukan Bangladesh!</span></div><div class="baru"><span>Dengan melihat perkembangan pada tahun 2010, ekonomi di negara-negara Barat sendiri—seperti Amerika, Jerman, Perancis, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Irlandia, dll—runtuh. Ini menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi sekular itu gagal membuat rakyatnya stabil secara ekonomi selama beberapa masa. Karena Kapitalisme dan penerapan pasar bebas pulalah mayoritas penduduk dunia (3 miliar orang) hidup dengan kurang dari 2 dolar sehari; dua pertiga dunia berhutang sebesar $1,2 triliun, 1,3 miliar orang lainnya hidup dengan kurang dari 1 dolar sehari; 1,3 miliar orang tidak punya akses terhadap air bersih; 3 miliar orang tidak punya akses sanitasi; dan 2 miliar orang tidak punya akses listrik.</span></div><div class="baru"><span>Di sisi lain, Islam selama lebih dari 1300 tahun menerapkan sistem ekonomi Islam tanpa mengalami resesi sepanjang sejarahnya. Karena itu, keterbelakangan ekonomi di Dunia Islam bukan karena mereka tidak mengadopsi sistem demokrasi sekular dan pasar bebas. Yang terjadi adalah kebalikannya, yakni karena sistem itu diterapkan di Dunia Islam.</span></div><div class="subjudul"><span> </span></div><div class="subjudul"><strong><span>Kekuatan Ekonomi Dunia Islam</span></strong></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>1.<span> </span>Swasembada Pangan. </strong></div><div class="baru"><span>Salah satu faktor utama untuk mencapai swasembada bagi negara manapun adalah dengan mendapatkan produksi makanan yang cukup dari dalam negeri. Jika sebuah negara dapat memberi makanan bagi rakyatnya, tentu hal ini akan menambah daya tawar secara internasional sebagai sebuah negara yang independen. Berbagai sumber statistik menunjukkan bahwa Dunia Islam mendapat tempat yang baik ketika kembalinya Negara Khilafah Islam pada masa datang. Sesungguhnya Negara Khilafah Islam tidak membutuhkan bantuan dari negara manapun karena negara itu mampu menghasilkan cukup makanan biji-bijian seperti beras, gandum, kentang dan sereal untuk memberi makan penduduknya.</span></div><div class="baru"><span>Dalam hal beras, menurut Institute Penelitian Beras Internasional (<em>International Rice Research Institute</em>), negara-negara Islam saat ini memproduksi sekitar 21,06% dari produksi beras global tahun 2008. Indonesia dan Bangladesh adalah produser beras ke-3 dan ke-4 terbesar di dunia. Apalagi menurut FAO Indonesia dan Bangladesh mengalami pertumbuhan produksi beras yang cepat pada tahun 2005 dan 2006, masing-masing lebih dari 8,6% dan 6,9%; sementara Pakistan diharapkan mampu memimpin pada ekspor beras pada tahun 2010. Sebuah laporan yang berjudul, “Monitor Pasar Beras” yang diterbitkan oleh FAO, sebuah badan PBB, memperkirakan bahwa ekspor beras dari Pakistan akan naik sebesar 3,8 juta ton pada tahun ini (2009), dibandingkan dengan hanya 2,8 juta ton pada tahun 2008.</span></div><div class="baru"><span>Dalam hal gandum,<strong><em> </em></strong>negara Khilafah Islam yang diwakili oleh negeri-negeri Islam saat ini juga memproduksi gandum yang cukup besar. Menurut ‘Laporan Pasar Besar’ pada tahun 2010 negeri-negeri Islam telah memproduksi sekitar 102,3 juta metrik ton gandum yang mewakili sekitar 16,85% produksi gandum. Pakistan menempati posisi ke-7, Turki posisi ke-8, Kazakhstan posisi ke-10 dan Iran pada posisi ke-11 sebagai produser gandum terbesar di dunia. Apalagi Kazakhstan merupakan eksportir gandum terbesar dunia ke-5 dan Turki ke-8.</span></div><div class="baru"><span>Dalam hal sereal,<strong><em> </em></strong>yang merupakan salah satu makanan Barat, Negara Khilafah Islam yang diwakili oleh negeri-negeri Islam memproduksi sekitar 30% keseluruhan produksi sereal dunia. UAE merupakan produsen sereal no. 1 di dunia, sementara Yordania dan Kuwait masing-masing menempati posisi ke-4 dan ke-5.</span></div><div class="baru"><span>Apalagi Indonesia adalah produsen kacang hijau ke-2 terbesar dunia, sementara Turki menempati posisi ke-3. Menurut statistik FAO tahun 2009, produksi gabungan dari kacang hijau Indonesia, Turki, Mesir dan Maroko adalah sebesar 25,82% produksi dunia.</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>2.<span> </span>Sumberdaya Migas.</strong></div><div class="baru"><span>Sumber daya energi minyak, gas dan mineral lain menunjukkan bahwa, masa depan Negara Khilafah melebihi apa yang dimiliki negara-negara lain di dunia. Dunia Islam memegang monopoli cadangan minyak dunia, yakni sekitar 72% dari cadangan minyak dunia. Fakta menunjukkan bahwa minyak adalah sumber energi yang paling penting untuk mencapai bukan hanya pertumbuhan ekonomi namun juga untuk menjadi ekonomi terbesar dunia. Dunia Islam menghasilkan hampir 50% dari produksi minyak harian dunia. Saudi Arabia adalah produsen terbesar dengan 13,39%, sementara Rusia memproduksi 11,75%, Amerika memproduksi 9,16%, dan Iran memproduksi 5,16%. </span></div><div class="baru"><span>Dunia telah membuktikan bahwa cadangan gas adalah sebesar 175,36 triliun<em> cum</em>. Dari jumlah itu Dunia Islam memiliki 107,75 triliun <em>cum </em>yakni 61,45%. Meskipun Rusia saat ini ada di posisi pertama dalam hal cadangan gas dengan 47,57 trilliun <em>cum</em> atau 27,13%, hal ini karena Dunia Islam masih terpecah berdasarkan nasionalisme di bawah kendali kolonialis karena tidak adanya Negara Khilafah Islam. Negara Adidaya Amerika Serikat saat ini hanya memiliki 5,978 triliun <em>cum</em> atau 3,4%, sedangkan Cina hanya sedikit di atas 1% dan Inggris hanya 0,2%.</span></div><div class="baru"><span>Saat ini negeri-negeri Muslim, yakni Iran merupakan ke-2 terbesar (15,31%), Qatar adalah ke-3 terbesar (14,61%), Arab Saudi ke-4 terbesar (4,8%), dan Uni Emirat Arab ke-5 yakni 3,46% dengan cadangan yang telah terbukti. Dari 15 negara teratas dengan cadangan gas yang terbukti, 12 negara merupakan bagian alami dari Negara Khilafah Islam masa depan. Apalagi saat sekarang, sejumlah besar cadangan gas telah ditemukan di Afganistan. Sejalan dengan sumber-sumber daya alam lainnya, gas diperkirakan memiliki nilai pasar lebih tinggi daripada GDP dari 300 tahun negara Adidaya Inggris!</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>3.<span> </span>Cadangan Batubara.</strong></div><div class="baru"><span>Sumber energi alam lain yang penting di dunia adalah batubara. Pada hari ini batubara menyediakan 26,5% dari kebutuhan energi primer global dan menghasilkan 41,5% listrik dunia. Menurut <em>World Coal Institute</em> pada tingkat saat ini produksi cadangan batubara yang terbukti dapat dipakai untuk lebih dari 119 tahun penggunaan.</span></div><div class="baru"><span>Meskipun tidak ada konfirmasi resmi mengenai cadangan batubara yang terbukti di masing-masing negara, dengan melakukan pengecekan silang dari berbagai sumber, jelas bahwa Dunia Islam memiliki jumlah cadangan batubara besar. Pada kenyataannya memang benar Dunia Islam tidak menjadi posisi pertama dalam hal cadangan batu bara yang terbukti. Namun<span> </span>faktanya, Dunia Islam tidak memiliki kekurangan batubara.</span></div><div class="baru"><span>Indonesia merupakan salah satu produsen batubara top 10 di dunia. Dari tahun 2003 sampai hari ini Indonesia adalah pengekspor batubara ke-2 terbesar dunia setelah Australia. Indonesia mengekspor sekitar 21% perdagangan batubara global. Kazakhstan memiliki cadangan batubara ke-8 terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia, Turki, Pakistan dan Bangladesh adalah di antara 20 negara dengan cadangan batubara terbukti menurut statistik dari BP Statistik Review Energi Dunia pada bulan Juni 2009. Pakistan memiliki lapangan batubara Thar di Provinsi Sind. Ini adalah lapangan batubara terbesar di dunia.</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>4. Cadangan Uranium.</strong></div><div class="baru"><span>Di dunia sekarang ini, sumber energi yang paling penting adalah uranium. Uranium digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir untuk menghasilkan listrik serta memproduksi senjata nuklir sebagai penggetar setiap ancaman asing. Bahkan energi nuklir akan menjadi salah satu pasokan energi yang tumbuh pada tahun-tahun yang akan dating (Alistair J Stephens, 2005). Pembangkit listrik nuklir adalah bentuk yang paling efisien dari pembangkit listrik. Sekitar 15% dari pembangkit listrik di dunia berasal dari 440 pembangkit tenaga nuklir yang memproduksi listrik 365.560 MWe. Sebanyak 25 pembangkit nuklir lain sedang dibangun dan akan menghasilkan tambahan tenaga listrik sebesar 20.776 MWe.</span></div><div class="baru"><span>Pembangkit itu menyediakan 10.000 kali lebih energi perkilogram bahan bakar yang dihasilkan dari bahan bakar fosil tradisional. Ini merupakan penggunaan yang super efesien sumberdaya alam. Oleh karena itu, jika kita melihat sumber bahan bakar energi utama, kita melihat masa depan Negara Khilafah Islam akan memegang posisi kedua atau pertama. Tidak ada negara, konfederasi, dll yang bahkan mendekati tingkat energi sumber daya yang dimiliki Dunia Islam. Memang, itu adalah aset strategis yang telah membentuk keseimbangan kekuasaan, geopolitik dan ketertiban global dan internasional selama berabad-abad dan akan terus memainkan peran penting juga dalam berabad-abad mendatang.</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>5. <span> </span>Bijih Besi.</strong></div><div class="baru"><span>Bijih besi, yang merupakan komponen penting lain dari produksi industri skala besar, juga tersedia di beberapa bagian Dunia Islam. Survei menunjukkan bahwa Iran adalah produsen bijih besi ke-9 terbesar di dunia dengan perkiraan produksi 35 juta metrik ton. Kazakhstan dan Mauritania adalah produsen bijih besi ke-13 dan ke-14 di dunia di tahun 2008. Terlepas dari sumberdaya alam itu, Dunia Islam memiliki cadangan emas yang besar. Indonesia merupakan produsen emas ke-7 terbesar, Uzbekistan ke-9 terbesar, dan Tanzania ke-16 terbesar dunia. Kazakhstan, Kyrgyzstan, Arab Saudi dan Pakistan juga memiliki jumlah produksi emas yang cukup besar.</span></div><div class="baru"><span> </span></div><div class="submiringnomerbold"><strong>6. <span> </span>Angkatan Kerja dan Pasar Domestik.</strong></div><div class="baru"><span>Dua faktor penting lain bagi ekonomi untuk tumbuh adalah sumberdaya manusia dan pasar domestik yang cukup besar. Melihat kondisi ini, Dunia Islam memiliki angkatan kerja terbesar pada kategori usia 15-50 tahun. Untuk mendorong ekspansi ekonomi, mendapatkan produksi berbiaya rendah dan mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar, salah satu faktor paling penting adalah adanya tenaga kerja produksi yang melimpah di Dunia Islam. Pada hari ini, masyarakat Eropa cemas karena sebagian besar negara anggota Uni Eropa akan melihat penurunan populasi mereka akibat laju pertumbuhan populasi yang negatif. Mereka juga akan memiliki masalah penuaan penduduk seperti di Jepang. Ide kompetensi biaya produksi telah menyoroti pentingnya <em>outsourcing</em> buruh yang murah oleh negara dengan ekonomi terbesar dunia. Ini jelas menyoroti peran tenaga kerja dalam pembangunan ekonomi.</span></div><div class="baru"><span>Selain itu, masuknya imigrasi di Amerika Serikat, Australia dan negara-negara Eropa juga menyoroti bagaimana putus-asanya negara-negara tersebut untuk menjaga agar tenaga kerja cukup besar bagi kebutuhan produksi industri.</span></div><div class="baru"><span>Saat kembalinya Khilafah, negara akan memiliki 17,23% angkatan kerja global dunia, sementara Cina dan India masing-masing hanya 2,57% dan 1,667%. Pada tahap ini Indonesia, Bangladesh dan Pakistan yang merupakan tempat yang mungkin bagi kembalinya Negara Khilafah Islam akan memiliki tenaga kerja masing-masing dalam urutan ke-4, ke-8 dan ke-11 pada statistik tenaga kerja global.</span></div><div class="baru"><span>Selain itu, Negara Khilafah Islam akan terdiri dari 23% populasi global yang menjadi konsumen global, yang merupakan faktor utama untuk mendorong pertumbuhan bisnis dalam mencapai industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi secara internal.</span></div>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-84925109316202823832011-01-16T06:12:00.000-08:002011-01-16T06:12:44.412-08:00Demokrasi Melahirkan Banyak Pejabat ‘Kriminal’<strong> [Al Islam 539] </strong>“<em>Demokrasi ternyata gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.”</em> Demikian kutipan dari editorial sebuah media harian nasional (<em>MI</em>, 10/1/2011). Ini adalah sebuah ungkapan jujur tentang demokrasi. Sekalipun bukan hal baru, ungkapan tersebut mengingatkan kembali umat Islam tentang hakikat dan fakta dari sistem demokrasi yang diadopsi oleh negeri ini.<br />
Dalam berbagai forum, Indonesia mendapat pujian sebagai negara demokratis. Namun, apakah dengan status demokratisnya negeri ini telah mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah? Apakah demokrasi bisa mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan warga negaranya?<br />
Tentu, kita merasa miris kalau melihat fakta aktual: sepanjang tahun 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka. Kebanyakan tersangkut kasus korupsi. Bahkan sebagian dari pemenang Pilkada 2010 berstatus tersangka dan meringkuk di penjara. Contoh nyata, Jefferson Soleiman Montesqiu Rumajar terpilih menjadi Walikota Tomohon-Sulut periode 2010-2015 dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, pada rapat paripurna istimewa DPRD Tomohon, di Jakarta, Jumat (7/1). Padahal Jefferson sedang duduk di kursi pesakitan; ia dijadikan tersangka oleh KPK karena tindak pidana Korupsi. Yang lebih menggelikan, Jeferson lalu dengan gagah perkasa melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP Cipinang. Baik yang melantik dan yang dilantik seolah sudah putus urat nadi rasa malunya. Jajaran pejabat yang akan mengurus rakyat dilantik oleh seorang terdakwa yang tersandung kasus ketika mengelola uang rakyat.<br />
Jadi, rasanya omong-kosong kita berharap bahwa sistem demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang amanah. Begitu juga terkait kesejahteraan. Pasalnya, demokrasi hanya menjadi tempat bagi orang-orang dan kelompok oportunis untuk mentransaksikan kepentingan-kepentingan perut dan nafsunya.<br />
<strong>Biaya Mahal, Hasilnya Nol</strong><br />
Selama tahun 2010, tercatat sebanyak 244 Pilkada dilangsungkan dengan menelan biaya lebih dari Rp 4,2 triliun. Perlu dicatat, beberapa Pilkada akhirnya juga mengalami pengulangan pada tahun 2011 seperti kasus di Tangerang Selatan, setelah MK menerima gugatan ihwal banyaknya kecurangan dalam pelaksanaannya. Biaya ini jauh lebih besar daripada Pilkada tahun sebelumnya. Pilkada Tahun 2007 yang berlangsung di 226 daerah saja, yakni di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, menelan dana sekitar Rp 1,25 triliun. Penghamburan uang rakyat itu terjadi di tengah-tengah kondisi yang sangat memilukan; pada tahun 2010 tercatat lebih dari 31 juta (13,3%) dari 237 juta penduduk Indonesia dalam kondisi miskin luar biasa. Dalam hal ini, hasil Pilkada tak pernah mengubah nasib rakyat. Yang berubah nasibnya hanyalah para penguasa dan kroni-kroninya saja.<br />
Pilkada yang bertujuan menyertakan rakyat secara langsung untuk menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat lokal/daerah pada faktanya juga telah melahirkan dampak negatif. Masyarakat, misalnya, menjadi terkotak-kotak bahkan saling berhadap-hadapan. Hubungan sosial menjadi renggang. Tak jarang proses Pilkada ini melahirkan bentrokan yang mengarah pada tindakan kekerasan.<br />
Semua itu niscaya terjadi karena banyak faktor. <em>Pertama</em>: Banyak aturan Pilkada yang tumpang-tindih. Hal ini akibat terlalu besarnya dominasi partai politik dalam Pilkada. <em>Kedua:</em> Masih lemahnya pendidikan politik untuk masyarakat. Lemahnya pemahaman politik masyarakat ini ditunjukkan dengan masih banyaknya <em>incumbent</em> (pejabat lama) yang terpilih kembali. Padahal <em>incumbent</em> ini telah gagal dalam mensejaherakan rakyatnya. <em>Ketiga:</em> terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan calon yang “miskin”. Faktanya, banyak Pilkada berakhir di pengadilan.<br />
<h3>Demokrasi: Akar Masalah</h3>Secara sederhana, politik saat ini diartikan sebagai proses interaksi pemerintah dengan masyarakat untuk menentukan kebijakan publik (<em>public policy</em>) demi kebaikan bersama. Sistem politik yang dianut Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi kini telah menjelma menjadi sebuah paham, bahkan semacam ‘agama’ yang menglobal, yang nyaris tanpa koreksi. Gagasan dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Intinya, kewenangan membuat hukum ada di tangan manusia. Demokrasi selalu dianggap sebagai tatanan atau sistem politik yang paling ideal. Dalam sistem demokrasi, rakyat diasumsikan akan benar-benar berdaulat dan mendapatkan seluruh aspirasinya. Dari sana, melalui proses politik yang demokratis, lantas dibayangkan bakal tercipta sebuah kehidupan masyarakat yang ideal: adil, damai, tenteram dan sejahtera.<br />
Namun, semua itu hanyalah bayangan, bahkan tipuan. Dalam tataran praktik gagasan ideal itu tak pernah terwujud. Dalam negara demokrasi,<br />
<input name="IL_MARKER" type="hidden" />yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial<br />
<input name="IL_MARKER" type="hidden" />dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri.<br />
Maka dari itu, tidak ada yang namanya masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera dalam sistem demokrasi. Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada, tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan.<br />
Bagaimana bisa diharap ada keadilan bila sistem demokrasi malah melahirkan banyak pejabat dan penguasa yang lebih pantas disebut penjahat. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus tindak pidana (terutama korupsi). Ini karena banyak dari proses politik berlangsung secara transaksional. Pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih banyak berperan. Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang. Uang diperlukan untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan selama berkuasa.<br />
Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat dengan mudah terabaikan. Bagi penguasa, rakyat hanyalah alat untuk meraih kuasa. Akhirnya, bukan kedaulatan rakyat yang menjadi ‘ruh’ dari sistem demokrasi, melainkan kedaulatan kapital dari para pemilik modal atau penguasa yang didukung oleh para pemodal. Inilah kenyataan umum di negara-negara penganut demokrasi, tanpa kecuali, termasuk di AS dan Eropa sebagai kampiun demokrasi.<br />
Oleh karena itu, pujian terhadap Indonesia yang dianggap sebagai ‘jawara demokrasi’ dengan julukan “<em>Indonesia’s Shining Muslim Democrazy</em>” (Demokrasi Muslim Bersinar di Indonesia) hanya karena dianggap sukses menyelenggarakan Pileg dan Pilpres tahun 2004 dan 2009 secara damai perlu dipertanyakan. Sebab faktanya, keberhasilan itu tidak selaras dengan perbaikan hidup rakyat. Justru melalui pintu demokratisasilah liberalisasi di semua sektor kehidupan terjadi, dengan segala implikasi buruknya yang makin sulit dikendalikan.<br />
Tak aneh bila kemudian banyak orang melihat demokrasi sesungguhnya adalah sistem politik yang bermasalah. Tokoh Barat sendiri, Winston Churchil, menyatakan, “<em>Democracy is worst possible form of government</em> (Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah bentuk pemerintahan).”<br />
Benjamin Constan juga berkata, “Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”<br />
Jadi, benar bahwa problem politik, bahkan juga problem ekonomi, problem sosial dan budaya (perilaku amoral) berawal dari demokrasi, yang tragisnya justru dianggap sebagai sistem politik yang paling baik. <em>Na’udzu billah.</em><br />
<strong>Saatnya Kembali ke Sistem Islam </strong><br />
Dasar politik yang diterapkan di Indonesia adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia melalui proses demokrasi. Hukum dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik kepentingan uang ataupun kekuasaan.<br />
Selama sekularisme dengan demokrasinya yang diterapkan, selama itu pula yang terjadi adalah kerusakan dan keterpurukan. Hanya syariah Islam yang bisa menjamin keadilan karena ia berasal dari Zat Yang Mahaadil. Tetap menerapkan sekularisme dengan demokrasinya berarti meninggalkan hukum terbaik, yakni hukum Allah SWT, sebagaimana al-Quran menegaskan:<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ</span></div><em>Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?</em> <strong>(QS al-Maidah [5]: 50)</strong>.<br />
Untuk itu, negeri ini harus segera mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera tinggalkan demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak.<em> Wallahu a’lam</em>. []<br />
<strong>KOMENTAR AL-ISLAM</strong><br />
Kesenjangan pendapatan di antara kelompok masyarakat di Indonesia terus melebar. Ini terjadi lantaran belum ada keseriusan Pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang berkeadilan (<em>Media Indonesia</em>, 7/1/2011).<br />
<em>Hanya ilusi, mengharapkan keadilan dari sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Sistem ini hanya menjamin kesejahteraan bagi orang-orang yang ada dalam oligharki kekuasaan. Rakyat hanya jadi ’sapi perah’ penguasa dan wakil rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang memberatkan mereka: pajak, pencabutan subsidi BBM, kenaikan tarif listrik, dll. Solusi final problem ini hanya dengan menegakan sistem ekonomi Islam dalam institusi Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah, yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan.</em>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-16670557285776188442011-01-16T06:09:00.001-08:002011-01-16T06:09:47.618-08:00Kado Penguasa untuk Rakyat di Tahun Baru 2011: Kenaikan Harga BBM Lewat Pembatasan Subsidi<strong>[Al Islam 538] </strong>Rencananya, mulai Maret 2011 Pemerintah akan mengurangi subsidi BBM dengan melarang mobil pribadi berplat hitam menggunakan BBM bersubsidi. Pembatasan tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai di Jabodetabek hingga mencakup seluruh Indonesia pada 2013.<br />
Belum tampak penolakan masyarakat, padahal kebijakan pembatasan subsidi BBM juga berdampak sama dengan kenaikan harga BBM. Setidaknya, ada enam alasan untuk menolak kebijakan itu.<br />
<em>Pertama</em>: <em>Indonesia memiliki cadangan migas yang sangat besar.</em><strong><em> </em></strong><em>Tapi</em><em>, sebagian besar justru dikuasai pihak asing.</em><strong> </strong>Data KemESDM 2009, dari total produksi minyak dan kondensat di Indonesia, Pertamina hanya memproduksi 13,8%. Sisanya dikuasai oleh swasta asing seperti Chevron (41%), Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). Ketika kontrak habis, pemerintah melalui BP Migas malah memperpanjang kontrak itu ketimbang menyerahkannnya kepada Pertamina. Di sisi lain, dalam UU Migas 22/2001, Pertamina diperlakukan sama dengan perusahaan swasta sehingga harus bersaing untuk mendapatkan konsesi pengelolaan ladang migas. Kebijakan ini berkebalikan dengan negara lain seperti Malaysia yang memberikan wewenang sangat besar kepada Petronas sehingga mampu menggeser dominasi swasta. Di Cina dan sejumlah negara Amerika Latin sektor energi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Sehingga produksi dan harga di pasar domestik bisa dikendalikan.<br />
<em>Kedua: </em><em>Bahwa s</em><em>ubsidi BBM yang selama ini dianggap membebani APBN dan sering salah sasaran merupakan pernyataan ‘menyesatkan’.</em> Menurut Pemerintah, subsidi BBM adalah selisih <em>harga patokan</em> dikurangi <em>harga eceran</em> yang dijual Pertamina. Pada Perpres 71/2005 disebutkan bahwa <em>Harga Patokan</em> adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. MOPS atau <em>Mid Oil Platt’s Singapore</em> adalah harga transaksi jual-beli pada bursa minyak di Singapura.<br />
Subsidi tersebut dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina yang telah menjual BBM dengan harga eceran yang telah ditetapkan Pemerintah yang lebih rendah dari harga patokan (internasional). Pertanyaannya: apakah Pertamina betul-betul rugi karena menjual BBM di bawah harga patokan? Jika biaya produksi dan distribusi lebih rendah dari harga patokan maka Pertamina tentu rugi. Namun, jika lebih tinggi maka Pertamina tetap untung.<br />
Lalu berapa biaya produksi BBM Pertamina untuk Premium dan Pertamax? Karena tidak tersedia data dari Pertamina maka untuk menghitungnya bisa digunakan data persentase komponen harga rata-rata bensin <em>(gasoline RON 95)</em> di USA yang sebanding dengan kualitas Pertamax. Harga Bensin = Minyak Mentah (51%) + biaya pengilangan & keuntungan (15%) + biaya distribusi & pemasaran (12%) + pajak (22%)<em> (</em><em>http://tonto.eia.doe.gov</em><em>). </em>Harga minyak mentah Pertamina diperoleh dari biaya produksi, <em>cost recovery</em> (US$ 940,7 juta) dibagi total <em>lifting</em> minyak mentah 2007 sebesar 38,9 juta barel <em>(</em><em>BPK, Perhitungan Kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks))</em>. Hasilnya: US$ 24,2/barel atau US$ 0,15/liter atau Rp 1.368 jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.000. Harga ini sebenarnya cukup mahal karena <em>cost recovery</em> Pertamina jauh lebih tinggi daripada rata-rata <em>cost recovery</em> perusahaan minyak Indonesia yang berkisar US$ 13,82/barel pada 2007 <em>(</em><a href="http://www.scribd.com/doc/38206301/Crude-Oil-Cost-Production"><em>http://www.scribd.com/doc/38206301/Crude-Oil-Cost-Production</em></a><em>).</em><br />
Dengan rumus di atas, harga Pertamax semestinya hanya Rp 2.683/liter. Premium dengan oktan yang lebih rendah tentu lebih murah. Lalu mengapa harga jual Premium dan Pertamax lebih mahal? Ini karena harga minyak mentah diperhitungkan menggunakan harga minyak di pasar internasional meski sebagian besar diproduksi oleh Pertamina sendiri. Dengan demikian, apa yang dianggap kerugian Pertamina yang kemudian diganti oleh Pemerintah bukanlah merupakan kerugian nyata, namun hanya <em>potential loss</em> (hilangnya potensi laba) karena dijual tidak dengan harga internasional<em>.</em> Jika demikian maka dana subsidi Pemerintah sesungguhnya hanya keluar dari kantong kanan dan masuk lagi ke kantong kiri melalui laba yang diperoleh Pertamina.<br />
<em>Ketiga: Pembatasan BBM bersubsidi dalam jangka panjang akan menguntungkan </em><em>SPBU </em><em>Perusahaan Minyak Asing, seperti Total, Shell, dan Petronas.</em> Selama ini SPBU-SPBU tersebut mengalami kerugian karena konsumen lebih memilih Premium yang lebih murah, yang dijual oleh SPBU Pertamina. Dengan adanya pembatasan subsidi BBM, maka seluruh pengguna mobil pribadi dipaksa menggunakan bahan bakar yang kadar oktannya lebih tinggi seperti Pertamax atau yang diproduksi oleh SPBU asing. Dengan harga yang lebih murah karena biaya produksi yang lebih efisien dan kualitas yang mungkin lebih baik sangat mungkin konsumen akan memilih produk SPBU asing ketimbang Pertamina. Jika tidak ada inovasi maka kegiatan Pertamina di sektor hilir dipastikan akan makin menurun. Hal ini tentu akan merugikan Pertamina. Sudahlah di sektor hulu tergerus, di sektor hilir pun tersingkir.<br />
<em>Keempat: Kegiatan usaha Pertamina belum berjalan secara efisien khususnya dalam produksi dan pengadaan minyak mentah.</em><strong> </strong>Menurut temuan BPK<strong> </strong>tahun<strong> </strong>2008<em> (BPK, Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2007 dan 2008 (Semester I) pada Pertamina)</em>, disebutkan sumber ketidakefisienan Pertamina antara lain: (a) Dalam pengadaan minyak mentah dan BBM, Pertamina cenderung mengimpornya melalui jasa rekanan yang sarat dengan manipulasi sehingga menjadi mahal. (b) Pertamina lebih banyak menggunakan kapal sewa daripada kapal milik sendiri sehingga biaya angkut lebih mahal. <em>(Pertamina, Annual Report 2007)</em>. (c) Dalam jumlah tertentu, Pertamina lebih memilih untuk mengimpor daripada menggunakan produksi dalam negeri yang tidak membutuhkan biaya pengapalan. (d) Pertamina mengimpor BBM karena keterbatasan kapasitas kilang yang hanya sebesar 1 juta barel perhari, hanya memenuhi 63% kebutuhan dalam negeri. Padahal dengan memproduksi sendiri biayanya akan lebih murah sehingga harga minyak yang dijual akan lebih rendah.<br />
<em>Kelima: Pembatasan subsidi BBM merupakan langkah bertahap Pemerintah untuk menghapus subsidi BBM.</em><strong> </strong><em>Dan ini a</em><em>kan menekan daya beli masyarakat khususnya masyarakat miskin.</em><strong> </strong>Pembatasan subsidi BBM yang diikuti dengan pemaksaan mobil plat hitam untuk mengkonsumsi Pertamax dipastikan akan makin membebani rakyat. Harga Pertamax mengikuti harga pasar internasional (seperti sekarang dengan harga minyak internasional di atas 90 USD/barel, harga Pertamax di atas Rp 7000). Padahal harga tersebut banyak dipengaruhi oleh kegiatan spekulasi. Membiarkan harga tidak terkendali akan membuat pengeluaran rakyat untuk BBM membengkak. Padahal tidak semua mobil plat hitam digunakan untuk transportasi pribadi. Sebagian besar angkutan barang termasuk bahan makanan saat ini masih menggunakan plat hitam. Maka, penggunaan BBM non subsidi secara pasti membuat harga barang ikut naik. Jika hal itu terjadi maka kehidupan masyarakat akan semakin sengsara akibat makin mahalnya biaya hidup.<strong></strong><br />
<em>Ke</em><em>enam</em><em>: Pembatasan BBM dan kebijakan memberikan peran lebih besar kepada pihak asing dalam pengelolaan migas </em><em>merugikan rakyat, dan ini </em><em>bertentangan syariah Islam.</em><strong> </strong>Migas dan sumber daya alam lain yang melimpah dalam pandangan Islam merupakan milik rakyat yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan SDA dengan lebih banyak menyerahkan kepada pihak swasta adalah kebijakan yang sangat kapitalistik. Kapitalisme adalah sistem batil, dan karenanya harus diganti dengan sistem Islam dalam Khilafah. Khilafah akan menerapkan seluruh syariah Islam dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam pengelolaan migas. Dalam Khilafah, kepala negara (Khalifah) bertanggung jawab mengurus segala urusan rakyatnya. Pihak swasta boleh berperan, tapi dalam sektor yang tidak menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Maka, kerahmatan akan dirasakan seluruh rakyat.<br />
<div dir="rtl"><span class="arab">الإِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ</span></div><em>Imam (Khalifah) yang memimpin manusia adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya </em>(HR al-Bukhari dan Muslim).<br />
<strong><em>Wallahu a’lam bi ash-shawab</em></strong><strong>. []</strong><strong></strong><br />
<strong> </strong><br />
<strong> </strong><br />
<strong><br />
</strong><br />
<strong> </strong><br />
<strong>Komentar al-islam:</strong><br />
RI: Serangan Alexandria (Mesir) Bukti Terorisme Masih Mengancam (<em>Antara</em>, 4/1/2011).<br />
<em>Mengapa tidak berani menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel adalah teroris negara, yang tidak hanya mengancam, tetapi terus menebar teror dengan banyak membunuh kaum Muslim di Irak, Afganistan, Palestina dsb. Inilah kedustaan atas nama terorisme sekaligus menunjukkan sikap paranoid para penguasa Muslim. </em>Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-3909743840295105632011-01-08T04:22:00.000-08:002011-01-08T04:22:00.257-08:00Mengenal Syekh Muhammad Jamil Jaho, Ulama Pembaru dari Minang<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://3.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXidaOd93I/AAAAAAAAAJs/wzUZeKpxV1U/s1600/syekh_muhammad_jamil_jaho_duduk_kedua_dari_kiri_100905131703.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="231" src="http://3.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXidaOd93I/AAAAAAAAAJs/wzUZeKpxV1U/s320/syekh_muhammad_jamil_jaho_duduk_kedua_dari_kiri_100905131703.jpg" width="320" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaho adalah sebuah daerah kecil yang terletak di bukit Tambangan, antara wilayah perbatasan Aceh, Padang Panjang, dan Tanah Datar, Sumatra Barat. Daerahnya dikenal sejuk dan asri. Di tengah daerah yang indah itu, lahirlah seorang ulama yang sangat kharismatik. Beliau adalah Syekh Muhammad Jamil Jaho, yang kerap dipanggil dengan sebutan Buya Jaho, atau Inyiak Jaho, atau Angku Jaho.<br />
<br />
Syekh Muhammad Jamil Jaho lahir pada tahun 1875. Ayahnya bergelar Datuk Garang yang berasal dari Negeri Tambangan, Padang Panjang. Sang ayah pernah menjabat sebagai Qadhi Tambangan. Sementara ibunya, Umbuik, adalah seorang perempuan yang disegani di tengah-tengah masyarakat.<br />
<br />
Syekh Muhammad Jamil Jaho dibesarkan di tengah keluarga yang kuat menjalankan tradisi dan agama. Masa kecilnya dihiasi dengan nuansa religi yang sangat kental. Latar belakang keluarga yang alim inilah yang membuatnya senantiasa haus akan ilmu agama. Ia menuntut ilmu agama kepada ulama-ulama besar Minang di zaman itu.<br />
<br />
Beliau belajar Alquran dan kitab perukunan (kitab-kitab berbahasa Melayu yang ditulis dengan huruf Arab) dari ayahnya sendiri. Berkat kecerdasan dan kesungguhannya, pada usia 13 tahun, ia telah hafal Alqur'an dan isi kitab perukunan. <br />
<br />
Melihat kecerdasan dan kesungguhan Muhammad Jamil, sang ayah lalu berinisiatif untuk mengajarinya kitab-kitab kuning. Dalam waktu yang relatif singkat, Muhammad Jamil mampu mencerna maksud yang terkandung dalam kitab kuning tersebut, dan cakap menguasai bahasa Arab, baik secara lisan atau tulisan.<br />
<br />
Selepas menimba ilmu dari sang ayah, Muhammad Jamil pun memutuskan pergi menuju halaqah atau majelis ilmu pesantren milik Syeikh al-Jufri di Gunung Raja, Batu Putih, Padang Panjang. Selama belajar di pangkuan Syeikh al-Jufri, Muhammad Jamil menunjukkan ketekunan dan kecerdasannya sehingga ia pun menjadi murid kesayangan sang guru.<br />
<br />
Setelah menyelesaikan belajar di pesantren Syeikh al-Jufri pada tahun 1893, Muhammad Jamil melanjutkan pendidikannya ke seorang ulama fikih terkenal, Syeikh al-Ayyubi di Tanjung Bungo, Padang Ganting. Di pesantren barunya inilah Muhammad Jamil berteman akrab dengan Sulaiman ar-Rusuli, yang kelak menjadi seorang ulama terkenal dari tanah Minang. Keduanya adalah santri yang pandai, dan belajar dengan Syeikh al-Ayyubi selama enam tahun. Keduanya kemudian melanjutkan mengaji ke Biaro Kota Tuo, yang pada masa itu merupakan tempat berkumpulnya para ulama besar Minang.<br />
<br />
Pada tahun 1899, Muhammad Jamil dan Sulaiman ar-Rasuli pindah mengaji ke Syeikh Abdullah Halaban, seorang ulama Minang yang terkenal mahir dalam ilmu fikih dan ushul fikih. Di perguruan Syeikh Halaban inilah Muhammad Jamil dipercaya untuk menjadi seorang pengajar (ustadz) dan asisten pribadi Syeikh Halaban. Karenanya ia kerap dibawa serta ke pengajian-pengajian keliling negeri Minang oleh gurunya ini.<br />
<br />
Di tahun 1908, ia berkesempatan pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus menuntut ilmu agama. Sebelum berangkat ke tanah suci, Muhammad Jamil dipersuntingkan dengan gadis Tambangan yang bernama Saidah, yang kelak mengaruniai dua orang puteri bernama Samsiyyah dan Syafiah. <br />
<br />
A Ginandjar Sya'ban sebagaimana mengutip dari mukaddimah kitab Tadzkirah al-Qulub karangan Syeikh Jamil Jaho mengungkapkan bahwa saat di Makkah, Muhammad Jamil berguru kepada Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau, seorang putera Minang yang menjadi imam, khatib sekaligus mufti mazhab Syafi'i di Masjidil Haram. Di tanah suci ini beliau bertemu dan belajar bersama Syeikh Abdul Karim Amrullah (ayahanda Buya Hamka). Keduanya menjadi murid kesayangan Syeikh Ahmad Khatib, dan diberi kehormatan untuk membimbing dan mengajar murid-murid yang lain.<br />
<br />
Muhammad Jamil belajar di Makkah selama 10 tahun lamanya. Selama itu juga ia telah memperoleh tiga ijazah dari tiga orang ulama besar di Makkah pada zaman itu, yaitu Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau (guru besar madzhab Syafi’i), Syeikh Alwi al-Maliki (guru besar madzhab Maliki), dan Syeikh Mukhtar al-Affani (guru besar madzhab Hanbali).<br />
<br />
Setelah bermukim 10 tahun lamanya di Makkah, ia memutuskan untuk kembali ke Padang Panjang. Sekembalinya dari tanah suci, Syeikh Jamil Jaho menjadi ulama terkenal dan disegani karena kedalaman ilmunya dan kesolehan pribadinya. Beliau mengajar di Jaho dan di beberapa daerah di Minangkabau.<br />
<br />
<strong>Menolak ijtihad</strong><br />
<br />
Di kalangan ulama Minang pada masa itu, Syeikh Jamil Jaho termasuk ulama yang berpaham pembaharu, namun menolak pola ijtihad yang selama ini didengung-dengungkan, sekaligus bersikap menerima taqlid kepada ulama-ulama terdahulu. Sebuah cara berpikir yang bertolak belakang dengan trend berpikir yang digandrungi oleh ulama muda di masa itu.<br />
<br />
Pada tahun 1922, bersama-sama Syeikh Sulaiman ar-Rusuli dan Syeikh Abdul Karim Amrullah, beliau mendirikan Persatuan Ulama Minangkabau dan perguruan Islam Thawalib. Di kampung halamannya Jaho, pada tahun 1924 ia mendirikan surau dan membuka halaqah pengajian. Muridnya beragam yang datang. Ada dari Aceh, Jambi, Sumatra Utara, dan Lampung.<br />
<br />
Halaqah yang didirikannya ini kelak berkembang menjadi Madrasah Tarbiyah Islamiyah Jaho, setelah bergabung dengan Syeikh Sulaiman ar-Rusuli. Menurut Akhria Nazwar dalam bukunya Syeikh Ahmad Khatib (1983), kedua tokoh ini sepaham dalam menolak ijtihad dan menolak meninggalkan taqlid pada ulama. Namun dalam soal tarekat keduanya berbeda paham.<br />
<br />
Bersama-sama dengan Syeikh ar-Rusuli, beliau mengembangkan Madrasah Tarbiyah Islamiyah ini menjadi sebuah gerakan organisasi Islam dengan nama Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Duet Syeikh Muhammad Jamil Jaho dan Syeikh Sulaiman ar-Rusuli menjadi simbol utama ulama tradisional pada masa itu.<br />
<br />
Di kalangan masyarakat Minang saat itu, Syeikh Jamil Jaho dikenal memiliki sikap netral dalam menghadapi perbedaan pendapat antara kaum tua dengan kaum muda soal pembaharuan Islam di Minangkabau. Pola penyebaran dakwah yang beliau terapkan merupakan cara yang dipakai oleh Syeikh Jamil Jambek, yakni dengan mendatangi kampung-kampung untuk menyampaikan risalah Islam.<br />
<br />
Syeikh Muhammad Jamil Jaho mengikuti cara berpikir Syeikh Yusuf Nabhani, yang dikenal anti kepada pemikiran Muhammad Abduh, Jamaluddin al-Afghani dan Rasyid Ridha yang kala itu banyak diikuti oleh para ulama muda di seluruh penjuru dunia Islam.<br />
<br />
Selain aktif mengajar dan berdakwah, semasa hidupnya Syeikh Muhammad Jamil Jaho juga gemar menulis. Ulama Minang yang wafat pada tahun 1360 H/1941 M ini banyak meninggalkan karya berharga yang menjadi suluh ummat di kemudian hari. Karya-karyanya tersebut antara lain Tadzkiratul Qulub fil Muraqabah 'Allamul Ghuyub, Nujumul Hidayah, as-Syamsul Lami'ah, fil 'Aqidah wa Diyanah, Hujjatul Balighah, al-Maqalah ar-Radhiyah, Kasyful Awsiyah.<br />
<br />
Sosok ulama Minang yang satu ini juga dikenal sebagai orang yang memiliki peran besar dalam kiprah Muhammadiyah di tanah Minangkabau. Hadirnya Muhammadiyah di Minangkabau, dan berkembang sampai di Batipuh tidak lepas dari kepedulian Ayeikh Muhammad Jamil Jaho bersama Syeikh Muhammad Zain Simabur.<br />
<br />
Kedua tokoh ulama Minang ini di kemudian hari mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi Islam ini. Keduanya menyatakan mundur setelah mengikuti kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan pada tahun 1927. Alasannya adalah masih pada persoalan peluang membuka ijtihad dan menolak taqlid kepada ulama.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-87253573113149292462011-01-03T04:17:00.000-08:002011-01-03T04:17:00.379-08:00Mengenal Al Khazin, Ahli Matematika dan Astronomi Islam<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXhJWwdiQI/AAAAAAAAAJo/SlgCoC3tg1w/s1600/ilustrasi_100907203254.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="231" src="http://2.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXhJWwdiQI/AAAAAAAAAJo/SlgCoC3tg1w/s320/ilustrasi_100907203254.jpg" width="320" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dari wilayah Marv, Khurasan, Iran, lahir seorang ahli matematika terkemuka di dunia Islam. Dia bernama Abu Ja'far Muhammad bin Muhammad Al-Husayn Al-Khurasani Al Khazin. Keahliannya dalam menyajikan rumus dan metode perhitungan untuk menguraikan soal-soal rumit begitu dikagumi dan dijadikan rujukan hingga berabad-abad kemudian.<br />
<br />
Tidak diketahui secara pasti tahun kelahiran tokoh ini. Akan tetapi, para sejarawan memperkirakan Al-Khazin meninggal dunia antara 961 dan 971 Masehi. Selain dikenal sebagai ahli matematika, semasa hidup ia juga seorang fisikawan dan astronom yang disegani.<br />
<br />
Merujuk pada sejumlah catatan sejarah, Al-Khazin merupakan satu dari sekian banyak ilmuwan yang telah lama dilupakan. Namanya baru mencuat kembali pada masa-masa belakangan ini. Di dunia Barat, Al-Khazin dikenal sebagai Alkhazen. Ejaan dalam bahasa Eropa menyebabkan ketidakjelasan identitas antara dia dan Hasan bin Ibnu Haitsam.<br />
<br />
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab nama Al-Khazin sedikit tenggelam. Al-Khazin merupakan ilmuwan zuhud. Dia menjalani hidup sederhana dalam hal makanan, pakaian, dan sebagainya. Ia sering menolak hadiah para penguasa dan pegawai kerajaan agar tidak terlena oleh kesenangan materi.<br />
<br />
Beberapa guru tenar menghiasi rekam jejak Al-Khazin saat masih menimba ilmu. Salah satu gurunya bernama Abu Al-Fadh bin Al-Amid, seorang menteri pada masa Buwayhi di Rayy. Al-Khazin menuangkan pemikirannya dalam sejumlah risalah bidang matematika dan telah memperkaya khazanah keilmuan di dunia Islam.<br />
<br />
Sebut saja, misalnya Kitab al-Masail al-Adadiyya yang di dalamnya tercantum karya Ibnu Majah, yaitu al-Fihrist edisi Kairo, Mesir. Karyanya yang paling terkenal adalah Matalib Juziyya mayl alMuyul al-Juziyya wa al-Matali fi al-Kuraal Mustakima. Seluruh kemampuan intelektualnya dia curahkan pada karya ini.<br />
<br />
Termasuk perhitungan rumus teorema sinus untuk segitiga. Seperti tercantum dalam buku al-Fihrist edisi Kairo, AlKhazin pernah memberikan komentar ilmiah terhadap buku Element yang ditulis ilmuwan Yunani, Euclides, termasuk bukti-bukti yang diuraikannya menyangkut kekurangan serta kelemahan pemikiran Euclides.<br />
<br />
Kontribusi luar biasa Al-Khazin mencakup peragaan rumus untuk mengetahui permukaan segitiga sebagai fungsi sisisisinya. Ia mengambil metode penghitungan setiap sisi kerucut. Dengan itu, dirinya berhasil memecahkan bentuk persamaan x3 + a2b = cx2. Di ranah matematika, persamaan itu sangat terkenal.<br />
<br />
Ini merupakan sebuah soal matematika rumit yang diajukan oleh Archimedes dalam bukunya The Sphere and the Cylinder. Sayangnya, seperti disebutkan pada buku Seri Ilmuwan Muslim Pengukir Sejarah, sekian banyak teks dan risalah ilmiah Al-Khazin tak banyak tersisa pada masa kini.<br />
<br />
Hanya beberapa saja yang masih tersimpan, di antaranya komentarnya terhadap buku ke10 dari Nasr Mansur dalam Rasail Abi Nasr ila al-Biruni. Jejak keilmuan Al-Khazin juga dapat ditelusuri dalam lingkup astronomi. Dia mengukir prestasi gemilang melalui karyakaryanya. Salah satu yang berpengaruh adalah buku berjudul Zij as Safa'ih.<br />
<br />
Al-Khazin mempersembahkan karya itu untuk salah satu gurunya, Ibnu Al Amid. Ia juga membahas tentang peralatan astronomi untuk mengukur ketebalan udara dan gas (sejenis aerometer). Saat nilai ketebalan bergantung pada suhu udara, alat ini merupakan langkah penting dalam mengukur suhu udara dan membuka jalan terciptanya termometer.<br />
<br />
Manuskrip karya Al-Khazin tersebut tersimpan di Berlin, Jerman, namun hilang ketika berkecamuk Perang Dunia II. Oleh astronom terkemuka, Al-Qifti, karya itu dianggap sebagai subyek terbaik dan sangat menarik untuk dipelajari. Buku Zij as Safa'ih menuai banyak pujian dari para ilmuwan.<br />
<br />
Menurut Al-Biruni, beragam mekanisme teknis instrumen astronomi berhasil diurai dan dijelaskan dengan baik oleh Al-Khazin. Tokoh ternama ini pun kagum atas sikap kritis Al-Khazin saat mengomentari pemikiran Abu Ma'syar dalam hal yang sama. Tokoh lain yang menyampaikan komentarnya adalah Abu Al-Jud Muhammad Al-Layth.<br />
<br />
Ia menyatakan, pendapat Al-Khazin mengenai cara menghitung rumus chord dari sudut satu derajat. Dalam Zij disebutkan, soal itu bisa dihitung apabila chord dibagi menjadi tiga sudut. Sementara itu, Abu Nash Mansur memberikan koreksi atas sejumlah kekurangan yang terdapat pada karya Al-Khazin itu.<br />
<br />
Penetapan inklanasi ekliptika tak luput dari perhatian Al-Khazin. Persoalan astronomi ini sudah mengemuka sejak zaman Archimedes. Para ilmuwan Muslim seperti Al-Mahani, meninggal pada 884 Masehi, yang pertama mengangkat kembali tema ini. Oleh AlKhazin, hal itu kembali dipelajari dan dia berhasil menjabarkannya dengan baik.<br />
<br />
Menurut Al-Khazin, pembagian bola dengan sebuah bidang datar dalam satu rasio ditentukan dengan menyelesaikan persamaan pangkat tiga. Demikian ilmuwan ini menyelesaikan soal astronomi tadi yang segera mendapatkan pujian dari astronom-astronom lainnya.<br />
<br />
Terdapat beberapa aspek penting yang dikupas oleh Al-Khazin dalam buku astronomi yang ia tulis. Dalam Zij, ia menunjukkan penetapan titik derajat tengah atau cakrawala yang kemiringannya tidak diketahui sebelumnya. Ia juga mampu menghitung sudut matahari melalui penentuan garis bujur.<br />
<br />
Sumbangsih lain adalah menyangkut penentuan azimut atau ukuran sudut arah kiblat dengan memakai peralatan tertentu. Al-Khazin berhasil mengenalkan metode hitung segitiga sferis. Komentar-komentarnya cukup mendalam terhadap karya astronomi lain, misalnya, ia pernah menulis sebuah komentar atas Almagest karya Ptolemeus.<br />
<br />
Subjek yang ia bahas adalah tentang sudut kemiringan ekliptik. Sebelumnya, rumus itu dikenalkan Banu Musa pada 868 Masehu di Baghdad, Irak. Ia juga mencermati hasil pengamatan AlMawarudzi, Ali bin Isa Al-Harrani, dan Sanad bin Ali. Hal ini terkait dengan penentuan musim semi dan musim panas. Sementara itu, melalui tulisannya yang berjudul Sirr al-Alamin, Al-Khazin mengembangkan lebih jauh gagasan-gagasan dari Ptolemeus yang terdapat pada buku Planetary.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4420489748744581646.post-56131166998235357992010-12-31T04:27:00.000-08:002010-12-31T04:27:00.313-08:00Ditemukan di Cina, Manuskrip Kuno Qur'an Tertua<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXjat77PyI/AAAAAAAAAJw/IOnse_lNKF0/s1600/alquran.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="144" src="http://4.bp.blogspot.com/_4yr99ZNQADc/TRXjat77PyI/AAAAAAAAAJw/IOnse_lNKF0/s200/alquran.jpg" width="200" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID,Sebuah manuskrip kuno al-Quran ditemukan kota Dong Xian, Provinsi Gansu, Cina utara. Kantor berita Suriah,SANA melaporkan, manuskrip kuno ini merupakan al-Quran tertua yang terbit pada abad 11M.<br />
<br />
Petugas Warisan Budaya Provinsi Gansu menyatakan bahwa Quran setebal 536 halaman ini ditulis di atas kertas Samarqand. Berdasarkan dokumen yang ada, manuskrip al-Quran ini dibawa dari kota Samarqand, Uzbekistan ke Cina pada Abad 14M.<br />
<br />
Manuskrip tua ini disebut-sebut sebagai manuskrip al-Quran tertua yang ditemukan hingga kini, karena para arkeolog menyatakan bahwa manuskrip tua berasal dari abad 8-13 M. <br />
<br />
Bahkan berdasarkan penelitian terhadap kaligrafi dan dekorasi manuskrip ini, ada sejumlah pakar yang menyatakan bahwa manuskrip tersebut berasal dari abad 9M.Faliha as Saafahttp://www.blogger.com/profile/12620798849114557396noreply@blogger.com0